Pernikahan Anak Meningkat, Dr. Pinky: Belenggu Tradisi dan Patriarki Bagi Kaum Perempuan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Data tahun 2018, Indonesia tercatat sebagai negara peringkat ketujuh dunia dan kedua di Asia Tenggara sebagai negara dengan tingkat pernikahan anak tertinggi. Hal tersebut semakin menjadi perhatian karena situasi pandemi malah mendatangkan lonjakan kasus pernikahan anak. Data dari pengadilan agama nasional, tercatat ada 35.000 permohonan dispensasi menikah yang akhirnya menyumbangkan angka pernikahan dini di Indonesia.

Padahal, pernikahan anak memiliki dampak buruk yang begitu besar baik terhadap individu terkait maupun masa depan bangsa.  Menurut Dosen Antropologi UNAIR Dr. Pinky Saptandari, E.P., Dra., MA., pernikahan anak sejatinya merupakan masalah yang secara khusus membelenggu hak-hak perempuan.

“Diskriminasi pada perempuan adalah salah satu akar masalah dari isu ini. Pernikahan anak dapat membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan fisik, psikis, pendidikan, hak-hak hukum dan politik, maupun potensi akan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Pemerhati Masalah Anak dan Perempuan tersebut.

Dr. Pinky menyebut situasi itu sebagai defisit demokrasi dan akal sehat yang seringkali dianggap sebagai solusi. Padahal, pernikahan anak adalah masalah sosial akut yang memiliki dampak besar dan sayangnya masih sulit diatasi. Setidaknya ada empat hal yang mendorong pernikahan anak dan tendensinya yang tinggi pada marginalisasi hak perempuan.

Masalah pertama adalah feminisasi kemiskinan yang ditandai dengan meningkatnya jumlah perempun dalam kelompok miskin serta perempuan sebagai kepala rumah tangga. Kemiskinan yang memaksa perempuan untuk menjadi satu-satunya pencari nafkah membuat anak-anak tidak terlindungi dan tidak terpenuhi hak-haknya.

Masalah selanjutnya adalah tradisi dan budaya yang seringkali menuntut kepatuhan perempuan terhadap orang tua. Hal ini diikuti dengan konsep Ibuisme yang mengamini tindakan apapun yang dilakukan perempuan untuk keluarga, kelompok, maupun negara tanpa mengharapkan imbalan. Konsep dan tradisi itupun tidak jarang diikuti dengan tafsir-tafsir agama yang digunakan sebagai justifikasi dan vonis yang harus diikuti oleh perempuan.

“Kepatuhan harusnya punya batas. Kalau akhirnya berpotensi merusak masa depan, maka wajib dipikirkan ulang. Pernikahan dini berpotensi besar pada kematian ibu hamil, kanker, maupun stunting pada anak yang dilahirkan,” imbuhnya.

Selain itu jika dilihat secara luas pernikahan anak memiliki permasalahan yang multifaktor dalam aspek budaya, tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, maupun penggunaan teknologi komunikasi yang tidak terkontrol.

Oleh karenanya, Dr. Pinky menawarkan solusi berupa rekayasa atau dekontruksi budaya yang diyakini mampu mengatasi isu ini. “Salah satu contohnya ada di NTB. Di sana beberapa gereja menerapkan aturan agar tidak membaptis anak hingga usia tertentu. Tujuannya agar kelangsungan pendidikan mereka dapat terjamin,” katanya.

Selain itu, pendidikan pada anak juga berperan sentral untuk menumbuhkan tidak hanya pemikiran namun juga perasaan dan kedewasaan anak. Hal ini tentunya juga harus diikuti dengan lingkungan keluarga yang supportif dan memiliki kesadaran, apalagi mengingat situasi pandemi kini yang membuat keluarga menjadi lingkungan terdekat bagi anak.

Langkah selanjutnya adalah memperkuat otonomi perempuan dalam keluarga. Setidaknya ada tiga otonomi yang harus dimiliki perempuan dalam berumah tangga, yakni otonomi pada akses keuangan, mobilitas, serta kekuatan dalam pengambilan keputusan.

Sementara pada tingkat masyarakat, Dr. Pinky melihat komunitas sebagai sumber pembelajaran yang efektif. “Kita sebagai akademisi harusnya membaca feminisme dari masyarakat, bukan dari buku saja. Kita harus melihat realita dan terbuka pada paradigma baru. Gaungkan gerakan bersama cegah pernikahan anak,” ungkapnya dalam webinar Tren Pernikahan Anak di Masa Pandemi yang digelar BEM FISIP UNAIR.

Gerakan tersebut mencakup pengubahan pola pikir, pelibatan tokoh agama dan kelembagaan, memperkuat komitmen politik dan kebijakan pemerintah, serta memasukkan isu pernikahan anak dalam kebijakan nasional.

“Melalui langkah tersebut saya berharap bahwa anak Indonesia, perempuan Indonesia, dapat memperoleh hak-haknya atas pendidikan dan kehidupan yang layak. Dan menjadi kewajiban serta tugas kita semua untuk mewujudkannya,” tandasnya.

Penulis: Intang Arifia

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).