Optimalisasi Peran APIP Daerah sebagai Upaya Preventif dalam Tindak Pidana Korupsi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Gesuri

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah, secara konsisten telah mengatur mengenai posisi APIP, yakni berada di bawah kepala daerah. Mengenai peran APIP di daerah dalam upaya preventif tindak pidana korupsi, mulai muncul melalui adanya fungsi baru dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP 72/2019). Selanjutnya, hal yang paling pokok yang menjadi solusi adalah reposisi APIP di daerah. APIP di daerah tidak bisa terus-menerus diletakkan di bawah kepala daerah. Hal tersebut akan sangat berpengaruh pada kinerja yang akan dilakukan. Selama APIP di daerah masih berada di bawah bayang-bayang kepala daerah, APIP di daerah tidak akan mampu menjadi tonggak pengawasan di daerah. Posisi APIP di daerah seharusnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, sehingga APIP di daerah akan lebih berani untuk mengambil tindakan.

Berangkat dari hal tersebut, APIP di daerah tidak akan lagi bertanggung jawab kepada kepala daerah. Hal pertama yang harus dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berangkat dari reposisi ini, teknis mengenai penyesuaian jabatan dan pangkat akan dapat mengikuti. Selain itu, harus dibentuk persyaratan yang jelas mengenai kualifikasi menjadi inspektur APIP di daerah. Selanjutnya, dilakukan upaya fit and proper test, dengan melibatkan masyarakat dan lembaga independen. Hal tersebut tentu bertujuan agar inspektur dalam melaksanakan tugasnya penuh rasa tanggung jawab kepada masyarakat.

Kedudukan APIP di daerah yang diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah ini menjadikan APIP di daerah tidak bisa bekerja secara independen. Efektivitas peran APIP di daerah bergantung pada “political will” dari kepala daerah. Akibatnya, APIP di daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk mampu menjadi pengawas internal yang kuat. Selain berkaitan dengan independensi, APIP di daerah juga kurang dukungan yang memadai dalam hal personil dan anggaran. Berkaca dari banyak terkuaknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah, banyak pihak menilai bahwa lemahnya sistem pengawasan adalah faktor yang sentral. Padahal, APIP di daerah memegang peranan sentral dalam pencegahan korupsi. Perannya sebagai pengawas, konsultan, quality assurance (QA) dalam kegiatan operasional pemerintahan di daerah, menjadikan APIP seharusnya mampu mengendus setiap potensi terjadinya penyimpangan atau korupsi sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini. Secara lebih sederhana, seharusnya APIP berperan sebagai early warning system.

Pada tanggal 15 November 2018, empat institusi (Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Sekretariat Negara) telah menyepakati substansi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.[22] Atas usaha yang telah dilakukan oleh berbagai instansi, pada tahun 2019 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berbagai kalangan berharap bahwa perubahan peraturan pemerintah tersebut dapat memperkuat APIP di daerah. Namun nyatanya, posisi APIP di daerah tetap berada di bawah kepala daerah sehingga harus bertanggung jawab kepada kepala daerah. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa inspektur daerah provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah dan inspektur daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.

Meskipun demikian, terdapat tambahan fungsi yang memang diharapkan memperkuat keberadaan APIP di daerah. Fungsi baru tersebut adalah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi yang sebelumnya tidak terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Fungsi tersebut termuat dalam Pasal 11 ayat (5) huruf e dan Pasal 33 ayat (5) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yakni fungsi pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh inspektorat daerah. Hal ini menjadi tambahan fungsi yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan yang ada sebelumnya. 

Rekomendasi yang dapat diimplementasikan bagi APIP di daerah, setidaknya dapat ditarik tiga aspek utama yang menjadi sorotan, yaitu kelembagaan, anggaran, dan sumber daya manusia. Penguatan dalam aspek kelembagaan adalah penting untuk menjaga independensi APIP di daerah. Dalam hal ini, pengangkatan inspektur kabupaten/kota dilakukan oleh kepala daerah dengan konsultasi dan persetujuan gubernur. Adapun, inspektur provinsi diangkat oleh gubernur dengan konsultasi dan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Hal ini bertujuan agar kepala daerah tidak memindahkan/mencopot inspektur yang berseberangan dengan kepala daerah secara sewenang-wenang. Selain itu, harus ada syarat yang jelas untuk menjadi inspektur. Selanjutnya, dari segi anggaran, anggaran APIP di daerah masih bergantung pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah. Prinsipnya, harus ada kecukupan biaya pengawasan pada tingkat yang rasional dan proporsional.

Penulis: Bagus Oktafian Abrianto

Link terkait tulisan di atas: Optimization the Role of APIP (Government Internal Supervisory Apparatus) in the Region as a Preventive Action in the Criminal Act of Corruption in Indonesia https://www.psychosocial.com/article/PR280151/16398/

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).