Peran Perbankan Syariah dalam Pembangunan Berkelanjutan dengan Perspektif Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh lead.co.id

Menurut Laporan Brundtland di Majelis PBB 1987, pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kebutuhan generasi masa depan. Namun, ada saat-saat ketika pembangunan memenuhi konflik kepentingan, di mana untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, baik alam atau sosial, harus dipertaruhkan. Munasinghe (2009) menguraikan elemen-elemen pilar utama pembangunan berkelanjutan. Terdiri atas elemen pertumbuhan, efisiensi, dan stabilitas yang mendukung pilar ekonomi; unsur pemberdayaan, partisipasi, dan lembaga yang mendukung pilar sosial; dan unsur keragaman, sumber daya alam, dan polusi yang mendukung pilar lingkungan.

Laporan Forum Ekonomi Dunia tahun 2013 menempatkan perekonomian dan lingkungan sebagai risiko yang signifikan di dunia. Keduanya saling berhubungan di mana manajemen industri yang tidak berkelanjutan akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan secara negatif mempengaruhi ekonomi global. Menurut Hall (2011) pilar ekonomi berkaitan dengan aliran uang. Keberlanjutan lingkungan merupakan penilaian sumber daya alam dan mencerminkan potensi efek pada kelayakan. Keberlanjutan sosial menggambarkan masyarakat atau kawasan, termasuk penilaian pendidikan, kesetaraan, dan akses ke sumber daya sosial, kesehatan dan kesejahteraan, kualitas hidup, dan modal sosial.

Menurut Jan (2019) dalam artikelnya yang berjudul “The nexus of sustainability  practices and financial performance: from the perspective of Islamic banking”, dalam kasus industri perbankan Syariah, tingkat praktek keberlanjutan dan pelaporan di dunia masih rendah. Jika perusahaan di industri perbankan Islam menerapkan sistem pembangunan berkelanjutan, maka akan membantu mereka menarik lebih banyak investor secara global, dan memproses peningkatan pertumbuhan mereka. Keberhasilan bisnis sosial tergantung pada kesesuaiannya dengan pengembangan manusia dan kesejahteraan subjektif. Menurut pendapat Aydin (2019), paradigma pembangunan dan kebahagiaan  dalam Islam dan sistem ekonomi kapitalis sangat jauh berbeda satu sama lain. Jan (2019) berpendapat bahwa perusahaan di industri perbankan Islam tidak tertarik pada pengeluaran lingkungan dan keberlanjutan sosial, kecuali untuk praktik keberlanjutan ekonomi mereka.

Studi ini adalah Pnelitian pustaka dengan sumber data sepenuhnya dari data perpustakaan yang representatif dan relevan dengan objek studi ini. Studi ini menggunakan penelitian oleh Jan (2019) sebagai dasar. Studi ini juga mengadopsi beberapa hasil dari beberapa penelitian kualitatif untuk menganalisis literatur yang tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan konsep kerangka kerja untuk menilai pembangunan berkelanjutan di industri perbankan Syariah. Hal ini untuk mendukung bank syariah di Indonesia yang sedang mengembangkan dan menumbuhkan pertumbuhan aset, pembiayaan, dan simpanan yang kuat. Industri perbankan Syariah memegang prinsip Syariah dan mengikuti prinsip ekonomi Islam seperti pembagian profit-loss. Setiap prinsip dalam industri perbankan Syariah mengacu pada teori Maqasid Al-Syariah. Susunan Maqasid Al-Syariah sangat cocok untuk meningkatkan dan menyelesaikan kehidupan manusia di bumi. 

Penelitian ini menemukan bahwa konsep yang ditawarkan oleh Jan (2019) berasal dari konsep Greening Business Management, yang muncul dari implementasi tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan. Dalam perbankan Syariah, konsep ini mengikuti prinsip Maqasid Al-Syariah yang menjadi fondasi industri perbankan Syariah. Jan (2019) menggunakan teori Maqasid al Sharia untuk membuktikan aspek keberlanjutan secara Islami, kemudian menambahkannya ke dalam dimensi ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan sosial yang mendasari Greening Business Management. Greening Business Management adalah implementasi pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan pilar ekonomi, lingkungan, dan sosial. Kerangka kerja untuk menilai keberlanjutan dalam industri perbankan Syariah yang disarankan oleh Jan (2019) memiliki beberapa indikator, yang disebut strategi keberlanjutan terpadu, yaitu strategi dan analisis, profil organisasi, aspek material, pemangku kepentingan, sistem pelaporan, dan struktur pemerintah. Selain menggunakan strategi keberlanjutan yang terintegrasi ini, indikator keberlanjutan ekonomi, lingkungan, dan sosial juga dapat digunakan untuk menilai kerangka kerja.

Penulis: Lina Nugraha Rani, Fatin Fadhilah Hasib

Publikasi ilmiah dari artikel ini dapat dilihat di: http://testmagzine.biz/index.php/testmagzine/article/view/4209

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).