UNAIR Ikut Bahas Penyelesaian Sengketa Internasional

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
SUASANA video conference yang melibatkan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Hasanuddin pada Senin (27/8/2019). (Foto: Katherine Abidea Salim)

UNAIR NEWS – Menyelesaikan sengketa internasional antar negara setidaknya dapat dilakukan melalui lima cara. Lima cara itu menurut United Nations Charter (UN Charter) antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan yudisial. Melalui negosiasi, kedua negara dapat melakukan perundingan untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Biasanya, dalam negosiasi ini, kedua belah pihak secara langsung bertemu tanpa melibatkan pihak ketiga.

Faktanya, banyak proses negosiasi yang mengalamai kegagalan. Antara lain kasus sengketa perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dengan Vietnam yang sudah lama terjadi namun belum menghasilkan kesepakatan. Dan juga kasus perang dagang antara United States (US) dengan China yang juga masih belum menemukan titik temu hingga sekarang.

Untuk itu Badan Semi Otonom (BSO) International Law Student Association (ILSA) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH UNSRAT), dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UNHAS) menggelar acara video conference (vidcon) untuk membahas soal negosiasi dalam sengketa internasional yang masih sering mengalami kegagalan. Vidcon digelar pada Senin (27/8/2019).

Dalam vidcon tersebut, salah satu pemateri Dr. Natalia Lengkong, S.H., M.H. dosen Hukum Internasional FH UNSRAT menjelaskan faktor penyebab gagalnya proses negosiasi. Antara lain karena adanya bargaining position.

“Negosiasi dalam sengketa internasional sering gagal penyebabnya adalah karena tidak seimbangnya bargaining position. Misalkan negara super power yang bersengketadengan negara yang bukan negara super power itu nanti akan mengalami ketimpangan,” ujarnya.

Bargaining potition adalah proses tawar menawar suatu negara yang bersengketa dengan memberikan penawaran permintaan untuk mencapai kesepakatan dalam negosiasi.

“Biasanya, negara yang mendapat sebutan negara super power itu akan mendominasi kepada negara yang memiliki bargaining potition yang lebih rendah,” ucap Natalia.

Sementara itu, Dr. Intan Inayatun Soeparna, S.H., M.Hum salah satu dosen Hukum Internasional FH UNAIR mengungkapkan, bagi seorang negosiator yang akan mewakili negaranya untuk  bernegosiasi,  harus benar-benar menguasai kasus yang sedang dipersengketakan. Penguasaan kasus menjadi kunci keberhasilan negosiasi.

SUASANA video conference yang melibatkan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Hasanuddin pada Senin (27/8/2019). (Foto: Katherine Abidea Salim)

“Sebenarnya yang paling penting untuk dilakukan oleh seorang negosiator adalah mereka harus benar-benar menguasai case yang sedang disengketakan,” ungkapnya.

Intan melanjutkan, seorang negosiator juga harus memiliki high level of confidence yang bagus dalam proses bernegosiasi untuk meningkatkan keberhasilan dalam proses negosiasi. “Seorang negosiator itu juga harus punya high level of confidence dan itu banyak dipengaruhi dari penguasaan materi, banyaknya riset, dan punya data-data yang mendukung proposal,” ungkapnya.

“Harus diingat, negosiasi itu bukan debat, ya. Dalam negosiasi kita punya proposal, data-data pendukung, argumen. Jadi harus benar-benar rinci dan lengkap,” ungkap dosen FH UNAIR yang pernah menyumbangkan penelitian dan analisnya dalam kasus sengketa rokok kretek Indonesia-US di World Trade Organization (WTO). (*)

Penulis: Sugeng Andrean

Editor: Binti Q Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).