Mangatur Naiggolan: RUU Cipta Kerja adalah Bungkus Masuknya Kapitalis

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Badan Legislatif DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan rampung pada awal Oktober 2020 nanti. Melihat hal itu, Mangatur Nainggolan, S.E., S.H., M.M., dalam acara webinar nasional bertajuk “Apa Kabar RUU Cipta Lapangan Kerja?” yang diadakan Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan Brawijaya Moot Court Community (BMCC) Universitas Brawijaya (UB) menyampaikan pandangannya dari sisi hak buruh dan asas ekonomi Pancasila.

Menurutnya, rumusan yang ada di dalam Cipta Kerja telah melupakan tujuan bernegara dan nilai-nilai Pancasila. Dia juga memaparkan tentang dampak apa saja yang akan diterima para pekerja apabila RUU tersebut disahkan.

“Semua tindakan pemerintah harus berlandaskan hukum dan Pancasila. Namun Cipta Kerja melupakan dasar itu, karena asas keadilan dihilangkan dan hanya memberikan keuntungan bagi pengusaha,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Serikat Buruh Patriot Pancasila itu memberikan perbandingan antara UU Ketenagakerjaan dengan RUU Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi sorotannya adalah pemberian upah minimun di mana dalam Ketenagakerjaan disebutkan bahwa upah minimum diberikan berdasar kebijakan kota atau kabupaken (UMK), sedangkan di dalam Cipta Kerja upah minimun berdasar kebijakan provinsi (UMP).

“Biaya hidup dan tingkat sosial antar kota di setiap provinsi itu berbeda-beda. Contohnya adalah kebutuhan dan tingkat sosial di Lamongan dan Surabaya itu sudah berbeda meskipun sama-sama di Provinsi Jawa Timur, nah kalau upahnya disamaratakan tentu tidak bisa. Jadi ini tidak dapat dikatakan adil, kebijakan upah minimum tetap diserahkan ke kota atau kabupaten saja,” jelasnya.

Dalam acara yang dilaksanakan pada Jumat (11/9/2020) itu, Mangatur juga menjelaskan dampak dari kebijakan RUU Cipta Kerja. Dia menyebutkan bahwa rumusan tersebut dapat menyebabkan penurunan labour cost, penurunan kualitas kerja atau hidup buruh, peningkatan investasi melalui labour market flexibility, dan menyebabkan profit serta akumulasi kapital korporasi.

“Dari semua poin yang ada, saya melihat bahwa Cipta Kerja adalah bungkus masuknya kapitalis. Negara hanya mengejar profit yang menguntungkan pengusaha dan melakukan eksploitasi serta penjajahan pada pekerja,” pungkasnya. (*)

Penulis : Nikmatus Sholikhah

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).