Pakar HAM UNAIR Paparkan Urgensi Penanganan Isu Privasi di Indonesia Ditengah Pandemi Covid-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Pada Rabu sore (24/6/2020), Leiden University bekerja sama dengan Human Rights Law Studies (HRLS) mengadakan seri kedua dari Leiden Lecture Series yang bertajuk “Covid Compared Constitutionally: Emergency Measures & Privacy Issues in Indonesia and the Netherlands”. Webinar itu mengajak peserta dalam studi komparasi konstitusi terhadap isu privasi di Indonesia dan Belanda selama pandemi Covid-19 menyerang.

Mengundang Koordinator HRLS sekaligus Pakar HAM UNAIR, Dr. Herlambang P. Wiratraman sebagai narasumber, membuka materinya dengan menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia masih belum mengatur terkait hak atas privasi secara eksplisit. UUD NRI 1945 hanya memiliki norma-norma penjaminan hak yang menjurus terhadap hak atas privasi.

“Terdapat dalam Pasal 28F jo. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, diatur bahwa setiap orang berhak atas penyimpanan suatu informasi, perlindungan atas diri pribadi dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Namun, tidak ada satupun pasal yang menjamin hak atas privasi,” tutur alumni Leiden University itu.

Sementara Herlambang mengatakan, bocornya data sebanyak 230 ribu identitas pasien COVID-19 di Indonesia sangatlah meresahkan. Data seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, riwayat kesehatan, status Covid-19, dll diretas dan dijual dalam sutu website gelap. Ia mengatakan bahwa insiden itu bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia dan akan terulang kembali apabila pemerintah tidak mengambil langkah yuridis yang serius

“Kita lihat tahun ini saja telah muncul kasus seperti insiden yang dialami Ravio Patra, peretasan akun Instagram Constitutional Law Society FH UGM, dan beberapa online shop juga mengalami kebocoran. Ini merupakan masalah yang sangat serius karena dampak ekonomi yang besar dapat menanti apabila data-data privat ini berada di tangan yang salah,” ujar akademisi itu.

Oleh karena itu, Herlambang mendesak agar pemerintah segera mengesahkan produk hukum yang mengatur tentang perlindungan data pribadi, seperti RUU Perlindungan Data Pribadi yang tak kunjung disahkan. Ia menambahkan bahwa sudah semestinya hukum Indonesia memiliki hak atas privasi yang dijamin di era Big Data. Tambahnya, urgensi atas penjaminan hak tersebut juga karena Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU No. 12 Tahun 2005, dimana perjanjian itu mengatur tentang penjaminan hak atas privasi pada Pasal 17.

“Mengutip teori dari Yvonne McDermott, dalam era Big Data ini, sebuah sistem hukum hendaknya menjunjung 4 nilai ini, yaitu privasi, transparansi, otonomi, dan non-diskriminasi. Hendaknya Indonesia harus segera mengejar ketertinggalan agar 4 nilai tersebut dipenuhi dalam sistem hukum kita,” tutup Herlambang.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).