HIMA D3 Perpajakan UNAIR Gelar Campus Visit

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS –  HIMA D3 Perpajakan Universitas Airlangga menggelar Program Kerja yang difokuskan terhadap hubungan antar HIMA Perpajakan di Universitas Lain yang dinamakan “Campus Visit” Program. Kerja ini bertujuan untuk melakukan banding antar HIMA Perpajakan Universitas untuk dapat menyerap ilmu atau menjadi solusi permasalahan yang ada dalam organisasi masing-masing.

HIMA D3 Perpajakan UNAIR melaksanakan Campus Visit Ketiga secara daring dengan Keluarga Mahasiswa Pajak PKN STAN pada Sabtu Siang (23/5/2021). Kegiatan ini bertujuan untuk lebih mengeksplor dunia agar memperluas relasi yang dimiliki.

Campus Visit HIMA D3 Perpajakan UNAIR dan Keluarga Mahasiswa Pajak PKN STAN dengan situasi yang masih dilanda Pandemi ini tidak membuat silaturahmi Himpunan Mahasiwa Prodi D3 Perpajakan dan Keluarga Mahasiswa Pajak PKN STAN terganggu. Pada tanggal 22 Mei 2021, HIMA Program Studi D3 Perpajakan mengadakan kegiatan Campus Visit yang diadakan dengan Keluarga Mahasiswa Pajak PKN STAN secara Daring.

Acara dimulai dengan sambutan dari ketua KMP PKN STAN dan sambutan Ketua HIMA D3 Perpajakan UNAIR Kegiatan ini diadakan untuk menjelaskan tentang program kerja oleh masing-masing pihak yang diwakilkan oleh Ketua HIMA D3 Perpajakan dan KMP PKN STAN. Pada kegiatan kali ini juga terdapat pembahasan mengenai isu-isu pajak terkini, perwakilan dari HIMA D3 Perpajakan dan KMP PKN STAN menyampaikan opininya tentang perubahan aturan pengenaan sanksi administrasi pajak pada UU KUP no 36 tahun 2008 dan UU CIPTAKER tahun 2020.

“Menurut saya dengan adanya perubahan UU KUP no 36 tahun 2008 dengan UU Ciptaker 2020, menandakan bahwa perhatian pemerintah dalam sektor perpajakan mulai ditingkatkan tetapi tetap perlu diadakan evaluasi secara rutin dikarenakan UU Ciptaker ini masih berjalan beberapa bulan.” Pungkas Arif sebagai Perwakilan dari HIMA D3 Perpajakan Universitas Airlangga.

Atmaja sebagai Perwakilan dari KMP PKN STAN pun menyetujui atas argumen tersebut, “Saya setuju jika tarif pengenaaan sanksi ini lebih baik dari sebelumnya karena menggunakan Flexible Rate dari yang sebelumnya menggunakan Fixed Rate yaitu 2%, tetapi saya masih merasa bahwa pengesahan UU Ciptaker ini terasa sangat terburu – buru dan masih perlu pengkajian lagi” Atmaja dalam menyampaikan argumennya.

Setelah membahas isu pajak yang cukup menarik, masing-masing departemen HIMA D3 Perpajakan UNAIR dan KMP PKN STAN memulai diskusi ringan tentang program kerja mereka serta berbagi pengalaman menarik dan keluh kesah selama menjabat di periode ini. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kondusif, semua peserta Campus Visit aktif dalam kegiatan baik tanya jawab maupun pembahasan isu pajak.

Penulis : Ningrum Wuri Anggraini, Tiara Annisa Rizki S., Muhamad Arif Dwijanarko

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp