FH UNAIR Gandeng BPJS Tenggarong untuk Edukasi Pentingnya BPJS Bagi Kesehatan Masyarakat

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
suasana Zoom saat kegiatan pengabdian masyarakat Departemen Perdata FH UNAIR terhadap masyarakat Desa Manunggal Jaya. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Program BPJS Kesehatan yang telah diadakan oleh pemerintah tentunya dapat membantu masyarakat Indonesia dalam meningkatkan kualitas kesehatan yang dimiliki karena terlindungi oleh jaminan Kesehatan yang komprahensif. Dari 260 juta masyarakat Indonesia rata- rata 98% di setiap daerahnya telah menerima Layanan BPJS kesehatan. Akan tetapi terdapat keberatan dari beberapa kalangan masyarakat bahwa pembayaran  iuran BPJS setiap bulannya dinilai terlalu mahal. Untuk itu perlu diadakan pendampingan untuk memberi pemahaman bagi masyarakat mengenai sistem kerja program BPJS Kesehatan.  

Menanggapi hal tersebut, Departemen Perdata FH UNAIR kembali mengadakan program pengabdian masyarakat di tanah Kalimantan, kali ini menggandeng BPJS Tenggarong. Fokus dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk mendampingi terkait edukasi pentingnya BPJS untuk kesehatan masyarakat kepada guru dan masyarakat desa yang berprofesi sebagai petani dan peternak di Desa Manunggal Jaya, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.  Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2020) via Zoom.

Mengundang Dr. Zahry Vandawati Chumaida, seorang dosen Hukum Asuransi UNAIR sebagai narasumber, ia membuka materinya dengan mengharapkan agar seluruh masyarakat indonesia untuk menjadi peserta bagi program BPJS Kesehatan namun ia paham betul bahwa tidak semua orang mampu membayar iuran BPJS setiap bulannya. Zahry, sapaan karibnya, menekankan bahwa maka dari itu, pemerintah wajib hadir dalam membayar iuran tersebut dalam bentuk program-program

“Program yang ditawarkan oleh pemerintah adalah seperti Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam program ini, peserta BPJS yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri dapat mendaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melewati program JKN-KIS. Tentunya menjadi peserta PBI harus menempuh beberapa persyaratan,” tutur pakar Hukum Asuransi tersebut

Kepala BPJS Tenggarong Susan Trisiana, S.E juga turut hadir sebagai narasumber dan menambahkan pernyataan dari Dr. Zahry Vandawati dengan menyatakan bahwa pembayaran iuran BPJS dapat dipilih sesuai dengan kemampuan ekonomi masing- masing. Susan juga menjelaskan bahwa program BPJS terbagi jadi dua kelas, peserta BPJS penerima PBI dan non-PBI

“Bagi masyarakat PBI, iuran BPJS ini bukan berarti gratis akan tetapi iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya dengan dana yang diambil dari APBN ataupun APBD milik daerah. Sedangkan bagi masyarakat bukan penerima bantuan, iuran BPJS dapat dibayarkan secara mandiri oleh orang atau instansi yang bersangkutan sesuai dengan kelas yang dipilih berdasarkan kemampuan ekonomi masing- masing,” ujar Susan

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).