Pelaksanaan Bongkar Muat Kapal di Pelabuhan Berdasarkan Perspektif Hukum Pengangkutan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Pelabuhan merupakan jembatan transportasi laut yang menjadi fasilitas penghubung dengan daerah lain dan memiliki peranan penting dalam perekonomian negara, tak terkecuali pelaksanaan bongkar muat kapal di pelabuhan. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Pasal 31 terdapat beberapa kegiatan usaha jasa di pelabuhan sebagai penunjang kegiatan angkutan laut salah satunya yaitu kegiatan bongkar muat barang. Menurut Pasal 1 ayat 14 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan, kegiatan bongkar muat barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery..

Rangkaian kegiatan bongkar muat barang dalam hal ini yang dibebani tanggung jawab atas barang tersebut adalah perusahaan bongkar muat yang berstatus badan hukum sesuai dengan SK Menhub Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Penguasaan Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran hingga saat ini permasalahan mengenai penyelenggaraan kegiatan angkutan laut terutama dalam kegiataan usaha jasa bongkar muat barang selalu saja terjadi ketidakharmonisan antara berbagai pihak yang terkait di pelabuhan, diantaranya yaitu Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara selaku pengelola sebagian besar terminal-terminal di pelabuhan di Indonesia, serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Bentuk dari permasalahan yang terjadi diantaranya terkait dengan masalah perizinan usaha, tanggung jawab bongkar muat barang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab Pelindo terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan dan hambatan yang terjadi dalam praktek.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan untuk menghasilkan argumen, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Mengingat kepentingan penelitian ini untuk keperluan akademis, maka terkait dengan subtansinya, penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian doktrinal. Pelindo sebagai Badan Usaha Milik Negara menguasai semua fasilitas kepelabuhanan berfungsi sebagai operator pelabuhan.  Pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang yang terjadi di pelabuhan dilakukan di terminal dan pergudangan milik PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Pelaksanaan perjanjian bongkar muat selalu didahului dengan perjanjian pengangkutan laut antara pihak pengirim barang dengan pengangkuta atau pemilik kapal.
Perjanjian bongkar muat dilakukan oleh pihak pemilik kapal atau pengangkut dengan perusahaan bongkar muat yang ada di pelabuhan tujuan. Pada praktiknya bentuk perjanjian bongkar muat hanya sebatas Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengangkut ke perusahaan bongkar muat. SPK yang dibuat antar pihak tersebut, juga terikat pada pihak ketiga seperti kepada tenaga kerja bongkar muat, ekspedisi muatan kapal laut, surveyor, armada transportasi dan pelaburan serta proses kepabeanan. Perjanjian bongkar muat sama dengan perjanjian pada umumnya yaitu harus memuat ketentuan yang ada di Pasal 1320 BW jo Pasal 1338 BW. Dalam praktik bongkar muat tentu saja terdapat beberapa hambatan atau kendala yaitu kendala yang berasal dari aspek yuridis (ketentuan yang mengatur), kendala secara umum dan kendala teknis yang semuanya itu akan dapat di minimalisir jika semua pihak yang terkait dalam lingkup pengangkutan laut mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang telah ada dan telah disepakati bersama.

Pelindo sebagai badan Usaha milik pemerintah Badan Usaha yang bergerak untuk melayani kepentingan masyarakat dan bergerak mengelola pelabuhan memiliki peranan yang strategis.  Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran merupakan regulasi yang menjadi garda terciptanya industri pelabuhan yang kuat, efisien dan kompetitif. Untuk itu Pelindo

Penelitian hukum normatif digunakan dalam analisis penelitian ini, karena dilandasi oleh karakter khas ilmu hukum sendiri, yaitu metode penelitiannya yang bersifat normatif hukum. Metode ini digunakan untuk melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan,. Sedangkan penelitian doktrinal digunakan untuk melakukan analisis terhadap asas-asas hukum, literatur hukum, pandangan para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi tinggi (doktrin).

Sebagaimana penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, maka pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan Konseptual (conceptual approach) beranjak dari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.

Penulis: Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H.,M.H

Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Jurnal Ilmu Hukum Yuridika

https://e-journal.unair.ac.id/YDK/issue/view/Volume%2034%20No%201%20January%202019/showToc

Zahry Vandawati Chumaida. 2019. The Implementation Of Unloading Agreements In The Port From Transportation Law Perspectives. Yuridika Vol 34, No.1, Januari 2019, pp 175-193.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).