Perusahan yang Merger Wajib Lapor ke KPPU

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Pertengahan bulan Mei, dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia yakni Gojek dan Tokopedia mengumumkan adanya mega merger atau penggabungan. Mega merger tersebut menghasilkan perusahaan bernama Grup GoTo.

Pada Pasal 28 UU No.5 tahun 1999 tercantum norma larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan merger yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. Namun, diketahui sebelumnya telah ada perusahaan-perusahaan besar yang melakukan merger, seperti bank-bank syariah yang merger menjadi BSI (Bank Syariah Indonesia) dan beberapa perusahaan semen yang merger menjadi Semen Indonesia.

Dalam webinar bertajuk Law and Technology Discussion Series: “Fenomena Penggabungan Perusahaan Platform Digital” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dendy Sutrisno, S.H., M.H., selaku ketua Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuturkan bahwa merger perusahaan boleh dilakukan.

“Merger perusahaan boleh dilakukan, sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 perusahaan yang merger harus notifikasi kepada KPPU. KPPU belum dapat notifikasi dan menghimbau setelah tiga puluh hari kerja untuk memberi notifikasi,” ujar Dendy pada Senin (24/05/21).

Laporan merger tersebut kemudian akan dianalisa dan dievaluasi sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 57 Tahun 2010. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dendy mengungkapkan, jika dalam tiga puluh hari kerja KPPU belum mendapatkan notifikasi dari perusahaan atau pelaku usaha yang merger akan dilakukan relaksasi hingga enam puluh hari. Jika hingga enam puluh hari belum memberi notifikasi, sambungnya, perusahaan yang merger akan diberi sanksi.

Dalam kesempatan yang sama, Ria Setyawati, S.H.,M.H., LL.M., selaku dosen dan peneliti Hukum Persaingan Usaha menuturkan bahwa perusahaan itu melakukan merger salah satunya adalah efisiensi. Ketika perusahaan bergabung akan terjadi efisiensi dalam pengelolaan perusahaannya, ada beberapa biaya yang bisa dipotong yang membuat perusahaan itu lebih efisien.

“Yang kedua adalah barrier to exit, hambatan bagi pengusaha untuk terlempar dari pasar. Jadi mereka (pengusaha, Red) tidak melakukan merger bisa jadi mereka akan terlempar dari pasar,” tuturnya.

Selain itu, terkait dengan penerapan sanksi atau pembayaran denda dalam PP No. 44 tahun 2021 telah diatur bahwa denda itu 50 persen dari keseluruhan keuntungan atau 10 persen dari total penjualan. (*)

Penulis : Asthesia Dhea Cantika

Editor : Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp