Perempuan Jawa dalam Perkawinan Kontrak di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh drream co id

Perkawinan kontrak adalah kontrak antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang belum menikah di mana terdapat sebuah perjanjian termasuk mas kawin. Perkawinan ini tidak memerlukan saksi dan itu tidak perlu dicatat oleh Kantor Urusan Agama. Perkawinan kontrak ini telah terjadi di desa Kalisat, kecamatan Rembang, Pasuruan dan di wilayah Warungkaleng di Tugu Selatan dan Utara, Kecamatan Cisarua, Bogor Indonesia. 

Pada umumnya sebuah perkawinan bertujuan untuk menghindari zina dan melindungi perempuan. Namun, seperti studi pendahulu bahwa perkawian kontrak telah dilakukan oleh perempuan memasuki usia sembilan tahun (ketika mereka belum memulai menstruasi) dan ada seorang perempuan yang telah berganti pasangan sebanyak sembilan kali karena sebuah perceraian. Perkawinan yang terjadi pada usia dini disebabkan oleh faktor budaya. Perkawinan kontrak merupakan hasil dari budaya patriarkhi yang tidak hanya menomorduakan perempuan tetapi juga anak-anak yang lahir dari perkawinan semacam itu. 

Pelaksanaan perkawinan kontrak di desa Warungkaleng dan Kalisat, Pasuruan ternyata melibatkan jaringan. Perkawinan ini berlangsung bisa berasal oleh seorang laki-laki dari desa atau di luar desa. Jika orang itu adalah lelaki dari desa, maka dia hanya perlu datang ke kyai untuk mencari jodoh. Maka kyai harus menemukan seorang perempuan yang belum memiliki suami. Jika seorang perempuan ditemukan, kyai akan memberi tahu orang tuanya bahwa ada seorang laki-laki yang ingin meminta anak perempuan mereka. Biasanya, orang tua akan setuju dan memberikan fotonya tanpa persetujuan anak dan secara umum, perempuan juga setuju melakukannya karena takut dianggap “memberontak” oleh orang tuanya. Pilihan orang tua dianggap sebagai pilihan terbaik. 

Di sisi lain, bagi laki-laki dari luar desa Warungkaleng, Cisarua, yang menginginkan perkawinan kontrak, prosesnya lebih rumit. Ini karena dia harus melalui proses meminta bantuan khusus dari pengendara sepeda motor, pengemudi taksi, pemandu wisata atau penjaga vila. Orang-orang ini juga bertindak sebagai “penghubung” dengan perempuan yang siap untuk dinikahkan. Penghubung dengan perempuan ini juga bekerja di bawah seorang mucikari yang terlibat dalam praktik perkawinan kontrak di Cisarua. Penghubung disebut biong. Biong berasal dari mereka yang bukan penduduk asli desa setempat. Para perempuan yang menikah hampir seluruhnya berasal dari daerah lain seperti Cianjur. Biong adalah istilah untuk sindikat perkawinan kontrak yang berupaya menawarkan saksi, wali, dan qabul persetujuan, yang kesemuanya adalah permainan biong. Mereka sudah berkenalan dengan perempuan yang ingin menikah dalam kontrak, biasanya dengan mengunjungi penginapan wisata laki-laki dan masuk ke dalam kontrak perkawinan seperti itu. Secara umum, biong juga dapat berbicara bahasa Arab. 

Perkawinan kontrak mudah dilakukan. Dengan memiliki cukup uang untuk menyewa seorang dan untuk membayar mahar perempuan, perkawinan bisa dilakukan. Dalam perkawinan kontrak, keberadaan saksi tidak diperlukan, perkawinan jenis ini mudah dilakukan karena terlihat sah di mata hukum adat dan masyarakat. 

Faktor-faktor yang mempengaruhi perempuan dalam melakukan perkawinan kontrak adalah faktor ekonomi. Ketidakpastian pendapatan penduduk menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka, sehingga perkawinan ini dilakukan oleh masyarakat setempat. Berikutnya faktor budaya, perkawinan kontrak bagi masyarakat Kalisat, Pasuruan dan Warungkaleng Cisarua, Bogor, perkawinan ini dianggap hal yang “lumrah”. Legalitas perkawinan ini tidak melanggar norma-norma agama dan masyarakat setempat. Faktor terakhir adalah pendidikan. Bagi masyarakat di Cisarua dan Rembang, faktor pendidikan mengarahkan perempuan untuk memasuki perkawinan kontrak. Di desa Warungkaleng, para informan, rata-rata, hanya lulus SMP dan beberapa putus sekolah menengah. Di Rembang, mereka hanya lulus dari pondok pesantren yang setara dengan tingkat sekolah dasar. Faktor pendidikan adalah hasil dari kemiskinan dalam populasi lokal, yang berarti bahwa mereka tidak dapat mengirim anak-anak mereka ke pendidikan tinggi. Pendidikan rendah menyebabkan ke masalah sosial lainnya seperti perkawinan kontrak yang telah membudaya di kedua wilayah ini. 

Penulis: Sri Endah Kinasih, Toetik Koesbardiati dan Siti Mas’udah 
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga 

Berikut adalah link jurnal terkait tulisan di atas: http://produccioncientificaluz.org/index.php/opcion/article/view/30839

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).