Pengaruh Sosial Media Halal dan Hubungan Konsumen pada Kepuasan Konsumen Muslim

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi media sosial. (Sumber: Muslim Okezone)

Di abad 21, dakwah tentang Islam secara masif disebarluaskan dengan bantuan internet khususnya melalui website. Di sisi lain, sosial media telah meminimalisir jarak geografis khususnya bagi merek-merek internasional dalam hal menjangkau konsumen potensial mereka. Pada tahun 2017, sekitar 33% dari periklanan global dilakukan melalui media-media digital. Namun demikian, efektivitas dari aktivitas periklanan di sosial media masih menjadi perdebatan, hal ini karena dampaknya yang belum dapat diukur secara tepat.

Dalam Islam, religiusitas menjadi faktor penting, hal ini karena Muslim yang religius berarti mengikuti Al Qur’an dan petunjuk yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Beberapa literatur menyatakan bahwa religiusitas seseorang merupakan salah satu faktor yang menentukan kepuasan akan suatu produk barang dan jasa yang dikonsumsi.

Menurut Al-Qardawi, secara arti “halal” adalah segala hal dan aktivitas yang secara syariah Islam diperbolehkan untuk dikonsumsi atau dilakukan. Media sosial memungkinkan bagi Muslim dan non-Muslim untuk berada dalam hubungan mendalam yang dapat menghasilkan harmoni yang lebih baik. Dalam konteks yang lebih komprehensif, itu mungkin berarti umat Islam dapat menggunakan teknologi digital untuk menyebarkan spiritualitas dan ritual Islam.

Argumen umum telah dikembangkan bahwa teknologi digital mengubah religiusitas dan kesalehan orang. Ini lebih mempengaruhi masyarakat yang memiliki konservatisme dan tradisionalisme daripada yang memiliki pluralitas dan keterbukaan.

Di jaman modern, sebagian besar negara Muslim yang mengakses ke website juga mengakses ke sosial media. Penerimaan media sosial di sudut-sudut agama masyarakat Muslim beragam. Sebagai contoh, beberapa ulama telah mengeluarkan fatwa terhadap media sosial karena penggunaannya dalam tuduhan perdagangan dan promosi kebohongan.

“Sosial media halal” sangat mirip dengan pariwisata halal yang keduanya berhubungan dengan rekreasi, tujuan liburan, dan sosial. Konteks halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan pariwisata tetapi juga untuk produk dan layanan yang berkaitan dengan semua masyarakat. Ada pedoman umum Islam yang harus diikuti seperti prevalensi aturan berpakaian Islami, pelarangan judi, dan larangan konten terkait alkohol.

Penelitian ini menggunakan pendekatan survey secara online dengan menggunakan kuesioner yang diadaptasi dari penelitian-penelitian terdahulu. Penelitian ini menggunakan jaringan universitas-universitas khususnya dalam penyebaran kusesioner kepada responden. Pendekatan sampling secara snow ball digunakan dalam penelitian ini, Snow ball sampling adalah teknik pengambilan sampel di mana setiap responden diminta merekomendasikan responden berikutnya dengan profil yang sama. Instrumen-instrumen kuesioner digabungkan, diubah, dan kemudian dikonversi ke google-docs.

Kami menghubungi berbagai universitas untuk menyebarkan tautan kuesioner berbasis google-docs kami di berbagai grup WhatsApp dari mahasiswanya. Anggota kelompok diminta untuk menyebarkan tautan kuesioner di antara sesame mereka. Tujuan dari pendekatan ini agar kuesioner hanya diisi oleh pengguna smartphone saja. Kami menargetkan 300 responden dalam penelitian. Dibutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk mendapatkan jumlah responden yang ditargetkan.

Model regresi bertingkat diterapkan dalam penelitian ini. Metode ini menjelaskan jika variabel tertentu mencerminkan varians yang signifikan dalam variabel dependen setelah mengendalikan semua variabel lainnya Tes pendahuluan juga dilakukan dalam penelitian ini, yang meliputi tes outlier, normality, multicollinearity, dan heteroscedasticity. Lebih lanjut, terdapat juga beberapa variabel control seperti gender, frekuensi penggunaan Web dan rata-rata pengeluaran belanja online, yang dapat mempengaruhi kepuasan merek pelanggan Muslim.

“Media sosial halal” dan keterlibatan pelanggan di media sosial berdampak positif terhadap kepuasan merek pelanggan Muslim dengan efek religiusitas yang moderat. Terdapat beberapa kontribusi dari penelitian ini terhadap ilmu pengetahuan. Pertama, dalam hal metode pengambilan sampel, penelitian ini mengenalkan metode yang cukup baru yaitu dengan pendekatan “web-disguised snow ball sampling”.

Kedua, beberapa faktor dalam penelitian ini dapat digunakan dan terdapat kesamaan dengan factor-faktor dalam pariwisata halal. Ketiga, penelitian ini juga mencoba untuk melihat proses kepuasan pelanggan Muslim terhadap suatu merek khususnya saat menggunakan media sosial untuk berbelanja. Hasil kami pada efek moderasi religiusitas di media sosial sesuai dengan hasil dari penelitian-penelitian sebelumnya.

Penelitian ini memberikan kontribusi yang bermanfaat khususnya terhadap teori pemasaran media sosial dimana aspek religiusitas merupakan penentu dalam kepuasan pelanggan Muslin akan suatu merek produk. Implikasinya ialah, bagi pelaku usaha, investasi pada sosial media khususnya untuk membuat produknya sesuai dengan syariah Islam akan memberikan benefit khususnya agar konsumen Muslim dapat memilih atau membeli produk tersebut. (*)

Penulis: Bayu Arie Fianto

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JIMA-06-2019-0119/full/html

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).