Pahami Peraturan Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan dengan Webinar

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Perawat merupakan profesi yang saat ini tengah menjadi sorotan. Perjuangan serta ketulusannya membantu penderita Covid-19 untuk sembuh menjadikan profesi ini kian dikenal masyarakat. Meski saat pandemi seperti ini tidak sedikit dari perawat yang gugur dalam menjalannkan tugas.

Namun ternyata, perjalanan seseorang untuk menjadi perawat tidaklah mudah. Selain menerima materi, mereka harus mengikuti program praktik yang sudah dirancang pendidikan. Setelah menemuh pendidikan calon perawat tidak bisa langsung bekerja di pelayanan kesehatan karena mereka harus menjalani ujian komptensi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR). Lalu STR inilah yang menjadi salah satu persyaratan bagi perawat untuk bisa bekerja di pelayanan kesehatan.

“UU No.38 Tahun 2014 tentang perawat itu menyebutkan bahwa mahasiswa bidang keperawatan atau mahasiswa keperawatan, harus mengikuti uji kompetensi,” ujar Khotibul Umam., S,Kep.,Ns., M.Kes pada webinar pembahasan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh D3 Keperawatan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga.

Namun, tak hanya bidang keperawatan yang harus mengikuti uji kompetensi, tapi bidang kebidanan dan kesehatan lain harus mengikuti uji yang sama. Karena itu, turunlah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 yang membahas tentang penetapan tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan.

“Di Permendikbud No. 2 Tahun 2020 pada pasal 2 disebutkan bahwa mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi atau sarjana harus mengikuti uji kompetensi secara nasional,” ujar Khotibul pada Sabtu (10/10/2020).

“Uji kompetensi itu dilakukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan,” imbuh laki-laki yang lahir di Lamongan, 23 Agustus 1973, tersebut.

Permendikbud itulah yang menjawab semua undang-undang yang terbit lebih dulu seperti Pasal 21 Ayat (7) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, serta Pasal 16 Ayat (7) UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

“Akhirnya Permendikbud inilah yang menjawab semua undang-undang yang terbit telebih dahulu. Baik undang-undang tentang keperawatan, kebidanan, serta tenaga kesehatan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Icha Nur Imami Puspita

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).