Keterlibatan BUMN dalam Pengadaan Barang atau Jasa di Indonesia: Apakah Etis?

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Sinar Harapan

Dalam rangka untuk mempromosikan manajemen yang efektif, beberapa perubahan peraturan pengadaan harus diambil berdasarkan penelitian mengenai efektivitas atau pelaksanaannya. Pada 2018, Indonesia mengeluarkan peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mencabut peraturan sebelumnya mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk implementasi yang lebih baik dari pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk untuk memastikan prosedur bebas dari korupsi. Hal ini dapat dilihat dari perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 2018 dengan peraturan sebelumnya. Salah satu yang mendukung pernyataan adalah bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 dari 2018 menempatkan maju nilai untuk uang impian yang berarti bahwa tidak lagi mengejar kompetisi harga terendah, tetapi nilai yang sama antara harga dan kualitas, maka tawaran harga harus mampu mencerminkan kualitas.

Bidang etika dalam pengadaan barang atau jasa perlu dikaji lebih lanjut dalam rangka menciptakan proses pengadaan barang atau jasa yang bebas dari korupsi. Perkiraan Bank Dunia tentang korupsi dalam pengadaan telah menyebutkan bahwa lebih atau kurang 1.500.000.000.000 dalam kontrak publik telah dipengaruhi oleh korupsi, serta suap, yang telah mencapai kurang lebih 200.000.000.000 per tahun [11]. Pengadaan barang atau jasa pemerintah mengandung filosofi bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah merupakan upaya untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan dengan menggunakan pemikiran yang logis, sistematis dan berpegang pada norma atau etika yang berlaku berdasarkan proses pengadaan standar. Peraturan Presiden Nomor 16 dari 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah juga membahas etika pengadaan barang/jasa.

Pasal 7 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menyatakan bahwa “semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus dipatuhi dengan etika berikut: menghindari dan mencegah konflik kepentingan pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan persaingan usaha yang tidak adil dalam pengadaan barang/jasa.” Pernyataan ini ditulis karena pengadaan barang atau jasa itu sendiri rentan terhadap kolusi yang mengarah pada persaingan usaha yang tidak adil sebagaimana diatur dalam UU No. 5 dari 1999 tentang larangan praktek monopolistik dan persaingan usaha yang tidak adil.

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 dari 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel. Sejak pengadaan publik menggunakan sebagian besar sumber daya publik itu sendiri, melakukan proses pengadaan dengan cara yang transparan, akuntabel, dan dikelola dengan baik adalah sangat penting untuk memastikan penyampaian layanan berkualitas tinggi dan perlindungan kepentingan masyarakat. Kurangnya akuntabilitas dan transparansi adalah beberapa faktor eksternal yang mendorong korupsi [28]. Diteliti dengan alasan logis, Pasal 7 ayat (1) huruf e Jo. Pasal 7 ayat (2) huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 dari 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan faktor pendukung bagi prinsip pengadaan barang/jasa yang bersaing.

Setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, BUMN dalam melaksanakan pengadaan tidak lagi perlu mematuhi peraturan pengadaan barang/jasa seperti Kementerian/lembaga/aparatur daerah. Namun, apabila ada BUMN yang ikut serta dalam tender/Penawaran dalam pengadaan barang atau jasa yang menyediakan pengadaan barang/jasa, BUMN tetap tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 2018. Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, dinyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, dimana salah satu etika sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf e. pernyataan yang menghindari dan mencegah kepentingan konflik pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang menghasilkan persaingan. Salah satu bentuk konflik kepentingan, dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 dari 2018 adalah sejumlah badan usaha yang berpartisipasi dalam tender/penawaran yang sama, dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan saham lebih dari 50% (50 persen) yang dimiliki oleh pemegang saham yang sama.

Oleh karena itu, ketika ada dua atau lebih BUMN dengan 51% saham yang dimiliki oleh negara, secara sistematis tidak diperkenankan untuk berpartisipasi dalam tender dalam pengadaan barang/jasa. Hanya satu BUMN yang dapat berpartisipasi dalam tender/Penawaran dalam pengadaan barang/jasa. Dalam hal ada dua atau lebih BUMN dalam tawaran maka panggilan ini untuk pelanggaran etis dalam pengadaan barang/jasa. Pelanggaran terhadap masalah ini, tentu saja, tidak hanya memiliki konsekuensi pada sanksi etika, tetapi juga sanksi hukum yang diberikan bahwa norma etika yang ditetapkan dalam norma hukum dalam bentuk Peraturan Presiden.

Penulis: Faizal Kurniawan, Xavier Nugraha, Ave Maria Frisa, Katherina dan Erni Agustin

Informasi terperinci dari tulisan ini dapat dilihat pada: https://www.psychosocial.com/article/PR280143/16380/

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).