Pengaruh Efektivitas dan Independensi Dewan terhadap Pengungkapan Emisi Gas Rumah Kaca

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Suara.com

Tuntutan akuntabilitas baik dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal memerlukan informasi keuangan dan non keuangan. Bonsón & Bednárová (2015), Mayorova (2019) mengumpulkan beberapa alasan pelaporan CSR termasuk: menunjukkan rasa tanggung jawab, memenuhi harapan pemangku kepentingan dan berkontribusi kepada masyarakat, mengelola legitimasi perusahaan, menjaga reputasi dan identitas, mendukung pengambilan keputusan pemangku kepentingan yang berdampak pada profitabilitas, dan mengurangi tekanan dari pemangku kepentingan. Mereka menyebutkan bahwa pelaporan CSR diperlukan untuk menanggapi perhatian skandal perusahaan dan alat untuk mencapai keberlanjutan (Bonsón & Bednárová, 2015). Indonesia sebagai negara peserta penandatanganan kerangka UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) secara aktif berpartisipasi dalam pengurangan emisi berdasarkan “tujuan Nasional Republik Indonesia” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia No. 16 Tahun 2016. Oleh karena itu, perusahaan memiliki fokus lain selain motif ekonomi, yaitu berpegang pada peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan permodalan dalam menjalankan kewajiban fidusia (Ais, 2001).

Berbagai inisiatif berskala internasional telah dilakukan untuk mendorong akuntabilitas perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Protokol Amandemen Montreal 1990 tentang Bahan yang Dapat Merusak Lapisan Ozon, Konvensi Rio (1992) salah satunya tentang Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Protokol Kyoto (1998) tentang Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, dan Perjanjian Paris (2016). Perjanjian ini telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2011. Peraturan tentang Pelaksanaan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional yang secara rinci membahas tentang pedoman inventarisasi Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur tentang asas keterbukaan perusahaan publik, salah satunya aspek lingkungan yang dijelaskan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 30 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.  

Informasi non keuangan merupakan isu strategis dalam pelaporan kinerja perusahaan (Bassen & Kovács, 2008; Luhn et al., 2017). Transparansi informasi non finansial dapat mengurangi eksternalitas negatif berupa emisi GRK yang tidak terkendali. Peran direktur dan komisaris perusahaan adalah mengelola perusahaan untuk mencapai berbagai tujuan. Di era kecanggihan teknologi informasi, tujuan ini tidak hanya terfokus pada kekayaan perusahaan dan para pemegang sahamnya. Namun demikian, terdapat keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan terkait upaya pengendalian emisi (Mukhlis, 2009). Dari sini, pengusaha perlu menerapkan identifikasi dan manajemen pemangku kepentingan yang tepat untuk meningkatkan reputasi dan memaksimalkan nilai perusahaan (Anggraeni, 2015), mendapatkan legitimasi (Mitchell et al., 1997), menarik investor baru melalui mekanisme investasi yang bertanggung jawab secara sosial (Zulkafli, et. al., 2017), atau untuk menerapkan motif altruis sebagai remunerasi.

Penelitian yang dilakukan oleh Nasih et al., (2020) mencoba untuk mengetahui bagaimana pengaruh efektivitas dan independensi organ perusahaan terhadap pengungkapan emisi karbon perusahaan. Penelitian dilakukan pada 390 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2017. Penelitian ini telah melakukan uji korelasi dan telah mengembangkan model regresi dengan hasil yang beragam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah komisaris, besarnya independensi dewan komisaris, dan moderasi sensitivitas dapat menjelaskan signifikansi yang konsisten pada semua model yang diusulkan kecuali satu. Dari ketiga variabel tersebut, hanya ukuran independensi komisaris menolak hipotesis awal dengan koefisien regresi yang signifikan pada nilai negatif. Dalam penelitian ini, efektivitas yang diwakili oleh jumlah komisaris berpengaruh positif terhadap pengungkapan narasi emisi GRK pada perusahaan publik di Indonesia

Penulis: Khusnul Prasetyo

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://jssidoi.org/jssi/papers/papers/view/484

Nasih, M.; Prasetyo, K.; Ramadhan, E. A.; Roiston, T. A.; Ayuningtyas, E. S. 2020. The effect of board effectiveness and independence on the narration of greenhouse gases (GHG) emissions disclosure, Journal of Security and Sustainability Issues 9(3): 1025-1037.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).