Peran Pemerintah dalam Implementasi dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh tgexpo

Insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan penyakit, cedera, kecacatan, atau kematian, yang terjadi pada pasien selama pasien mendapatkan perawatan di pelayanan kesehatan. Insiden keselamatan pasien bisa dicegah dan tidak seharusnya terjadi. Jumlah insiden yang dilaporkan di Indonesia pada tahun 2016 sebesar 668 kasus. Jumlah tersebut masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah rumah sakit terakreditasi di Indonesia, yaitu sejumlah 2,401 rumah sakit. Setiap rumah sakit terakreditasi mempunyai kewajiban untuk melaporkan insiden yang terjadi di setiap rumah sakit.  Sayangnya, meskipun sistem pelaporan insiden telah diimplementasikan di rumah sakit di Indonesia sejak 2006, akan tetapi belum berjalan dengan baik yang dibuktikan dengan rendahnya jumlah insiden yang dilaporkan dari tahun ke tahun (under-reporting). Pemerintah mempunyai peran penting dalam implementasi suatu sistem pada level nasional, termasuk implementasi sistem pelaporan insiden. Dalam Panduan Nasional Keselamatan Pasien tahun 2008 telah disebutkan peran dari beberapa organisasi terkait dengan keselamatan pasien. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan evaluasi mengenai seberapa jauh Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi serta Kabupaten/Kota telah melaksanakan perannya sebagaimana disebutkan dalam Panduan Nasional.

Penelitian kualitatif ini dilakukan pada tahun 2013-2015 dengan melibatkan 16 responden dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, tiga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di area Jawa Timur, serta tiga rumah sakit umum milik Pemerintah kelas B di tiga kabupaten/kota di Jawa Timur. Hasil penelitian tentang peran pemerintah dalam implementasi program keselamatan pasien termasuk dalam pelaporan insiden dijelaskan sebagai berikut:

Peran pemerintah dalam implementasi program keselamatan pasien

Pada level provinsi, Dinas Kesehatan berperan sebagai regulator yang berperan untuk melakukan pengawasan dan mendorong rumah sakit untuk melakukan akreditasi di level kabupaten/kota. Terkait dengan peran yang disebutkan dalam Panduan Nasional tahun 2008, Dinas Kesehatan Provinsi berperan dalam melakukan pembinaan pelaksanaan program keselamatan pasien di rumah sakit, melakukan advokasi program keselamatan pasien ke rumah sakit di wilayahnya, dan melakukan advokasi ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar tersedianya dukungan anggaran terkait program keselamatan pasien di rumah sakit. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai peran yang hampir sama. Sayangnya, semua peran ini belum dilaksanakan secara baik, terutama terkait advokasi anggaran, belum pernah dilakukan oleh seluruh Dinas Kesehatan yang menjadi sampel penelitian. 


Peran pemerintah dalam implementasi pelaporan insiden keselamatan pasien

Implementasi pelaporan insiden keselamatan pasien meliputi pelaporan internal di level rumah sakit dan pelaporan eksternal yang dilaporkan secara langsung kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien. Insiden yang dilaporkan meliputi kejadian nyaris cedera (near miss), kejadian tidak diinginkan (adverse event) dan kejadian sentinel (kejadian yang menyebabkan kematian atau cedera serius). Sampai pada bulan April 2019, secara nasional belum terdapat informasi atau pelaporan yang komprehensif terkait insiden yang telah dilaporkan di website Komite Nasional Keselamatan baik berupa laporan tahunan yang dipublikasikan secara terbuka ataupun dalam bentuk pembelajaran dari insiden. Masalah transparansi ini, sungguh berbeda dengan praktik yang dilakukan di Negara lain, misalnya Inggris, Australia, Taiwan, dan Malaysia, dimana setiap tahun, jumlah insiden keselamatan pasien yang dilaporkan di tingkat nasional, dipublikasikan di website resmi organisasi keselamatan pasien di Negara tersebut. 

Selain itu hasil interview juga mendapatkan bahwa Komite Nasional Keselamatan Pasien juga tidak memberikan feedback kepada rumah sakit atas laporan yang diberikan, ataupun memberikan tembusan kepada Dinas Kesehatan baik pada level Kabupaten Kota/Provinsi. Kondisi ini menyebabkan Dinas Kesehatan, walaupun mempunyai peran sebagai regulator di daerah, tidak mengetahui besaran masalah terkait insiden keselamatan pasien di wilayah kerjanya. Salah satu kepala Dinas Kesehatan yang diwawancarai menyatakan tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait dengan pelaporan insiden keselamatan pasien dan hanya mengetahui jika terjadi insiden melalui pemberitaan di media. 

Secara umum, penelitian ini menemukan adanya masalah dalam implementasi keselamatan pasien pada level macro, meso dan micro. Pada macro-level, Pemerintah gagal dalam melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi karena belum pernah melakukan evaluasi terhadap peran organisasi sebagaimana yang disebutkan dalam Panduan Nasional. Bahkan dalam Pedoman Nasional Keselamatan Pasien tahun 2015, tugas dan peran Dinas Kesehatan tidak dijelaskan secara spesifik yang merupakan kemunduran karena diperlukan peran serta semua pihak untuk mencapai harmonisasi pembangunan kesehatan. 

Pada meso-level, Dinas Kesehatan belum sepenuhnya menjalankan perannya sesuai dengan Panduan Nasional Keselamatan Pasien. Kurangnya kerjasama dan kolaborasi yang sistematis serta kurangnya integrasi upaya keselamatan pasien, dapat dilihat dari terkotak-kotaknya hubungan antara rumah sakit, Dinas Kesehatan dan beberapa organisasi independen seperti KARS, PERSI dan Komite Nasional Keselamatan Pasien. Urusan keselamatan pasien seakan-akan menjadi kewenangan rumah sakit dengan organisasi independen tersebut tanpa melibatkan Dinas Kesehatan. Kondisi ini mempunyai kelemahan karena Dinas Kesehatan akhirnya tidak mengetahui besaran masalah keselamatan pasien di wilayahnya, yang berakibat pada alokasi sumber daya untuk program keselamatan pasien belum menjadi prioritas.  

Pada micro-level, Rumah Sakit telah mencoba dengan segala kemampuan untuk mengalokasikan anggaran untuk keselamatan pasien. Akan tetapi komitmen finansial antar rumah sakit sangat bervariasi dan berpengaruh terhadap berjalannya program keselamatan pasien. Menurut WHO, alokasi anggaran untuk program keselamatan pasien oleh Pemerintah menunjukkan komitmen untuk kualitas dan keamanan pelayanan dalam pelayanan kesehatan, sayangnya hal ini belum terjadi di Indonesia. 

Pemerintah mempunyai peran yang kuat dalam pencapaian kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik, juga dalam menentukan kegagalan ataupun kesuksesan reformasi atau perbaikan dalam pelayanan kesehatan. Saran yang dapat diberikan penulis, supaya tiga level pemerintahan untuk bekerja bersama dalam menentukan tujuan keselamatan pasien yang harus dicapai setiap tahun, menentukan indikator kinerja dalam keselamatan pasien, serta mengembangkan panduan yang dapat digunakan padal level daerah terkait bagaimana cara pencapaian target. Selain itu perlu dilakukan monitoring dan penggalian feedback secara teratur. Terakhir, semua dokumen dan progress harus ditulis dan dilaporkan secara terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas organisasi. 

Penulis: Inge Dhamanti, PhD.

Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat di: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6628004/

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).