Prodi D3 Paramedik Veteriner Adakan Webinar Ulas Penyuluhan Halal Center UNAIR

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Suasana saat berjalannya Webinar Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan oleh Prodi D3 Paramedik Veteriner UNAIR pada Selasa sore. (Dokumentasi Pribadi)

UNAIR NEWS – Prodi D3 Paramedik Veteriner mengadakan kegiatan Webinar Pengabdian Masyarakat yang bertajuk “Penyuluhan Hasil Produk Pangan Asal Hewan Sesuai SNI Berlabel Halal Pada Home Industry” pada Selasa sore (29/9/2020). Webinar itu disusun sebagai rangkaian acara lanjutan dari kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan pada Minggu (13/9/2020) di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Materi yang disampaikan dalam webinar ini disampaikan oleh Adiana Mutamsari Witaningrum, drh., M. Vet. dan Miyayu Soneta Sofyan, drh., M.Vet sebagai narasumber.

Adiana, sapaan karibnya, membuka materinya dengan mengatakan bahwa pengelolaan hasil produk pangan asal hewan harus memperhatikan prinsip yang bernama ASUH (Aman,Sehat, Utuh dan Halal). Ia kemudian membedah makna dari akronim tersebut dengan Aman ia definisikan bahwa hasil produk itu aman dari mikroorganisme yang berbahaya dan zat kimia lainnya. Sehat dalam artian bahwa hasil produk itu mengandung kadar gizi yang mumpuni seperti zinc, protein, dan vitamin. Dosen Fakultas Kedokteran  Hewan UNAIR itu kemudian menjelaskan bahwa hasil produk pangan yang aman dan sehat itu akan menjamin konsumsi publik yang Utuh karena tidak menimbulkan penyakit yang tidak diinginkan.

“Yang terakhir namun paling penting juga, proses pengelolaan produk pangan asal hewan ini juga harus Halal. Hal ini dikarenakan bahwa populasi Indonesia mayoritas beragama Islam. Proses pengelolaan yang halal terhadap produk pangan dari sapi misalnya adalah dengan disembelih dan mengucapkan lafadz Bismillah,” tutur pengajar dari departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner itu.

Dalam webinar itu Adiana kemudian menjelaskan bahwa cara untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidaklah susah. Para pengusaha dapat langsung mendaftarkan produknya ke halal center terdekat atau mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI (Kemenag RI) langsung. Ia menambahkan bahwa hal ini dapat dilakukan dengan memasuki laman website SNI untuk mendaftarkan UMKM dan itu tidak dipungut biaya sedikitpun.

“Selain semua pemaparan saya tadi terkait lembaga yang dapat memberikan pengusaha UMKM sertifikasi halal, UNAIR juga memiliki lembaga sertifikasi halal sendiri yaitu Halal Center UNAIR,” terangnya.

Adiana menjelaskan bahwa Halal Center UNAIR menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) cabang dari BPJPH Kemenag RI. Ia juga menjelaskan bahwa hal-hal yang dilakukan di Halal Center UNAIR antara lain adalah merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan program penelitian yang berkaitan kehalalan bahan baku, proses dan produk.

Terakhir, Adiana mengajak penduduk Desa Laban yang sedang menggeluti di bidang UMKM dan siapapun yang memiliki aspirasi untuk membentuk suatu UMKM untuk dapat mendaftarkan produk-produknya ke LPH agar dapat memiliki sertifikasi halal.

“Saya juga mengharapkan bahwa UNAIR dapat terus menjaga silahturami dengan masyarakat Desa Laban dan pemaparan kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Laban,” tutupnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).