Bagaimana Memitigasi Masalah Keagenan untuk Keberlangsungan Perusahaan?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh ACT Consulting

Tata kelola perusahaan didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, perusahaan manajemen, kreditor, pemerintah, karyawan, dan lainnya sebagai pemangku kepentingan internal dan eksternal yang berkaitan dengan hak-hak mereka dan kewajibannya. Istilah ‘tata kelola perusahaan’ pertama kali diperkenalkan oleh Komite Cadbury di Inggris pada 1922 (Jones & Pollitt, 2004). Selanjutnya istilah ‘tata kelola perusahaan yang baik’ (Good Corporate Governance) dipopulerkan oleh Robert I. Tricker pada tahun 1984, yang merupakan upaya memperbaiki sistem, proses, dan himpunan peraturan dalam pengelolaan suatu organisasi. Tata Kelola pada dasarnya mengatur dan menjelaskan hubungan, otoritas, hak, dan kewajiban semua pemangku kepentingan, baik direksi komisaris dan dewan direksi (Conyon, 2009). Secara spesifik, tata Kelola ini member perhatian yang sangat besar terhadaphubungan keagenan antara principal dan agen serta berbagai konsekuensi dalam bentuk masalah keagenan, yaituperilaku oportunistik pihak agen.

Tata Kelola dinilai mampu memitigasi masalah keagenan dalam suatu perusahaan. Masalah keagenan ini ditunjukkan dengan adanya dorongan dari manajer untuk memajukan kepentingan mereka dengan mengorbankan kepentingan pemegang saham (Shleifer & Vishny, 1997). Tata kelola perusahaan sangat erat kaitannya dengan kepercayaan publik terhadap perusahaan dan iklim bisnis di suatu negara. Dapat dikatakan bahwa tata kelola perusahaan merupakan salah satu fondasi dari sistem ekonomi pasar untuk mencapai kesuksesan. Selain itu, kesuksesan organisasi ditandai dengan kepercayaan dan komitmen terhadap solusi yang dihasilkan dan tidak menemukan kesalahan saat terjadi kegagalan.

Komitmen ini memunculkan nilai-nilai inti kepemimpinan yang dapat menciptakan nilai tambah bagi perusahaan. Untuk menciptakan nilai tambah, harus ada sistem nilai dalam organisasi untuk menciptakan kepercayaan yang tinggi dan pengembangan sumber daya manusia yang tertanam di setiap sisi organisasi untuk menciptakan nilai yang nyata (Prahalad, 1994). Oleh karena itu, tata kelola perusahaan diperlukan untuk menciptakan nilai dan harus menjadi perhatian utama perusahaan. Di beberapa negara, perhatian yang lebih besar terhadap tata kelola perusahaan telah dipicu oleh skandal perusahaan publik terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa, seperti Enron dan Worldcom (Mukhtaruddin et al., 2018). Laporan Cadbury menyatakan bahwa runtuhnya perusahaan publik disebabkan oleh kegagalan strategi dan adanya praktik curang yang dilakukan oleh manajemen puncak, yang berlangsung tanpa batas waktu dan dalam jangka waktu yang lama. Kondisi ini diperparah oleh pengawasan independen terhadap dewan direksi (Jones & Pollitt, 2004. Oleh karena itu, Menurut Hopt (2013), tata kelola perusahaan yang tidak efektif merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya krisis di suatu perusahaan.

Sesuai dengan pedoman tata kelola perusahaan yang baik yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Pemerintahan (KNKG), penerapan tata kelola perusahaan yang baik perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan. Pertama, negara melalui pemerintah dan perangkatnya sebagai regulator merumuskan dan melaksanakan tata korporasi yang baik serta menciptakan suasana yang kondusif; kedua, dunia usaha sebagai pelaku pasar pelaksana tata kelola perusahaan yang baik memberikan kontribusi untuk pencapaian nasional produktifitas; ketiga, komunitas sebagai pengguna atau konsumen produk dan layanan yang ada harus mampu memberikan tanggung jawab kontrol social.

Simpulan

Regulasi tata kelola perusahaan di Indonesia sudah menunjukkan kualitas yang meningkat, namun penegakannya masih perlu dioptimalkan supaya implementasi tata kelola yang baik dan benar berdampak positif pada keberlanjutan perusahaan. Keberlanjutan membutuhkan lebih banyak inovasi perusahaan karena keberlanjutan adalah tentang bagaimana sebuah perusahaan dapat menciptakan keuntungan dan nilai tambah bagi masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan bagaimana perusahaan dapat melakukannya berkontribusi pada pelestarian alam dan lingkungan. Di Indonesia, keberadaan dan peran strategsis dewan direksi, dewan komisaris, dan audit komite berpengaruh positif dalam memitigasi masalah-masalah keagenan sehingga menyebabkan peningkatan kesadaran tentang pentingnya keberlangsungan usaha dan planet. Dengan demikian, upaya kepemimpinan dan manajemen, serta kolaborasi intensif antara negara, dunia usaha, dan masyarakat. sangat penting untuk mendukung implementasi tata kelola perusahaan yang baik.

Penulis: Prof. Dr. I Made Narsa, SE., M.Si., Ak., CA. dan R.Rulick Setyahadi.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di http://www.jafeb.org/journal/article.php?code=76691

R.Rulick Setyahadi dan I Made Narsa (2020), Corporate Governance and Sustainability in Indonesia,  Journal of Asian Finance, Economics and Business, Vol. 7, No. 12, pp.885-894. ISSN: 2288-4637 (November 2020)

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp