Hari Bumi dan Ibu Pertiwi dalam Bayang-Bayang Alih Fungsi Lahan Hijau

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Javlec

UNAIR NEWS – Komunitas pegiat hak asasi manusia Amnesty International Indonesia (AII) Chapter UNAIR menggandeng komunitas pegiat energi baru terbarukan Society of Renewable Energy (SRE) UNAIR untuk selebrasi Hari Bumi yang tiap tahun diperingati pada 22 April. Mereka memperingatinya dengan cara mengadakan bincang singkat via Instagram Live pada Sabtu malam (24/4/2021). 

Narasumber yang dihadirkan dalam perhelatan ini adalah Sekretaris Public Relations SRE UNAIR Adintra Dewanisya. Tema yang akan dieksplor diberi judul “Ibu Pertiwi dalam Bayang-Bayang Alih Fungsi Lahan Hijau”. Definisi dari lahan hijau atau ruang terbuka hijau sendiri adalah suatu area di wilayah perkotaan/kabupaten yang penggunaannya sifat terbuka. Dikatakan ‘hijau’ adalah karena ruang terbuka ini mengemban fungsi ekologi dengan tanaman-tanaman diperuntukkan untuk tumbuh disana.

“Sependek pengetahuan saya menurut UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang suatu kota/kabupaten diwajibkan untuk menyisakan sekitar 30% dari total wilayah untuk menjadi ruang terbuka hijau,” ujar mahasiswa prodi Ilmu Politik itu.

Adin, sapaan akrab narasumber, menjelaskan bahwa alih fungsi lahan sendiri dapat dimaknai sebagai perubahan fungsi suatu lahan dari fungsi semula yang telah direncanakan tata ruang wilayah setempat. Dimisalkan, suatu lahan yang memang direncanakan sebagai ruang terbuka hijau dialihfungsikan sebagai lahan untuk sektor komersial.  

“Alih fungsi lahan memang diperbolehkan dan terkadang berguna, namun hal tersebut dapat sangat merugikan apabila ada kepentingan masyarakat yang dirugikan dalam peralihan fungsi tersebut. Ini tidak terbatas juga bahwa alih fungsi lahan hijau seringkali memberikan implikasi negatif pada lingkungan. Bahkan regulasi yang menjabarkan maksud 30% dari total wilayah itu seperti apa masih belum ada, jadi terdapat kekosongan hukum disana,” jelas mahasiswa angkatan 2018 itu.

Dampak lingkungan yang sering diakibatkan oleh alih fungsi lahan hijau yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat di perkotaan adalah seperti kemiskinan struktural dan ketimpangan ekonomi, menurut pendek kata dari Adin. Selain dari aspek sosioekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah, Adin juga menceritakan dampak ekologi seperti penurunan kualitas udara yang dapat berimplikasi pada komplikasi pernafasan.

“Belum lagi bahwa dunia sekarang sedang mengalami krisis pemanasan global dan Indonesia sudah merasakan beberapa dampaknya. Perlu diketahui bahwa 95% dari total bencana alam yang terjadi di Indonesia adalah bencana berkategori hidrometeorologi, yang kaitannya erat dengan efek peningkatan emisi karbon dan perubahan iklim,” tutupnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp