Belajar dari 6 Negara: IKA FKM UNAIR Beri Rekomendasi Terkait Penanganan Covid 19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Sumber: AyoBandung.com

UNAIR NEWS – Menyambung artikel sebelumnya tentang ‘Alumni FKM dari Mancanegara Urun Rembuk Hadapi Pandemi Covid-19, Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) juga memberikan rekomendasi terkait penangan Covid-19 yang mungkin dapat dilakukan di Indonesia. Estiningtyas N., S.KM., M.Kes. Ketua IKA Universitas Airlangga Komisariat FKM, sekaligus moderator dalam diskusi tersebut merangkum beberapa rekomendasi yang dapat menjadi perhatian.

“Beberapa catatan rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian bagi para alumni FKM UNAIR, masyarakat luas dan stake holder yang terkait dengan Covid-19,” ungkapnya.

Implementasi PSBB dengan Ketat

Pelaksanaan kebijakan pembatasan pergerakan (curfew, lockdown, PSBB) menuntut partisipasi dan kedisiplinan masyarakat yang tinggi. Beberapa negara sudah menerapkan denda dan sanksi (law enforcement), baik materiil maupun sosial.

Di Indonesia saat ini, beberapa sanksi yang sudah diterapkan adalah sanksi fisik (berupa push-up), selain yang sudah diatur secara formal adalah sanksi administrasi. Pemerintah sudah mengatur masalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan baik, yang diperlukan adalah implementasinya dengan ketat. Perlu upaya pendisiplinan yang massif.

“Implementasi yang ketat dengan diiringi penegakan law enforcement menjadi pilihan yang tepat saat ini,” ujarnya.

Partisipasi dan Dukungan Sosial

Partisipasi sosial masyarakat selama masa pandemi terus ditingkatkan. Pemberdayaan komunitas di tingkat bawah (RT/RW) diperlukan karena merekalah yang lebih mengetahui kondisi masyarakat secara sosial dan ekonomi.

Sebagai konsekuensi PSBB, dukungan sosial dan ekonomi dari pemerintah bagi masyarakat terdampak Covid-19 sangat penting. Untuk itu perlu diatur dengan baik, tentunya dengan pengawasan dan keterlibatan masyarakat.

Dukungan dari CSR perusahaan dan masyarakat wajib dikelola dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat, dengan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai unsur utama good governance.

Peningkatan Literasi Kesehatan

Stigmatisasi menjadi permasalahan tersendiri dalam penanganan Covid-19. Perlu peningkatan literasi kesehatan masyarakat kepada masyarakat di segala lapisan. Untuk keperluan ini pemerintah baik pusat maupun daerah dapat menggandeng institusi pendidikan kesehatan agar dapat menggerakkan ribuan bahkan jutaan mahasiswa untuk membanjiri media sosial dengan meme anti stigma dan dukungan lainnya.

“Kegiatan dan gerakan mahasiswa kesehatan tersebut dapat diusulkan ke institusi pendidikan kesehatan bahwa kegiatan ini juga masuk dalam penilaian pendidikan,” jelasnya.

PenegakanContact Tracing

Penegakan penelusuran kontak (contact tracing) menjadi unsur penting dalam penanganan Covid-19. Setiap pemerintah daerah wajib memiliki data dan informasi kontak erat Covid-19. Oleh karena itu, akses, jaminan kesehatan dan keamanan petugas tracing (surveillan) haruslah terjamin sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal.

“Pemanfaatan dan informasi hasil tracing kontak erat menjadi dasar kebijakan penanganan Covid-19 dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kewaspadaan pemerintah dan masyarakat,” terangnya.

Selain itu, peran puskesmas sebagai pusat penggerak kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya (kecamatan, red) harus lebih ditingkatkan dari aspek promosi dan pencegahan Covid-19. Karena promosi dan pencegahan sebenarnya merupakan peran utama Puskesmas, selain sebagai pelayanan kuratif tingkat pertama. (*)

Penulis : Ulfah Mu’amarotul Hikmah

Editor : Binti Q Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).