Komite Remunerasi, Remunerasi Eksekutif, dan Kinerja Perusahaan di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh smart legal id

Kegagalan perusahaan besar seperti WorldCom, Enron, dan Satyam (sering disebut “Enron India”), telah menimbulkan keprihatinan besar di kalangan investor dan regulator. Untuk mengurangi kekhawatiran dan memberikan kepercayaan, pada tahun 2000, di Indonesia sendiri memperkenalkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik oleh Komite Nasional Tata Kelola Perusahaan, disusul versi tahun 2006 yang berisikan pembentukan sukarela komite dewan tertentu dan edisi terbaru Juni 2018, menyatakan bahwa perusahaan yang terdaftar “harus memiliki” komite audit, nominasi, dan remunerasi. Di Indonesia, komite nominasi dan remunerasi dibentuk untuk mengelola kompensasi dewan direksi dan eksekutif serta diharapkan untuk mendukung mekanisme tata kelola perusahaan yang baik.

Di Indonesia, pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi telah direkomendasikan dalam Pedoman Umum GCG (Otoritas Jasa Keuangan, 2014). Selain itu, peraturan pasar modal yang berlaku mendorong perusahaan publik untuk memberikan pengungkapan atas Komite Nominasi dan Remunerasi. Dalam praktiknya, terdapat 122 dari 494 (25%) Perusahaan Publik yang memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dan mengungkapkannya dalam laporan tahunan.

Artikel ini didasari dengan teori agensi sebagai analisis dari dewan direksi yang diyakini menjadi elemen penting dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab untuk memantau, mengendalikan, dan menghubungkan perusahaan dengan lingkungan eksternal mereka. Dalam penelitian sebelumnya, mengungkapkan bahwa keberadaan Komite Remunerasi (RC) dalam struktur tata kelola perusahaan dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap tingkat risiko perusahaan, meningkatkan tingkat pengungkapan sukarela, efektivitas komite dalam mengurangi masalah agensi, memantau dan memberi nasihat kepada manajemen eksekutif tentang keputusan gaji yang mengurangi biaya agensi dan mengarah pada kinerja yang lebih baik .

Artikel ini secara khusus meneliti hubungan antara RC dan remunerasi eksekutif dan dewan direktur, serta kinerja perusahaan di Indonesia selama periode pembentukan RC secara sukarela. Artikel ini kemudian melakukan pengujian pada 847 sampel perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tahun 2014 hingga 2017 dengan melakukan pengujian Regresi OLS.

Artikel ini menemukan bahwa komite remunerasi berhubungan positif dengan tingkat remunerasi eksekutif dan kinerja perusahaan.Secara khusus, pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa remunerasi yang lebih tinggi hanya terkait dengan kinerja yang lebih tinggi di perusahaan-perusahaan yang telah membentuk komite remunerasi.Hasil ini menunjukkan bahwa komite remunerasi memainkan peran penting dan efektif dalam menetapkan remunerasi pejabat senior perusahaan, yang memotivasi para pejabat ini untuk berkinerja efektif dan dikaitkan dengan kinerja perusahaan yang lebih tinggi. Artikel ini memiliki implikasi pada pengembangan literatur mengenai remunerasi di Indonesia,  regulator dan manajemen perusahaan di Indonesia dan pasar negara berkembang lainnya, juga dapat membantu perusahaan dalam mempertahankan kesinambungan perusahaan melalui skema remunerasi yang tepat untuk direksi dan eksekutif, dan dalam mengevaluasi kinerja komite remunerasi. Diakhir, artikel ini menambahkan saran kepada regulator dan perusahaan terdaftar di Indonesia untuk mengungkapkan rincian lebih lanjut tentang paket remunerasi dewan direksi dan eksekutif mereka.

Penulis : Raden Roro Widya Ningtyas Soeprajitno
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2405844020302978

Harymawan, I., Agustia, D., Nasih, M., Inayati, A., & Nowland, J. (2020). Remuneration committees, executive remuneration, and firm performance in Indonesia. Heliyon, 6(2), e03452.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).