Aksi Lanjutan, Mahasiswa UNAIR Banyuwangi Kawal Janji Dewan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Bondan Sigit (kanan) selaku perwakilan mahasiswa Banyuwangi menerima duplikat surat aspirasi dan kesepahaman dari Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE. (kiri). (Foto : Istimewa)

UNAIR NEWS – Setelah melakukan aksi yang tergabung dalam Gerakan Relawan Anti Korupsi (Gerak) di gedung DPRD kabupaten Banyuwangi pada Rabu (25/9), mahasiswa PSDKU UNAIR di Banyuwangi bersama perwakilan massa aksi, kembali kunjungi kantor DPRD Banyuwangi untuk menagih janji.

Dijelaskan oleh Ahmad Rajul Dinul, selaku Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) Keluarga Mahasiswa (KM) PSDKU UNAIR Banyuwangi, bahwa perwakilan massa aksi yang terdiri dari mahasiswa UNAIR Banyuwangi, Universitas 17 Agustus, dan Politeknik Negeri Banyuwangi tersebut menagih janji DPRD Banyuwangi pada Selasa pagi (1/10).

“Intinya, kami kembali untuk memastikan bahwa surat yang memuat aspirasi atau poin-poin tuntutan mahasiswa Banyuwangi disampaikan ke pusat (DPR-RI),” ujar Mahasiswa Kedokteran Hewan tersebut.

Rajul menjelaskan kembali, bahwa 6 tuntutan mahasiswa kepada DPRD Banyuwangi yaitu lebih mengkritisi ke permasalahan  korupsi di Indonesia, terutama Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Selain itu, audiensi kedua yang sekaligus dilaksanakan pada saat menagih janji DPRD tersebut, juga terdapat tuntutan baru dari mahasiswa untuk DPRD Banyuwangi.

“Kami meminta kepada DPRD kabupaten Banyuwangi untuk selalu melibatkan mahasiswa, pihak akademisi dan tokoh agama dalam merumuskan peraturan daerah,” imbuhnya.

Menanggapi aksi dan berbagai tuntutan yang dilayangkan oleh mahasiswa, I Made Cahyana Negara, SE., selaku Ketua DPRD Banyuwangi, mengapresiasi pergerakan mahasiswa yang telah berani mengkritisi pemerintah dan segala kebijakan mengenai perundang-undangan.

“Saya apresiasi pergerakan dan keberanian kalian (mahasiswa), selebihnya DPRD siap melibatkan akademisi dalam merumuskan aturan di lingkup Banyuwangi,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga menjelaskan, bahwa pemegang bola pada problematika terkini yaitu eksekutif (Presiden), karena UU tersebut sudah disahkan oleh DPR-RI selaku legislatif. Sehingga, masyarakat tinggal menunggu terkait keputusan eksekutif, namun Presiden Joko Widodo mengatakan masih dalam proses pengkajian.

“Langkah DPRD Banyuwangi saat ini yaitu menyampaikan aspirasi kalian (mahasiswa) ke pusat, serta mendorong diterbitkannya Perppu oleh Presiden atau Judicial Review oleh MK,” jelasnya.

Di akhir audiensi bersama DPRD Banyuwangi, massa aksi mahasiswa Banyuwangi yang diwakili oleh Bondan Sigit selaku ketua KM menerima duplikat surat aspirasi dan kesepahaman DPRD Banyuwangi dengan mahasiswa yang siap dikirimkan ke pusat dan telah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD hingga Ketua DPRD Banyuwangi.

“Apabila surat sudah disampaikan, informasi dan bukti fisik akan kami informasikan kepada perwakilan mahasiswa,” pungkas Made.

Selaku Kepala Departemen Kastrat, Rajul kembali mengapresiasi dan  menegaskan terkait posisi dan peran mahasiswa dalam Gerakan Relawan Anti Korupsi ke DPRD Banyuwangi pada Rabu (25/9) lalu.

“Sepatutnya memang mahasiswa aktif untuk mengkritisi aturan-aturan yang dinilai tidak pro-rakyat. Dalam hal ini, menurut penilaian kami memang ada beberapa point yang akan melemahkan KPK. Dan demonstrasi Gerak memang sejalan dengan itu. Karena kembali lagi pada fungsi mahasiswa sebagai agent of control dan penyambung lidah rakyat tidak boleh kita tinggal dan lupakan,” jelasnya. (*)

Penulis: Bastian Ragas

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).