Sébastien Lafrance: Hukum Harus Menganut Teori Kebenaran yang Masuk Akal

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
SÉBASTIEN Lafrance (kanan) sedang membuka materinya didampingi dengan Dr. Herlambang P Wiratraman (kiri). (Foto : istimewa)

UNAIR NEWS – Dr. Herlambang P Wiratraman, seorang dosen di Fakultas Hukum UNAIR, memang terkenal dengan menghadirkan kuliah tamu yang berbeda dari kuliah tamu biasanya. Ia tidak hanya mendatangkan ahli hukum, namun juga dari aktivis, korban pelanggaran HAM, bahkan yuris dari luar negeri. Pada (29/10/2019), untuk mengisi mata kuliah HAM mahasiswa hukum angkatan 2019, ia mengundang seorang Penuntut Umum dari Kanada, Sébastien Lafrance.

Seorang polyglot yang berbicara lebih dari 25 bahasa, Sébastien membuka kuliahnya yang bertajuk “Perbandingan Piagam HAM Kanada dengan Prinsipal Pancasila pada UUD 1945”. Sebastian Lafrance menuturkan bahwa pada dasarnya prinsip HAM yang dimiliki oleh Kanada dan Indonesia itu sama, walaupun sistem hukum yang dimiliki kedua negara beda.  Di Indonesia, HAM diatur secara jelas di Pasal 28A-J UUD 1945 dan Kanada di Canadian Charter of Rights.

Sébastien menemukan banyak sekali kesamaan seperti dalam kebebasan beragama dan hak untuk hidup. Namun, ia mengkaji bahwa dalam prinsip yang sama, dapat timbul perbedaan dalam implementasinya.

“Perbedaan yang mencolok adalah dalam permasalahan hukuman mati. Di Kanada, hukuman telah ditiadakan sejak tahun 1976 sementara di Indonesia sampai sekarang masih menggunakan hukuman mati. Apakah Indonesia merupakan negara pelanggar HAM? Kita tidak bisa berkata secepat itu,” tuturnya.

Ia kemudian melanjutkan kajian itu dengan mengutip perkataan seorang professor dari UNAIR yaitu Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono S.H., M.H., bahwa hukuman mati dibolehkan apabila orang itu telah melakukan kejahatan yang mengancam hak dan hidup banyak orang. “Menurut saya, disinilah indahnya ilmu hukum, perbedaan perspektif. Ini bukan soal siapa benar, siapa salah, tapi kesetiaan pada prinsip hukum bahwa hukum harus menganut teori kebenaran koherensi, kebenaran yang masuk akal dan dapat diterima oleh banyak orang,” tuturnya.

Sébastien mengakhiri kuliahnya dengan mengatakan bahwa konstitusi hukum di Indonesia sangatlah kompleks karena konstitusi itu harus mengayomi warga negara yang begitu plural dari segala segi, baik budaya, agama, suku, maupun bahasa.

Penulis : Pradnya Wicaksana

Editor : Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).