Kementerian Investasi RI Tekankan Iklim Usaha di Indonesia Telah Kondusif

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by PinterPoin

UNAIR NEWS – Pada Jumat siang (9/7/2021), Kementerian Pengembangan Profesi BEM UNAIR kembali mengadakan Airlangga Careers Weeks untuk kedua kalinya. Kali ini, tema yang diangkat acara tersebut adalah entrepreneurship.

ACW Part 2 aslinya menjadwalkan bahwa Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia untuk memberikan keynote speech di awal acara. Namun sayangnya, ia tidak dapat menghadiri perhelatan tersebut karena harus menjalani tugas negara di negeri Paman Sam. Oleh karena itu, Staf Khusus Kementerian Investasi RI Bidang Peningkatan Pengusaha Nasional M. Pradana Indraputra hadir untuk menggantikannya selama 15 menit.

Pradana mengatakan bahwa sekarang merupakan saat yang tepat bagi masyarakat Indonesia (terutama orang muda) untuk menjadi pengusaha karena iklim usaha di Indonesia telah kondusif. Ia menjelaskan bahwa terdapat empat kerangka yang ingin dicapai pemerintah dalam ambisi untuk mencapai percepatan dan kemudahan berusaha di tanah air. Kerangka tersebut ialah: a) deregulasi peraturan; b) digitalisasi perizinan; c) afirmasi keberpihakan negara terhadap UMKM; dan d) kepastian dalam perizinan.

“Deregulasi peraturan telah kita capai melalui UU Cipta Kerja, terutama dalam konteks perizinan. Kita buka-bukaan saja bahwa Indonesia dahulu dikenal sebagai negara dengan perizinan usaha yang belibet, dan regulasi ini datang untuk mengubah itu semua. Bahkan peraturan pelaksananya seperti PP 5/2021 mengatur tak hanya kemudahan perizinan, tetapi juga kepastian waktu dalam perizinan usaha tersebut,” jelas alumni UI itu.

Untuk digitalisasi perizinan, Pradana menuturkan bahwa pemerintah telah menciptakan portal digital perizinan usaha yang terpusat di pemerintah, yaitu OSS (Online Single Submission). Dalam portal ini, prosedur pendapatan izin berusaha telah dipermudah syarat-syaratnya dan bentuk perusahaan dapat perseorangan dan UMKM.

Staf Khusus itu berpendapat bahwa kondusifitas iklim berusaha takkan tercapai dengan maksimum apabila negara tidak berpihak pada UMKM, mengingat pula jumlah pelaku UMKM di Indonesia itu tinggi. Untuk itu, UU Cipta Kerja didesain dengan semangat kewirausahaan yang tinggi.

“Disitu, pelaku UMKM dan koperasi diberikan berbagai sekali kemudahan berusaha dan perlindungan hukum pula. Ini merupakan bentuk pemberdayaan. Beberapa contohnya adalah bahwa UU Ciptaker mewajibkan investor besar untuk menggandeng UMKM dalam usahanya sehingga investasi besar di suatu wilayah tidak merugikan aspek sosio-ekonomi masyarakat lokal,” tutur Ketua Millenial dan Business Center ILUNI UI itu.

Terakhir, kemudahan investasi dan kondusifitas iklim usaha tak akan bisa bekerja tanpa kepastian hukum dalam perizinan. Pradana menjelaskan bahwa pengejawantahan kerangka tersebut datang melalui Keppres 11/2021 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi yang dikelola oleh Menteri Investasi RI dengan bantuan dari Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI. Ia menambahkan bahwa pembentukan Satgas ini amat krusial demi mengejar peringkat tinggi Indonesia dalam indeks kemudahan berusaha, yang sekarang Indonesia masih tertinggal dengan Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

“Eksistensi satgas itu adalah untuk penyelarasan koordinasi dan pengawasan terkait pemberian perizinan berusaha antara pusat dan daerah. Seringkali perizinan terhambat karena birokrasi dan praktik KKN yang sangat menghambat, dan kadang Pemerintah Daerah juga memiliki koordinasi yang tidak baik dengan pusat. Satgas ini memastikan bahwa semua itu tak terjadi demi percepatan investasi,” tutupnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp