Corporate Governance dan Kepatuhan Wajib Pajak

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Liputan6

Perusahaan sebagai salah satu wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada kas negara negara, karena bagi perusahaan pajak dianggap sebagai sebuah beban sehingga seringkali perusahaan melakukan upaya untuk bisa meminimalkan beban pajaknya. Tujuannya jelas untuk memaksimalkan laba dengan cara meminimalkan beban pajak. Perencanaan pajak menjadi salah satu cara perusahaan untuk meminimalkan beban pajak melalui cara yang legal (penghindaran pajak) dengan memanfaatkan loopholes atau dengan cara illegal (penggelapan pajak) dengan cara memanipulasi penghasilan. Tindakan perusahaan ini bukan tanpa resiko, perusahaan sangat mungkin untuk diperiksa oleh fiskus dan nantinya dikenai sanksi apabila terbukti melakukan tindakan penggelapan pajak. Tentu saja hal ini akan merugikan perusahaan khususnya bagi pemilik perusahaan (investor) karena akan berdampak pada nilai perusahaan. Perilaku wajib pajak untuk menghindari dan menggelapkan pajak dikenal dengan istilah agresivitas pajak.

Agresivitas pajak adalah usaha yang dilakukan oleh perusahaan sebagai wajib pajak untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan beban pajak melalui cara legal ataupun illegal. Indikasi tingkat agresivitas perusahaan dapat dilihat dengan berbagai metode, salah satunya adalah dengan melihat nilai cash effective tax rate. Cash effective tax rate secara sederhana memberikan gambaran seberapa besar pajak yang dibayarkan oleh perusahaan dibandingkan dengan jumlah laba sebelum pajaknya. Nilai cash effective tax rate berkisar antara 0-1, semakin kecil nilai CETR perusahaan maka dimungkinkan perusahaan akan semakin agresif terhadap pajak karena nilai pajaknya dibayarkan semakin kecil jika dibandingkan dengan laba sebelum pajaknya. Perusahaan-perusahaan mannufaktur disinyalir memiliki kecenderungan melakukan agrsivitas pajak, karena dengan kapasitas operasi perusahaan yang umunya besar perusahaan manufaktur lebih memiliki kesempatan untuk melakukan startegi perencaaan pajak untuk memperkecil beban pajaknya. Penegakan hukum pajak yang masih lemah juga menjadi salah satu faktor perusahaan untuk melakukan tindakan penggelapan pajak. Perlu adanya suatu mekanisme supervisi (pengawasan) pada perusahaan untuk tidak melakukan penggelapan pajak.

Komisaris independen memiliki peran penting unjuk menjalankan fungsi supervisi pada perusahaan. Adanya komisaris independent menjadi penengah terjadinya konflik kepentingan antara manajemen dan pemilik perusahaan atau investor. Manajemen perusahaan menginginkan laba perusahaan yang maksimal dengan cara melakukan beberapa perencanaan pajak beresiko, sedangkan investor menginginkan laba perusahaan maksimal namun dengan resiko yang sekecil mungkin. Harapannya keberadaan komisaris independen bisa mencegah kencederungan manajer perusahaan untuk melakukan strategi atau kebijakan perusahaan yang merugikan investor.

Kepemimpinan perusahaan khususnya yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) umumnya dibagi menjadi dua, yaitu dewan direksi dan komisaris independen. Keberadaan komisaris independent menjadi sangat penting melihat tugas dan fungsinya sebagai pengawas perusahaan. Melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh komisaris independent konflik kepentingan perusahaan yang terjadi antara manajer perusahaan dan pemilik perusahaan dapat teratasi. Manajer perusahaan memiki kepentingan untuk dapat memaksimalkan kinerja perusahaan melalui peningkatan laba perusahaan. Tindakan ini bukan tanpa alasan dilakukan oleh manajer perusahaan, manajer berharap dengan bagusnya kinerja perusahaan akan berdampak pada peningkatan bonus yang akan diterima oleh manajer perusahaan. Namun yang jadi masalah adalah kinerja perusahaan yang bagus dengan tingginya laba ternyata merupakan hasil strategi keuangan perusahaan melalui perencanaan pajak yang legel dan illegal. Bagi investor atau pemilik perusahaan ini merupakan hal yang beresiko, karena dikemudian hari bukan tidak mungkin perusahaan akan diperiksa oleh pemeriksa pajak. Resiko pemeriksaan pajak oleh fiskus akan memberikan konsekuensi yang berat. Selain perusahaan akan mendapatkan sanksi denda, perusahaan akan terancam mengalami penurunan nilai perusahaan. Penurunan nilai perusahaan ini diakibatkan menurunya kepercaan publik terhadap perusahaan yang dianggap memiliki resiko yang tinggi untuk gagal menjaga keberlangsungan perusahaan.

Tata kelola perusahaan yang baik seperti adanya mekanisme pengawasan melalui komisaris independen ini menjadi hal yang mutlak harus dilaksanakan oleh perusahaan, dengan adanya tata kelola perusahaan yang baik perusahaan tidak lagi memiliki kecenderungan untuk melakukan penggelapan pajak. Tata Kelola perusahaan juga menjadi indikasi suatu perusahaan memiliki tingkat keberlangsungan yang tinggi karena dianggap memiliki resiko yang kecil dalam menjalankan perusahaannya. Aspek keuangan saat ini bukan menjadi ukuran yang mutlak bagi kinerja sebuah perusahaan, aspek tata Kelola juga kian menjadi perhatian bagi para investor untuk menamankan modalnya pada sebuah perusahaan.

Penulis: Bani Alkausar

Link: https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jrak/article/view/15610

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp