Sederhanakan Solusi Perselisihan Industri Tingkatkan Daya Saing Bangsa

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Pada tahun 2017, tepatnya pada bulan Februari, populasi pekerja di Indonesia mengalami peningkatan menjadi 6.130.000. Sedangkan di saat yang sama pula, angka pengangguran pekerja mengalami penurunan sebanyak 0.25 persen jika dibandingkan dengan pada bulan Agustus 2016. Partisipasi Indonesia dalam Mayarakat Ekonomi ASEAN merupakan langkah yang diambil untuk membuka lapangan kerja agar semakin luas dan meningkatkan nilai integrasi dalam menghadapi perdagangan bebas MEA diantara negara-negara di ASEAN. Peningkatan taraf bekerja dan banyaknya lapangan kerja merupakan keuntungan yang diberikan apabila Indonesia bergabung dan mengoptimalkan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN. Namun tidak dapat dimungkiri, adanya kemudahan tersebut kemudian menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang diakibatkan adanya kesenjangan di antara pekerja.

Berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di dalam memecahkan permasalahan atau perselisihan di antara hubungan industrial, langkah yang dapat ditempuh meliputi: (1) Negosiasi Bipartit; (2) Penyelesaian sengketa hubungan industrial di petugas sumber daya manusia; (3) Melakukan konsiliasi atau arbitrase, atau dengan mediasi; (4) apabila mediasi tidak dapat terlaksana, maka dapat melalui pengadilan hubungan industrial.

Penyelesaian permasalahan atau perselisihan hubungan industrial yang berbelit dan memakan waktu lama akan menyebabkan para investor merasa tidak nyaman dan berpotensi akan turunnya nilai investasi di Indonesia. Hal tersebut akan menurunkan citra pemerintah yang dianggap gagal untuk mengatur situasi kerja di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan solusi yang mampu menanggulangi fenomena tersebut, di mana antisipasi akan penurunan nilai kepercayaan investor kepada pemerintah Indonesia perlu diperhatikan. Penyederhanaan dan peningkatan efisiensi diperlukan dalam penanganan sengketa atau perselisihan dalam hubungan industrial. Mengacu pada tindakan perselisihan merupakan fenomena yang wajar terjadi, dalam pasalnya setiap pekerja akan terus memperjuangkan hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan dalam perannya. Hal tersebut sejalan dengan 3 pasal yang ada dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, di mana pasal tersebut membahas tentang hak dan kebebasan setiap warga negara.

Dalam perannya, setiap pekerja memiliki hak asasi yang dapat mereka gunakan untuk menyampaikan dan meminta akan hak kebebasannya. Franklin D. Roosevelt pada 1941 menyampaikan setidaknya terdapat empat poin yang disebut sebagai kebebasan fundamental. Empat hal tersebut meliputi: (1) Kebebasan berbicara; (2) Kebebasan beribadah; (3) Kebebasan dari keinginan; (4) Kebebasan dari rasa takut. Empat hal tersebut merupakan kebebasan fundamental atau mendasar yang dimiliki setiap individu dalam masyarakat. Sedangkan kebebasan lainnya akan bertambah seiring berjalannya era atau lingkungan, sebagai contoh adalah kebebasan dalam memiliki kehidupan yang layak dan dimanusiakan.

Dalam dunia bisnis atau industri, hubungan di antara pekerja dengan manajerial industri sangat rawan mengalami gesekan dan ketimpangan. Tidak adanya pemahaman mengenai proses pencegahan yang lebih baik menimbulkan konflik yang berkepanjangan di antara pekerja, hingga berakhir pemogokan kerja yang dikawatirkan investor dan menurunkan minat investor untuk memulai investasi. Berkaitan dengan hal tersebut, keberadaan konflik merupakan bentuk protes dari pekerja terhadap pemilik usaha yang mayoritas merupakan bentuk tuntutan akan hak hak pekerja. Kedua pihak harus mampu mencari penyebab dan saling mengakui akar permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh liingkungan industri. Hal tersebut tentu akan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aktif dan eksploratif dalam berbagai sektor yang ada.

Berdasar Undang-Undanng Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tahapan yang ditujukan untuk melakukan penyelesaian dalam perselisihan hubungan industrial meliputi tindakan Bipartit, Tripartit, Mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial. Sedangkan berdasar sudut pandang pekerja, tindakan pemogokan merupakan upaya terakhir setelah memperjuangkan pemenuhan hak dan menyelesaikan perselisihan.

Secara terperinci, penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dapat dijabarkan mulai dari usaha penyelesaian antara pekerja dan pengusaha yang disebut bipartite. Kemudian, apabila proses tersebut tidak menemukan titik terang, proses selanjutnya melalui karyawan di kantor tenaga kerja sekitar. Apabila masih tidak ditemukan solusi, maka pihak karyawan diminta untuk melakukan arbitrase atau konsiliasi penyelesaian. Kemudian apabila pihak tidak memilih arbitrase, dapat mengajukan mediasi seusai dengan hukum yang berlaku atau melalui pengadilan hubungan industrial.

Perselisihan di antara pekerja dengan pengusaha menimbulkan berbagai permasalah terkait dengan tidak terpenuhinya hak pekerja, hal tersebut mengakibatkan adanya pemogokan dan perselisihan yang menimbulkan penurunan hubungan industrial. Tindakan penyerangan, anarki, perusakan, pemogokan dan sebagainya merupakan bentuk protes pekerja dengan pengusaha. Tindakan tersebut mampu mempengaruhi kepercayaan investor dan berakibat kepada citra pemerintah dalam menanggulangi hubungan industrial. (*)


Penulis: Lanny Ramli

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di Source

https://www.scitepress.org/ProceedingsDetails.aspx?ID=6KO0HZBzzJI=&t=1

Title       : A Simplification of Industrial Relation Dispute Solution to Improve the Nation’s Competitiveness

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).