Penyuluhan Bahaya Merokok Tingkatkan Pengetahuan Siswa

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan ada pengaruh pemberian penyuluhan bahaya merokok terhadap peningkatan pengetahuan siswa kelas 5 dan 6 sekolah dasar di Desa Y, Kabupaten Gresik.

Penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh penyuluhan bahaya merokok terhadap peningkatan pengetahuan siswa sekolah dasar di Desa Y tentang bahaya merokok. Karena, selain diberi materi penyuluhan, siswa diperlihatkan video motivasi tentang bahaya merokok. Juga, terdapat sesi tanya jawab yang dapat meningkatkan pemahaman siswa. Termsuk karena adanya rasa ingin tahu dan pengalaman yang dibagikan.

Melalui sistem itulah, siswa akan lebih mengingat informasi yang diterimanya. Peningkatan pengetahuan sendiri dipengaruhi beberapa faktor, yaitu pendidikan, pengelaman pribadi atau orang lain, media masa, dan lingkungan.

Melalui penyuluhan tersebut, siswa lebih tahu bahan berbahaya di dalam rokok, termasuk bahaya menjadi perokok aktif maupun pasif yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. Di antaranya, stroke, serangan jantung, kanker leher rahim, keguguran, kanker paru, penyakit paru obstruktif kronis, kanker kulit, gangguan pengelihatan dan pendengaran, tulang lebih mudah patah, terjadi kemandulan dan impotensi, kerontokan rambut, merusak gigi, dan menyebabkan bau mulut tidak sedap.

Sebanyak 114 siswa menjadi responden dalam penelitian ini. Terdiri atas kelas V dan VI tingkat sekolah dasar di Desa Y. Jumlah perokok laki-laki di Indonesia lebih banyak, yaitu 62,9 persen dari 33,8 persen remaja berusia di atas 15 tahun. Sementara, perokok perempuan mencapai 4,8 persen.

Adanya penyuluhan tersebut diharapkan dapat menekan kenaikan jumlah perokok di Indonesia. Peningkatan jumlah perokok ini akan berhubungan dengan peningkatan jumlah orang sakit akibat rokok yang nanti berpengaruh pada peningkatan beban kesehatan negara. Pada tahun 2018, BPJS mengalami defisit hingga 16,5 triliun karena banyaknya jumlah peserta yang sakit.

Pemerintah melalui dinas kesehatan sering menyerukan peringatan bahaya rokok kepada masyarakat namun tidak memberikan dampak yang signifikan. Melalui kegiatan penyuluhan bahaya merokok ini, diharapkan siswa sekolah dasar sebelum menginjak masa remaja memiliki pemahaman tentang bahaya merokok. Mengingat, dalam usia remaja, keingintahuan dan informasi yang diperoleh mereka meningkat tanpa batas.

Dari penelitian ini, terdapat 21 siswa mengalami peningkatan pengetahuan bahaya merokok dari nilai pretest ke nilai posttest. Rata-rata peningkatan pengetahuan bahaya merokok tersebut adalah 11.00. Jumlah ranking positif atau sum of rank sebesar 231.00, pada data ties atau kesamaan nilai N pretest dan posttest adalah 93, menunjukan terdapat 93 siswa memiliki nilai yang sama antara pretest dan posttest.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan diisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Berdasar satu sisi, merokok merupakan hak setiap warga negara. Mereka (perokok) lupa bahwa terdapat orang lain, keluarga, dan anak yang memerlukan ruang untuk menghirup udara segar bebas rokok yang seharusnya dihormati. Hak untuk mendapatkan udara bersih, tidak mengganggu, dan membahayakan orang lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No 4/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok pasal 1 ayat 11, Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Lokasi atau area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dalam angkutan umum (kapal, Bus, taksi, angkot dan lain-lain), termasuk tempat kerja seperti perkantoran pemerintah maupun swasta, SPBU, bengkel, industry atau perusahaan kecuali industri rokok. Di dalam perda tersebut juga disebutkan larangan memproduksi, menjual dan menggelar iklan rokok. Mencegah bukan perokok terhindar dari paparan  asap rokok.

Pemerintah melalui dinas kesehatan tak henti-hentinya menyerukan peringatan bahaya merokok kepada masyarakat, namun tidak terjadi perubahan sikap secara signifikan. Hal ini disebabkan kurangnya informasi yang dipahami masyarakat tentang bahaya merokok dan karena terdapat zat kimia nikotin di dalam daun tembakau yang menyebabkan perokok menjadi pecandu yang sulit untuk berhenti dari kebiasaan merokok.

Promosi di bidang kesehatan tentang bahaya merokok perlu dilakukan dan diharapkan bisa menjadi upaya untuk meningkatkan pencegahan dan memotivasi agar mereka tidak mencoba merokok yang diharapkan tidak terpengaruh ajakan merokok baik dari teman, kebiasaan keluarga atau orangtua, dan media massa dengan mengetahui bahaya rokok dari segi kesehatan, ekonomi, dan sosial.


Penulis: Putri Ayuni Alayyannur

Judul artikel: The Impact of Smoking Risk Counselling on the Improvement of Elementary School Student Knowledge about Risks of Smoking in Gresik District

Link artikel: https://produccioncientificaluz.org/index.php/opcion

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).