DPRD Jawa Timur Terima Aspirasi Mahasiswa UNAIR Soal Revisi UU KPK

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
DISKUSI antara Aliansi Mahasiswa UNAIR dengan pihak DPRD Jatim. (Foto: Dimar Herfano)

UNAIR NEWS – Polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR akhir-akhir ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat. Dengan cepat, polemik itu terdengar oleh mahasiswa Universitas Airlangga dan membentuk Aliansi Mahasiswa Universitas Airlangga untuk menolak revisi UU KPK.

Pada Jumat lalu (14/09/2019) Aliansi Mahasiswa Universitas Airlangga yang terdiri dari perwakilan fakultas, menggelar demo di depan Kantor DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya. Seruan aksi tersebut disambut oleh sebanyak dua anggota DPRD Jatim, Hari Putri Lestari dari Fraksi PDIP dan Kuswanto dari fraksi Demokrat. Kedua anggota DPRD Jatim tersebut mengajak 50 mahasiswa UNAIR untuk mendiskusikan aspirasi mereka di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Kedua anggota DPRD Jatim tersebut membuka forum diskusi dengan menjelaskan situasi terkini di DPRD Jatim.

“Kami harus menyampaikan bahwa merevisi Undang-Undang itu kewenangan DPR-RI, lembaga terdapat batasan-batasan. Kalau Perda Jawa Timur itu kami yang merevisi. Namun kami sebagai wakil dari Jawa Timur akan meneruskan apa yang menjadi kekhawatiran, kekecemasan, harapan, dan usulan dari rakyat Jawa Timur,” jelas Putri saat membuka forum.

Diskusi tersebut membahas soal tindakan yang akan dilakukan DPRD Jatim terhadap aksi massa yang digencarkan oleh Aliansi Mahasiswa UNAIR. Namun, DPRD Jatim saat ini masih dipimpin oleh pimpinan sementara.

“Kami akan memperhatikan segala macam aspirasi. Namun DPRD Jatim belum ketemu bentuknya. Kami dilantik pada 31 Agustus 2019 dan kami dipimpin oleh pimpinan sementara. Pimpinan sementara baru menghasilkan pimpinan fraksi. Pimpinan fraksi sudah terbentuk,” tutur Kuswanto.

Kuswanto menambahkan bahwa anggota DPRD Jatim yang terdiri dari 120 anggota akan memilih pimpinan dewan yang definitif.

“Adanya kendala membuat pemilihan tersebut diundur hingga Senin. Lalu siapa yang menjadi pimpinan definitif? Pada 20  September 2019 akan diangkat sumpahnya. Setelah diangkat sumpah, secara sah akan memimpin DPRD Jatim yang beranggotakan 120 anggota. Lalu pada saat itu juga kami membentuk 5 komisi,” jelasnya.

Tindakan selanjutnya DPRD Jatim adalah membuat surat pengantar lalu dikirim ke DPR-RI dan selanjutnya ke presiden. Aliansi Mahasiswa UNAIR mempertanyakan perihal jangka waktu yang diperlukan agar aspirasi mereka bisa sampai di DPR. Namun DPRD Jatim belum bisa memastikan jangka waktu tersebut.

“Kita masih belum tahu pastinya kapan, kita masih mendiskusikan bersama anggota yang lain, nanti kontak-kontakan saja,” tutur Putri.

Pihak DPRD Jatim menyebutkan, apabila revisi UU KPK sudah disahkan dan masyarakat tidak puas akan pengesahan tersebut, masyarakat bisa mengajukan langkah selanjutnya yaitu judicial review. Kuswanto berpesan bahwa jangan pernah lelah berjuang demi kesejahteraan bangsa Indonesia. “Tidak ada berkeinginan untuk melemahkan KPK kecuali koruptor!,” tegas Putri. (*)

Penulis : Dimar Herfano

Editor : Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).