Dr. Desianto Utomo Terpilih Jadi Ketua Umum Pengurus IKA-UA Komisariat FKH 2021-2025

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Peserta rapat pemilihan ketua dan pengurus IKA UNAIR Komisariat FKH pada Selasa (2/2/2021). (Foto : Istimewa)

UNAIR NEWS – Ikata Alumni (IKA) Universitas Airlangga (UNAIR) Komisariat Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) telah melaksanakan rapat anggota untuk pemilihan pengurus baru 2021-2025 pada Selasa (2/2/2021). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi video conference Zoom.

Berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat yang dilakukan pada rapat tersebut, Drh. Desianto Utomo, Ph.D (Desianto) terpilih menjadi ketua umum IKA UNAIR Komisariat FKH periode 2021-2025. Terpilihnya Desianto tersebut menggantikan Prof. Dr. Pudji Srianto, drh., M.Kes (Prof. Pudji) selaku Ketua Umum IKA UNAIR komisariat FKH periode 2015-2020.

“Berdasarkan musyawah yang dilakukan, maka terpilihlah ketua umum kita yang baru adalah drh. Desianto Utomo, Ph.D,” terang Prof. Pudji.

Selain ketua umum, pada pertemuan tersebut juga telah dipilih sekretaris jenderal (sekjen) atau disebut juga ketua harian yaitu Dr. Iwan Syahrial Hamid, drh., M.Si. Adapun wakil sekjen adalah Drh. Viki Mustofa.

Terpilih menjadi ketua umum, Desianto mengungkapkan bahwa menjadi ketua merupakan amanah yang berat karena pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia namun juga nanti di akhirat. Meski begitu, Desianto akan menganggap menjalankan amanah tersebut sebagai ibadah.

Selain itu, Desianto merasa telah merasa telah dibesarkan oleh almamater. Menurutnya, almamater telah menjadikan dirinya dari nobody menjadi somebody. Dengan menjalankan amanah tersebut, Desianto ingin membalas kebaikan yang telah almamater berikan kepadanya. “Mari kita maju bersama, untuk kepentingan bersama, demi almamater kita tercinta,” pungkasnya.

Sebelumnya, untuk menjadi ketua IKA UNAIR komisariat FKH, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh para calon ketua. Di antaranya adalah calon ketua adalah berijazah S1 atau profesi dari FKH UNAIR, berusia minimal 35 tahun, Warga Negara Indonesia, serta berdomisili di wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, calon ketua juga dalam kondisi sehat mental dan jasmani, tidak pernah dipidana penjara, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Calon ketua juga harus memiliki pengalaman berorganisasi; memiliki integristas pribadi yang kuat, jujur, dan adil; serta memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan IKA FKH UA dan almamater. (*)

Penulis : Galuh Mega Kurnia

Editor : Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).