Rotasi KAP dan Kualitas Audit Terkait Regulasi Rotasi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh economy okezone

Isu terkait kualitas audit banyak diperbincangkan sejak terjadinya skandal Enron Corp. dan WorldCom Inc. Kasus tersebut menyebabkan Pemerintah Amerika mengeluarkan Sarbanes Oxley Act (SOx atau Sarbox) pada tahun 2002, yang memuat larangan penyediaan jasa non-audit untuk entitas yang diaudit. Penerbitan SOX juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan peraturan Kementerian Keuangan Nomor 423 / KMK.06 / 2002 tentang Layanan Akuntan Publik, yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 / PMK.01 / 2008. Kedua peraturan tersebut memuat batasan-batasan dalam penyediaan jasa audit umum atas laporan keuangan suatu entitas oleh kantor akuntan publik (KAP) dan akuntan publik. Namun pada tahun 2015, diterbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (Presiden Republik Indonesia, 2015). Peraturan tersebut hanya berisi pembatasan penyediaan layanan audit umum atas laporan keuangan entitas oleh akuntan publik.

Batasan pada penyediaan layanan audit umum pada laporan keuangan suatu entitas oleh perusahaan audit juga diharapkan dapat mengelompokkan ekuitas klien antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Namun, praktik di Indonesia menunjukkan bahwa, jika perusahaan audit telah mencapai batas masa kerjanya, beberapa perusahaan audit cenderung mengubah struktur mitra audit mereka untuk mempertahankan klien, meskipun mereka harus membayar lebih (Febrianto et al., 2017). Oleh karena itu, peraturan di Indonesia mengenai pembatasan layanan audit umum atas laporan keuangan oleh perusahaan audit dihapuskan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik.

Studi yang berkaitan dengan rotasi audit dan kualitas audit sangat penting untuk dilakukan karena kualitas audit merupakan jaminan kualitas laporan keuangan. Beberapa literatur menunjukkan bahwa rotasi perusahaan audit mempengaruhi kualitas audit (Al-Thuneibat et al., 2011; Azizkhani et al., 2018; Bamahros & Wan-Hussin, 2015; Jackson et al., 2008). Studi sebelumnya juga menunjukkan bahwa ada perbedaan kualitas audit antara rotasi perusahaan audit dalam periode wajib dan sukarela (Choi et al., 2017; Colusi et al., 2014; Kwon et al., 2014; Siregar et al. , 2012). Namun, makalah lain menunjukkan bahwa rotasi perusahaan audit tidak mempengaruhi kualitas audit (Baatwah, 2016).

Rotasi KAP dan Kualitas Audit

Ada beberapa faktor penentu kualitas audit,dan rotasi perusahaan audit adalah salah satunya. Kim et al. (2015) berpendapat bahwa ada dua perspektif berbeda terkait dengan rotasi audit. Pandangan pertama adalah dari sisi pro, yang mendukung penerapan rotasi audit. Para pendukung berpendapat bahwa rotasi perusahaan audit dapat mencegah hubungan panjang antara auditor dan kliennya agar tidak menjadi hubungan pribadi. Selain itu, perusahaan audit dapat memiliki pengaruh yang baik terhadap kinerja audit. Auditor baru mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda dan memberikan wawasan baru ke dalam laporan keuangan klien. Mereka akan lebih skeptis untuk mengidentifikasi praktik akuntansi yang dipertanyakan dan mendeteksi salah saji material dalam laporan keuangan (Sakka & Jarboui, 2016).

Sementara itu, perspektif lain dari penentang rotasi perusahaan audit berpendapat bahwa rotasi perusahaan audit dapat meningkatkan biaya awal melalui perubahan auditor. Auditor baru mulai dari awal untuk memahami perusahaan, proses bisnis manajemen, dan industri klien. Kondisi ini akan membuat auditor lebih tergantung pada estimasi dan representasi manajemen selama tahun awal keterlibatan audit, yang dapat mengarah pada kemungkinan bias. Namun, ada beberapa kondisi yang berbeda dalam praktiknya. Sebagai contoh, kasus-kasus Enron Corp dan WorldCom Inc. yang melibatkan perusahaan audit Arthur Andersen membuktikan bahwa kualitas audit meningkat ketika rotasi perusahaan audit dilakukan. Adanya rotasi audit dapat mencegah hubungan yang panjang antara auditor dan kliennya, yang dapat mengurangi independensi auditor. Peningkatkan independensi auditor berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan audit (Tien at al., 2019).

Widyaningsih, Harymawan, Mardijuwono, Ayuningtyas, dan Larasati melakukan riset pada tahun 2019 yang melibatkan 2.403 observasi dari 371 perusahaan yang terdaftar di BEI untuk periode 2010-2017. Data keuangan diperoleh dari database OSIRIS, sedangkan data non-keuangandiperoleh secara manual melalui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan perusahaan yang dapat diunduh di www.idx.co.id. Selain mencoba untuk melihat hubungan antara rotasi KAP dan kualitas audit, penelitian ini juga berusaha untuk membandingkan kualitas audit sebelum dan sesudah penghapusan peraturan rotasi audit.

Studi ini menemukan bahwa rotasi perusahaan audit tidak berpengaruh pada kualitas audit. Namun, pada periode setelah rotasi peraturan perusahaan audit dihapuskan di Indonesia, ada pengaruh positif yang signifikan terhadap kualitas audit. Kualitas audit lebih tinggi untuk perusahaan yang menggunakan perusahaan audit dalam periode setelah peraturan rotasi perusahaan audit dihapuskan di Indonesia daripada sebelumnya. Penelitian ini memiliki implikasi bagi praktisi dan regulator untuk memeriksa efektivitas peraturan untuk membuat keputusan yang lebih baik di masa depan (Widyaningsih, Harymawan et al. 2019)

Penulis: Iman Harymawan, Ph.D.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23311975.2019.1695403

Widyaningsih, I. A., et al. (2019). “Audit firm rotation and audit quality: Comparison before vs after the elimination of audit firm rotation regulations in Indonesia.” Cogent Business & Management6(1): 1695403.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).