Revisi UU KPK Disahkan! Civitas PSDKU Ajak Masyarakat Awasi Alur Pembahasan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Andah Wibisono seoranag pengacara yang dihadirkan civitas PSDKU untuk memandu diskusi. (Foto: Bastian Ragas)

UNAIR NEWS – Menanggapi disahkannya Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pada rapat paripurna DPR, Senin (16/9), mahasiswa PSDKU Universitas Airlangga di Banyuwangi mengadakan diskusi bertajuk “Revisi UU KPK : Upaya Pelemahan ?”. Diskusi tersebut dikendarai oleh Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) Keluarga Mahasiswa (KM) PSDKU UNAIR Banyuwangi, serta menggandeng Komunitas internal kampus, yaitu Pondok Literasi.

Diskusi yang dilaksanakan di ruang kuliah A101 kampus Giri-Banyuwangi tersebut, dihadiri oleh mahasiswa PSDKU serta dua pemateri yang fungsinya mengawal mahasiswa saat berdiskusi perihal hukum. Diantaranya yaitu Andah Wibisono (Pengacara) dan Moch. Zaeni ( Advokat).

Membuka diskusi sekaligus sebagai bahan pengantar diskusi, Moch Zaeni yang akrab disapa cak Zaeni tersebut menjelaskan kepada mahasiswa terkait tujuan pembentukan KPK, serta aturan membuat dan merevisi Undang-Undang. Kemudian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memihak kepada DPR maupun KPK, tapi ia dengan tegas mengajak mahasiswa untuk sepakat dalam hal pemberantasan korupsi.

“Dulu, KPK dibentuk karena Polri tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi, sekarang KPK adalah rajanya OTT (operasi tangkap tangan). Bukannya KPK sudah menjalankan tugas utamanya ?, kenapa harus dilemahkan dengan berbagai aturan ?,” jelas akademisi hukum tersebut.

Menambahkan cak Zaeni, Andah Wibisono yang merupakan mantan ketua Senat Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Jember tersebut, juga turut mempertanyakan apa sebenarnya alasan dibalik pe-revisian UU KPK oleh DPR tersebut.

“Menurut saya, KPK itu lebih lemah dari Polri dan Kejaksaan, salah satunya dari jumlah sitaan. Lalu mengapa harus dibatasi kewenangannya ?,” ungkap Andah.

Aksi simbolis dukungan civitas PSDKU Banyuwangi untuk KPK (Foto: Bastian Ragas)

Setelah melalui berbagai tanya jawab terkait alasan utama dibalik tindakan DPR RI dalam me-revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, cak Zaeni mengarahkan mahasiswa untuk tidak melakukan aksi penolakan lagi, melainkan lebih ke bentuk pengawasan terhadap Revisi UU yang telah disahkan.

“Karena Revisi UU KPK sudah disahkan, jadi upaya penolakan Revisi UU sudah tidak relevan, lebih baik kita ajak masyarakat untuk lebih mengawasai alur revisi UU selanjutnya, lebih tepatnya mengawasi pembahasan revisi UU KPK oleh DPR dan Pemerintah,” ujarnya.

Menurut cak Zaeni, dalam me-revisi UU KPK pihak DPR masih belum memenuhi beberapa syarat prosedural atau cacat formal. Salah satunya yaitu, tidak termasuknya revisi UU KPK tersebut dalam Program Legislasi Nasional 2019 yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintahan.

“Jika satu sudah dilanggar, tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi peraturan yang akan dilanggar. Jadi, mari bersama awasi pembahasan revisi UU KPK, jika perlu ajukan Judicial Review ke MK,” pungkas cak Zaeni.

Pada akhir diskusi, seluruh mahasiswa yang hadir melakukan aksi mengheningkan cipta serentak sebagai bentuk renungan terhadap tumbuh lebatnya korupsi di Indonesia. Serta aksi tanda tangan di selembar kain putih yang dibentangkan di kampus, sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK, ajakan untuk mengawasi jalannya revisi UU KPK, serta bentuk sepakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)

Penulis: Bastian Ragas

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).