Peluang dan Tantangan KPK sebagai Lembaga Anti Korupsi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
SUASANA diskusi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bersama dengan KPK terkait peluang dan tantangan KPK dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Sugeng Andrean)

UNAIR NEWS – Berkaitan dengan isu korupsi yang semakin massif saat ini, ditambah adanya upaya pelemahan kepada lembaga anti rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya terancam, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bersama dengan KPK mengadakan diskusi konstitusi terkait peluang dan tantangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Dalam acara diskusi yang diselenggarakan pada Jumat (30/08/2019) bertempat di Aula Pancasila FH UNAIR, turut hadir tiga pembicara, yakni Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Dadang Trisasongko, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dan dosen Hukum Tata Negara FH Unair  M. Syaiful Aris, S.H., L.LM.

Sebagai pembuka diskusi pagi itu, Dadang Trisasongko mengungkapkan bahwa korupsi saat ini sudah menjadi budaya di masyarakat Indonesia.

“Korupsi sudah menjadi way of life di masyarakat kita. Contohnya kalo ada yang kena tilang, supaya masalahnya cepat selesai, cara paling sering dilakukan ya kasih uang ke polisi. Itu realita di masyarakat kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Dadang juga menuturkan tentang pentingnya mengedukasi masyarakat terkait praktik memberikan uang pada polisi adalah termasuk tindakan suap.

“Pemahaman terkait dengan praktik korupsi dan suap seperti itulah yang harus kita jadikan perhatian bersama, karena masyarakat kita menganggap itu hal yang lumrah,” imbuhnya.

Sementara itu menurut Aris Syaifullah, S.H., L.LM peluang KPK sebagai  lembaga khusus yang memiliki kewenangan luas dalam pemberantasan korupsi harus tetap independen. Terkait dengan sumber daya manusia, KPK harus memiliki integritas yang tinggi karena undang-undang sendiri sudah mengamanahi itu.

“Jika dilihat dari penjelasan hukum yang ada di dalam undang-undang KPK, lembaga anti rasuah tersebut memiliki kewenangan luas, independen, professional. Itu sebagai peluang KPK untuk tetap eksis memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Terkait hal itu, Ferdi Diansyah Jubir KPK menjelaskan bahwa sejatinya upaya pemberantasan korupsi itu tidak hanya ada pada diri KPK saja, tetapi KPK juga butuh peran serta masyarakat yang juga ikut memberantasan korupsi.

“Bukan hanya peran KPK saja yang konsen terhadap penegakan tindak pidana korupsi, tetapi kami juga membutuhkan peran-peran dari civil society yang juga konsen dan peduli terhadap pemberantasan korupsi,” ungkapnya. (*)

Penulis : Sugeng Andrean

Editor : Binti Q  Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).