Pentingnya GDPK dalam Peningkatan IPM

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
ILUSTRASI kepadatan penduduk. (Foto: radarbogor.com)
ILUSTRASI kepadatan penduduk. (Foto: radarbogor.com)

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) adalah suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan dan dijabarkan setiap 5 (lima) tahunan. Isinya, tentang kecenderungan parameter pembangunan kependudukan, isu penting pembangunan kependudukan, dan program pembangunan kependudukan. yang meliputi pengendalian kuantitas penduduk, pembangunan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran, serta pengaturan penduduk dan pembangunan adminsitrasi kependudukan

GDPK bisa dipakai sebagai panduan bagi para pengelola maupun pemangku kepentinganpada pemerintah daerah. Terutama dalam mengintegrasikan kebijakan sasaran dan program kependudukan ke dalam RPJMD, baik yang bersifat influencing policy maupun responsive policy, terhadap dinamika kependudukan di daerah. Proses integrasi GDPK dalam RPJMD adalah pendekatan politis dan pendekatan teknik demografis. Strategi kedua pendekatan ini menyesuaikan dengan sumber daya dan kondisi daerah masing masing.

GDPK dalam Pembangunan Berkelanjutan

Penandatanganan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menetapkan struktur dan mekanisme tata kelola Sustainable Development Goals /SDGs nasional untuk perencanaan, penganggaran, pembiayaan, pemantauan dan pelaporan.

Indonesia tidak hanya berkomitmen melaksanakan, tapi bertekad menjadi pelopor (pioneer) dan teladan (role model) dunia pelaksanaan TPB/SDGs dalam upaya transformasi peradaban global yang lebih adil, damai, sejahtera, dan berkelanjutan sebagai perwujudan pelaksanaan kebijakan bebas dan aktif di kancah dunia.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 bidang adalah pendukung utama dalam pembangunan berkelanjutan/SDGs. Sebab, sebagian besar program kependudukan yang tertuang dalam GDPK adalah mengedepankan pembangunan berkelanjutan selama kurun waktu 25 tahun.

GDPK dan Bonus Demografi

Pada tahun 2020 dan 2030 Indonesia akan menerima Bonus Demografi. Keberhasilan pemanfaatan bonus demografi dipengaruhi kesiapan pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja yang berkualitas. Selain itu, peran pemerintah sangat penting dalam mengelola potensi sumber daya Indonesia.

Suatu negara atau wilayah dikatakan memiliki bonus demografi jika rasio beban tanggungan di bawah 50,0 persen. Dengan maksud agar setiap penduduk usia kerja menanggung sejumlah kecil penduduk usia tidak produktif. Bonus demografi merupakan peluang kemakmuran ekonomi suatu negara karena besarnya proporsi penduduk produktif (usia 15-64 tahun). Jika tidak dimanfaatkan secara maksimal, peluang ini akan menjadi bonus anti demografis (bencana bom).

Dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan, suatu daerah dapat mempersiapkan diri untuk menyambut bonus demografi, melalui strategi antara lain, 1) Meningkatkan kualitas remaja, 2) Meningkatkan kualitas Pendidikan, 3) Menempatkan lansia sebagai aset, bukan beban, 4) Meningkatkan program kesehatan dan 5) pemberdayaan ekonomi.

GDPK dan Peningkatan IPM

Pembangunan manusia sebagai upaya mengembangkan (kapabilitas) kemampuan diri manusia yang mengandung empat unsur, yaitu produktivitas (produktivitas), pemerataan (pemerataan), keberlanjutan (sustainability), dan pemberdayaan (pemberdayaan). Kualitas Pembangunan manusia yang telah dicapai oleh suatu daerah dapat dilakukan dengan mengukur kualitas pembangunan menggunakan parameter dengan tiga (tiga) komponen. Yakni, (1) Keberhasilan kesehatan dilihat dari kemampuan hidup jasmani, dengan melihat angka harapan hidup, (2) Kemampuan untuk hidup merefleksikan keberhasilan pembangunan pendidikan dengan melihat harapan lama sekolah dan lama sekolah, (3) Besarnya barang dan jasa yang dapat disediakan oleh masyarakat kepada warganya adalah dengan melihat paritas daya beli masyarakat, a ukuran yang dapat menunjukkan hal tersebut adalah Human Development Index (HDI) atau biasa disebut Human Development Index (HDI).

Sedangkan GDPK merupakan rumusan perencanaan pembangunan kependudukan yang meliputi lima aspek, yaitu pengendalian kuantitas penduduk, pembangunan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan ruang dan pengaturan kependudukan, serta pembangunan administrasi kependudukan. Lima aspek GDPK tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya pengembangan kualitas manusia melalui komponen-komponen penentu IPM.

Rekomendasi

Beberapa saran yang direkomendasikan adalah 1) Pemanfaatan GDPD dalam roadmap pembangunan kualitas manusia dan pembangunan berkelanjutan. Sebab, sebagian besar program kependudukan yang tertuang dalam GDPK mendorong pembangunan dan keberlanjutan manusia 2) Integrasi, sinkronisasi dan sinergi program serta peta jalan GDPK yang berkaitan dengan pembangunan kualitas manusia dan pembangunan berkelanjutan. Serta 3) Penguatan jejaring kebijakan dan program antar pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola kependudukan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan. (*)

Penulis: Dr. Lutfi Agus Salim, SKM, M.Si

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

http://ijop.net/index.php/mlu/article/view/1817

Lutfi Agus Salim (2020). Integration and Synchronization of Population Policies Through Grand Design Population Development in Indonesia. Medico Legal Update, 20(4): 301-306

https://doi.org/10.37506/mlu.v20i4.1817

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).