Komitmen Indonesia dalam Pertukaran Informasi Keuangan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi Undang-Undang. (Sumber: Apli)

Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, telah ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2017. Akses informasi keuangan yang dimaksud meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan dan perjanjian internasional di bidang perpajakan, perbankan syariah, dan pasar modal maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Akses ini diperlukan untuk mendukung otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak.

Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 ini memberi kewenangan yang luar biasa kepada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta laporan informasi keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lain. Di sisi lain terdapat adanya disharmonisasi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 dengan undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi yuridis Undang-Undang nomor 9 tahun 2017 sebagai komitmen indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information).

Penelitian ini adalah merupakan penelitian hukum yang dilakukan untuk menghasilkan argumen, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Mengingat kepentingan penelitian ini untuk keperluan akademis, maka terkait dengan subtansinya, penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian doktrinal.

Penelitian hukum normatif digunakan dalam analisis penelitian ini, karena dilandasi oleh karakter khas ilmu hukum sendiri, yaitu metode penelitiannya yang bersifat normatif hukum. Metode ini digunakan untuk melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, mkaupun kontrak-kontrak. Sedangkan penelitian doktrinal digunakan untuk melakukan analisis terhadap asas-asas hukum, literatur hukum, pandangan para sarjana hukum yang mempunyai kualifikasi tinggi (doktrin), serta perbandingan hukum.

Sebagaimana penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, maka pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan Konseptual (conceptual approach) beranjak dari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan membawa dampak bagi kegiatan perpajakan di Indonesia terlebih terkait dengan lembaga jasa keuangan. Di samping itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2017 Dirjen Pajak mempunyai kewenangan dalam hal mengelola data nasabah yang diserahkan atau disetorkan Lembaga jasa keuangan, khususnya Lembaga perbankan. Artinya, kewenangan Dirjen pajak juga berhubungan dengan data nasabah yang disetorkan oleh pihak perbankan, dimana kewenangan tersebut sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Perbankan.

Sanksi yang diberikan undang-undang bagi pihak perbankan dan petugas pajak yang membocorkan data nasabah kepada pihak ketiga atau yang tidak berkepentingan, maka sanksi yang diterima petugas pajak sangatlah ringan dibanding pihak perbankan. Dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2017 tidak diatur mengenai sanksi apabila petugas pajak membocorkan rahasia informasi keuangan dalam peraturan pelaksanaannya.

Yaitu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan juga tidak mengatur sanksi secara langsung, tetapi diatur dalam Pasal 30 ayat (3) yaitu Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada pihak yang tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. (*)

Penulis: Bambang Sugeng A.S.

Informasi detail dari penelitian ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

http://www.iaeme.com/ijciet/issues.asp?JType=IJCIET&VType=10&IType=5

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).