Praktek Pertambangan Menuju Pengelolaan Pertambangan Yang Baik : Studi Kasus Tentang Izin Usaha Pertambangan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Kompasiana.com

Pengelolaan dan pengawasan sumber daya alam seperti mineral dan batubara adalah merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk nilai tambah pertumbuhan ekonomi nasional dan untuk melaksanakan pembangunan regional yang berkelanjutan. Banyak problem yuridis terjadi terutama menyangkut penerbitan izin usaha tambang yang bertentangan dengan hukum, yang dapat menyebabkan tindak pidana.

Bentuk penyimpangan hukum itu disebut maladministrasi. Maladministrasi bisa terjadi pada pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dalam pelaksanaannya bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik atau perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pengusaha, sehingga dapat menimbulkan gangguan dalam investasi.

Adanya maladministrasi itu menunjukkan bahwa dalam pengelolaan dan pengawasan usaha pertambangan terjadi kesalahan dalam pengelolaan usaha pertambangan dan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberi izin ataupun kesalahan dari pelaku bisnis.

Maladministrasi yang terjadi dalam pemberian izin pertambangan baik yaitu IUP, IUPK. dan IPR yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan izin merupakan tindakan yang dilakukan dalam konteks hukum administrasi namun bisa berimplikasi ke ranah hukum pidana dan hukum perdata. Wewenang pejabat bersumber dari atribusi, delegasi dan mandat, disamping itu ada wewenang diskresi (vrijbevoegdheid, discretionary power).

Bentuk – bentuk perbuatan maladministrasi beragam seperti  sewenang – wenang, pengabaian, penundaan berlarut, penundaan tidak wajar, penyahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum. Bentuk maladministrasi tersebut ada yang merupakan kesalahan pribadi dengan tanngung jawab pribadi dan kesalahan jabatan dengan tanggung jawab jabatan.  

Dalam kaitan dengan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemberi izin, ini merupakan kesalahan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi, dan termasuk dalam ranah pidana. Sanksi yang diberikan dalam hal ini adalah sanksi pidana administratif atau yang dikenal sebagai administrative penal law.

Salah satu indikator dari praktik pertambangan yang baik adalah ketentuan yang dinyatakan dalam keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 26 Tahun 2018 yang mengatur persyaratan termasuk izin usaha pertambangan yang utamanya untuk mengklasifikasian suatu perusahaan tambang yang baik.

Beberapa UU sektoral mengatur tentang sanksi pidana. Tanggung jawab yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberi izin dalam hal ini adalah tanggung jawab pribadi dan bukan tanggung jawab jabatan. UU No. 4 Th 2009 Pasal 165 memberi sanksi penjara selama 2 tahun dan denda maksimum Rp 200,000,000,- Hakekat pemberian izin usaha tambang oleh pejabat yang berwenang didasarkan atas hukum dan keadilan. Dalam Negara hukum, tindakan pemerintah berkaitan dengan perlindungan hukum atas hak – hak dasar sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1 dan Pasal 33 UUDN RI 1945 yang mengatur tentang fungsi Negara hukum dan kontrol oleh Negara yang tujuannya adalah menciptakan kemakmuran rakyat yang sebesar – besarnya.

Dalam pemberian izin usaha pertambangan harus memiliki kriteria legalitas yang didukung oleh adanya wewenang, prosedur yang benar dan substansi. Adanya cacat dalam persyaratan tersebut dapat menyebabkan maladministrasi atau tindak pidana.

Hakekat pemberian izin usaha pertambangan adalah sebagai kontrol pemerintahan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Disamping itu juga sebagai instrumen yuridis untuk mencegah tindakan maladministrasi, untuk pengelolaan, untuk pengawasan dan pengendalian terutama penerbitan IUP, IUP eksplorasi, dan hasil produksi termasuk IPR dan IUPK. Disamping itu juga sebagai intrumen yuridis untuk mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang, sewenag – wenang dan tindakan melampaui wewenang.

Dalam implementasinya terjadi pergeseran pemberian izin usaha tambang dari intrumen yuridis ke arah instrumen untuk sumber pendapatan hasil tambang. Hal itu merupakan suatu penyimpangan, oleh karena itu diperlukan harmonisasi antara wewenang pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten sebagaimana ditentukan dalam UU No. 23 Th 2014 dan UU No. 30 Th 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua UU tersebut sangat berkaitan dengan keadilan antar generasi. UU No. 23 Th 2014 dan UU No. 4 Th 2009 tentang Minerba juga menjaga keseimbangan dan meredakan konflik wewenang yang terjadi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.       

Penulis: Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH., MS.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: Haris, O.K., Djatmiati, T.S., Adiansyah, J.S. (2020). Good Mining Practices Toward a Good Mine Management : A Case of Mining Business Permit Issuance. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 413 012029; https://doi.org/10.1088/1755-1315/413/1/012029

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).