Analisis Terhadap Sistem Pelaporan Insiden Keselamatan di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh hukum online

Pelaporan insiden telah dianggap sebagai salah satu cara yang dapat meningkatkan keselamatan pasien. Sistem pelaporan insiden keselamatan pasien telah digunakan secara luas di banyak Negara seperti Malaysia, Taiwan, Jepang, Ingris, Denmark, Kanada, Amerika, Belanda dan Jerman. WHO, sebagai badan kesehatan dunia, memiliki WHO Patient Safety Program yang didirikan tahun 2004 untuk memfasilitasi dan mempercepat upaya peningkatan keselamatan pasien secara internasional. WHO telah menerbitkan beberapa panduan untuk membantu negara-negara dalam menyusun sistem pelaporan insiden ataupun untuk meningkatkan keselamatan pasien secara umum. Contoh dari panduan tersebut diantaranya Draft Guidelines for Adverse Events Reporting and Learning System, the Conceptual Framework for the International Classification for Patient Safety, the Surgical Safety Check-list dan the Safe Childbirth Checklist.

Di Indonesia, sistem pelaporan insiden diperkenalkan tahun 2006 dan Pemerintah telah menerbitkan panduan untuk mendukung implementasinya. Pengelolaan upaya keselamatan pasien secara nasional dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Pasien, KARS dan PERSI. Untuk pelaporan insiden, dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan secara jelas bahwa rumah sakit, tanpa melihat status akreditasinya, harus mengimplementasikan standar keselamatan pasien termasuk pelaporan insiden keselamatan pasien. 

Sistem pelaporan insiden terbagi dalam dua level yaitu pelaporan internal (di level rumah sakit) dan pelaporan eksternal (dari rumah sakit kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien). Sistem pelaporan internal di level rumah sakit kebanyakan masih manual. Menurut Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien, siapa pun yang mengalami atau menyaksikan suatu insiden harus melaporkan kepada Atasan Langung yang kemudian akan melakukan penilaian dan menentukan apakah perlu dilakukan investigasi sederhana atau Root Cause Analysis. Kejadian tidak diharapkan atau kejadian sentinel memerlukan investigasi yang komprehensif menggunakan Root Cause Analysis yang prosesnya memakan sampai dengan 45 hari. Laporan yang telah selesai kemudian dikirim ke Komite Nasional sebagai laporan eksternal. Di tingkat rumah sakit, penerapan sistem pelaporan kejadian bervariasi. Rumah sakit, secara tradisional, memiliki budaya pelaporan insiden yang rendah atau budaya menyalahkan, yang ditandai oleh petugas kesehatan tidak melaporkan insiden, meskipun terlibat dalam atau menyaksikan suatu insiden terjadi. 

Penelitian ini dilakukan pada tahun 2013 sampai 2016 yang bertujuan untuk menganalisis apakah sistem pelaporan insiden keselamatan pasien di Indonesia telah sesuai dengan Panduan yang telah dikeluarkan WHO, terutama terkait dengan karakteristik sistem pelaporan yang berhasil. Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif yang pengambilan datanya menggunakan metode wawancara. Selain itu juga dilakukan review kebijakan terkait pelaporan insiden. Informan penelitian ini adalah 33 responden dari 16 organisasi yang berada di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi beberapa organisasi pemerintah, organisasi independen, organisasi profesi dan rumah sakit pemerintah. 

Hasil dari penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut. Hasil interview menunjukkan masih adanya budaya menyalahkan terkait dengan pelaporan insiden pada level organisasi, di dalam organisasi profesi dan juga pada level nasional. Beberapa bentuk sanksi yang diterima bisa dalam bentuk tindakan disipliner, supervisi teknis, peringatan lisan atau tertulis, bahkan pada satu kasus berujung pada pemberhentian pegawai RS.

Kerahasiaan diperlukan pada dua level pelaporan, yaitu pada level rumah sakit dan level nasional.  Pada pelaporan level rumah sakit, pelapor harus menuliskan nama dan menandatangi formulir. Untuk mendukung kerahasiaan, formulir tidak diperkernankan untuk di fotokopi akan tetapi masih banyak ditemukan dimana formulir pelaporan insiden di fotokopi.  Pada pelaporan tingkat nasional, nama rumah sakit tidak perlu dicantumkan, akan tetapi kode RS perlu dicantumkan. 

Sistem pelaporan insiden harus independen dari semua hukuman terhadap pelapor atau intervensi dari organisasi manapun. Semua informan setuju bahwa sistem pelaporan insiden di Indonesia telah independen karena tidak adanya intervensi terhadap implementasi sistem pelaporan insiden baik di tingkat rumah sakit atau nasional. 

WHO merekomendasikan adanya ahli atau orang yang paham akan kondisi klinis dan dilatih untuk menganalisis penyebab insiden secara sistematis yang diikut sertakan dalam proses analisis insiden di rumah sakit. Hasil interview menunjukkan sebagian besar informan menyatakan telah melibatkan ahli dalam proses analisis insiden. 

Batas waktu pelaporan insiden dalam pelaporan internal adalah 48 jam (2 hari) dan investigasi suatu insiden berlangsung dari 7 sampai 45 hari, tergantung pada jenis analisis. Sedangkan pada pelaporan eksternal, tidak ditemukan batas waktu pelaporan yang jelas. Sebagian besar informan menyatakan pelaporan insiden masih belum tepat waktu. 

Sebagian besar informan berpendapat bahwa system pelaporan insiden telah berorientasi sistem, akan tetapi masih membutuhkan peningkatan. Salah satu informan menyampaikan di tingkat rumah sakit, terkadang masih fokus pada kesalahan manusia dibandingkan dengan kegagalan sistem.

Hasil analisis terhadap kebijakan terkait pelaporan insiden menunjukkan bahwa aspek independensi dan analisis ahli belum ter-cover dalam kebijakan yang telah di-review sehingga disimpulkan bahwa meskipun telah dilaksanakan selama lebih dari 10 tahun, sistem pelaporan insiden keselamatan pasien di Indonesia belum memenuhi karakteristik dari sistem pelaporan insiden yang sukses menurut WHO. Ada kebutuhan mendesak bagi Pemerintah untuk memperbaiki system pelaporan insiden, diantaranya dengan menginformasikan atau melakukan sosialisasi kebijakan yang sudah ada pada level provinsid dan kabupaten/kota, juga menciptakan infrastruktur yang mendukung pelaporan insiden pada semua level.  

Penulis: Inge Dhamanti, PhD

Detail penelitian secara lengkap dapat dilihat di:

https://www.dovepress.com/articles.php?article_id=50422

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).