Wawasan Baru Indeks Maqashid Syariah Sebagai Penentu Tingkat Agresivitas Pajak

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh arabic al shia

Perilaku agresivitas pajak mengacu pada upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayar. Tindakan agresivitas pajak dapat dilakukan dalam bentuk pelanggaran hukum, dan yang tidak melanggar Undang-Undang (Chen et al., 2008). Tindakan pelanggaran hukum tersebut dilakukan dalam bentuk penggelapan pajak yang melanggar undang-undang dan peraturan perpajakan Indonesia. Tindakan yang tidak melanggar hukum dilakukan dalam bentuk perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah upaya perusahaan untuk mengecilkan beban pajak perusahaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perpajakan.

Maqashid syariah mengacu pada tujuan yang ingin dicapai oleh entitas syariah. Entitas syariah tidak diijinkan untuk berorientasi laba tetapi juga diharuskan untuk mencapai maqashid syariah. Ghazali (1991) menggambarkan 5 (lima) elemen dalam konsep maqashid syariah yaitu menjaga agama, jiwa, pikiran, keluarga, dan kekayaan. Apa pun yang dapat menjamin keberadaan lima unsur ini disebut maslahah dan setiap yang menghilangkannya disebut mafsadah.

Pandangan lain tentang maqashid syariah diajukan oleh Zahrah (1958) di Antonio et. al (2012), yang membagi indeks maqashid syariah menjadi 3 kategori yaitu pendidikan untuk individu (tahdzib al-fard), keadilan (iqamah al-adl), dan kesejahteraan (maslahah). Maqashid syariah kedua (iqamah al-adl) menunjukkan bahwa entitas syariah harus jujur ​​dan adil dalam melakukan semua transaksi dan kegiatan bisnis. Adapun maqashid syariah ketiga (maslahah), entitas syariah harus mengembangkan proyek investasi dan layanan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maqashid ketiga ini dapat dilihat dari rasio zakat yang dikeluarkan oleh entitas syariah dan entitas investasi syariah di sektor riil. Rasio yang dapat dimasukkan dalam maqashid syariah ketiga adalah laba, transfer pendapatan pribadi (zakat), dan rasio investasi di sektor riil.

Agresivitas pajak adalah tindakan yang bertujuan mengurangi pendapatan kena pajak melalui perencanaan pajak dan menggunakan metode yang diklasifikasikan atau tidak diklasifikasikan sebagai penggelapan pajak. Meskipun tidak semua agresivitas pajak bertentangan dengan aturan, lebih banyak metode digunakan untuk membuat perusahaan lebih tegas dalam perencanaan pajaknya (Frank et al., 2009).  Konsep ini digunakan dalam penelitian ini sehingga perusahaan yang berperilaku agresif dalam perpajakan tidak berarti telah melakukan penipuan atau penggelapan pajak dan penyimpangan dalam praktik pelaporan akuntansi.

Penelitian ini menggunakan entitas syariah sebagai subyek penelitian yang menjadi dasar penelitian ini. Selain itu, penelitian ini adalah studi pertama yang menguji pengaruh indeks maqashid syariah pada tingkat agresivitas pajak.

Berdasarkan analisis hasil penelitian, disimpulkan bahwa indeks maqashid syariah memiliki pengaruh negatif  terhadap agresivitas pajak. Hasil ini menunjukkan bahwa semakin tinggi indeks maqashid syariah maka tarif pajak efektif  lebih rendah. Tarif pajak efektif yang rendah menunjukkan tingkat agresivitas pajak yang lebih tinggi. Temuan ini membuktikan secara empiris bahwa tingginya indeks maqashid syariah mengakibatkan tingkat agresivitas pajak yang lebih tinggi.

Ukuran perusahaan berpengaruh negatif  terhadap tarif pajak efektif. Semakin besar ukuran perusahaan, semakin sedikit pajak yang dibayarkan. Perusahaan dengan ukuran perusahaan besar memiliki ketersediaan kompetensi sumber daya manusia yang tinggi sehingga perusahaan mampu melakukan upaya yang meminimalkan jumlah pajak penghasilan.

Profitabilitas berpengaruh positif  terhadap tarif pajak efektif. Ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan profitabilitas tinggi cenderung membayar pajak penghasilan yang lebih tinggi juga, atau tingkat agresivitas pajaknya rendah.

Leverage tidak mempengaruhi tingkat agresivitas pajak. Hasil penelitian ini memberikan temuan menarik karena berbeda dari hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian ini mengkonfirmasi bahwa leverage tidak mempengaruhi tingkat agresivitas pajak pada entitas Islami di Indonesia.

Sebagai hasil analisis data, penelitian ini juga gagal membuktikan secara empiris pengaruh intensitas modal terhadap tingkat agresivitas pajak. Hasil penelitian ini tidak dapat membuktikan secara empiris pengaruh intensitas persediaan terhadap tingkat agresivitas pajak.

Hasil penelitian ini membuktikan secara empiris tentang adanya pengaruh indeks maqashid syariah terhadap tingkat agresivitas pajak. Semakin tinggi indeks maqashid syariah semakin tinggi tingkat agresivitas pajak. Ini menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki biaya pendidikan, pelatihan, penelitian, dan iklan yang besar dapat secara signifikan mengurangi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa ukuran perusahaan dan profitabilitas mempengaruhi tingkat agresivitas pajak. Semakin besar ukuran perusahaan, semakin tinggi tingkat agresivitas pajak yang dilakukan perusahaan. Sebaliknya, tingkat profitabilitas yang dihasilkan oleh perusahaan semakin tinggi, tingkat agresivitas pajak semakin rendah. Variabel independen lainnya yaitu;  leverage, intensitas persediaan, dan intensitas modal tidak berpengaruh pada tingkat agresivitas pajak.

Penulis Artikel Ilmiah Populer:   Muslich Anshori

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat di:

http://www.ijbmi.org

Kautsar Riza Salman, Muslich Anshori, Heru Tjaraka  (2018).   New Insights Of Shariah Maqashid Index As Determinant Of Tax Aggressiveness Level

International Journal of Business and Management Invention (IJBMI)

Volume 7 Issue 6 Ver. II || Jun. 2018 || PP—37-45

ISSN (Online): 2319 – 8028, ISSN (Print): 2319 – 801X

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).