BREXIT dan Pengaruh Ekonomi Global

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Kutawaringin Industrial Park

British Exit (Brexit) diperkirakan akan berlangsung pada 29 Maret 2019. Skenario Brexit yang lembut akan mencakup periode implementasi sejak hari itu. Inggris secara resmi meninggalkan UE hingga 31 Desember 2020. Selama periode implementasi, Inggris akan terus diperlakukan secara fungsional sebagai negara anggota UE dan tetap menjadi pihak dalam perjanjian internasional UE. Gangguan terhadap arus perdagangan dan investasi akan diminimalisir dan bisnis akan terus dipertahankan sementara Inggris mencairkan hubungan perdagangan dan investasi di masa depan dengan mitra lain, termasuk Indonesia.

Dampak Brexit bagi Uni  Eropa

Uni Eropa  (European  Union/EU) dibentuk di Mastrich November 1993 setelah perjalanan panjang dari European Economic Community (the EEC-Masyarakat Ekonomi Uni Eropa/ MEE) yang didirikan pada 25 Maret 1957 di  Roma.  EEC yang bertujuan untuk mewujudkan integrasi ekonomi di antara negara-negara, kini berganti menjadi Uni Eropa pada tahun 1993.

Globalisasi  menerapkan prinsip Free Movement of Goods, Services, Personel and Capital ( Rahmi Jened , 2007: 243  ) yang terkait dengan berbagai perubahan dalam teknologi, yang terdiri dari pengurangan biaya transportasi internasional, peningkatan komunikasi global dan peningkatan daya komputasi besar-besaran dan masif yang dihasilkan oleh mikroprosesor. Ada 6 (enam tahapan integrasi ekonomi) (Betharia, 2014:32) yaitu: (1) Preferential Trading Areas (PTA),  (2) Free Trade Areas (FTA). (3) Customs Union (CU) (4)Single Market, (5) Economic and Monetary Union (EMU) dan (6)Complete Economic Integration (Political Union).

Setelah bertahun-tahun dalam tahap integrasi ekonomi, maka Uni Eropa cenderung menjadi deglobalisasi yang merupakan proses berkurangnya saling ketergantungan dan integrasi antara unit-unit tertentu di seluruh dunia. Ini banyak digunakan untuk menggambarkan periode sejarah ketika ekonomi, perdagangan dan investasi antar negara menurun.

Salah satu alasan Inggris keluar dari Uni Eropa karena mempertimbangkan keanggotaannya dalam integrasi ekonomi melalui UE dianggap tidak memberikan keadilan bagi Inggris dan tidak meningkatkan ekonomi Inggris lagi. Sebaliknya, bagi Uni Eropa, pembebasan Inggris mengakibatkan undang-undang di Uni Eropa menjadi lebih homogen bagi semua negara anggota Uni Eropa yang menganut Tradisi Civil Law, sehingga kebijakan harmonisasi hukum mereka yang selama ini diharmonisasikan melalui Directive. OECD telah melihat dampak keseluruhan Brexit pada  pekerjaan, dan pengaruhnya terhadap keuangan politik (Simon Robert, 2018:3).

Dampat Brexit Bagi Indonesia

Tujuan Indonesia terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni ”Memajukan kesejahteraan umum…”. Salah satu aspek yang digunakan untuk menggambarkan kesejahteraan suatu bangsa adalah keberhasilan pembangunan ekonomi (Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Dalam kerangka sistem Ekonomi Pasar Indonesia,  kini Indonesia telah meratifikasi Agreement on Establishing the Trade Organization (WTO). Pada dasarnya  bertujuan menciptakan” Fair Competition” yang  ditegakkan dengan 3 (tiga) instrumen hukum yaitu (Rahmi Jened, 1997:28):

Hukum  Hak Kekayaan Intelrektual (Intellectual property law);

Hukum Persaingan atau Anti Monopoli (Competition/Anti Trust Law);

Hukum Pencegahan Persaingan Curang (Unfair Competition Prevention Law)

Hukum Kekayaan Intelektual bertujuan untuk memberikan perlindungan kreasi intelektual dari piracy dan counterfeiting. Hukum persaingan atau Anti Monopoli untuk memastikan eksistensi pasar dari tindakan anti kompetisi pebisnis seperti praktik monopoli, oligopoly dan lain-lain. Hukum pencegahan persaingan curang agar pelaku bisnis tidak bertindak   secara bertentangan dengan praktik industri dan komersial yang jujur kompetisi seperti mendeskridetkan pesaing atau menyesatkan konsumen. Indonesia memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan merupakan salah satu ekonomi pasar yang berkembang di dunia. Indonesia juga merupakan anggota G 20 dan diklasifikasikan sebagai negara industri baru, meskipun peringkat DGP  Indonesia masih di bawah rata-rata dunia karena masih tergantung pada pasar domestik dan pengeluaran anggaran pemerintah serta kepemilikan perusahaan milik negara juga memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi.

Inggris adalah mitra penting Indonesia sebagai ekonomi terbesar kedua di UE dan terbesar kelima secara global. Inggris termasuk 10 negara teratas dengan aplikasi paten di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Namun Inggris tidak termasuk dalam 5 negara pengekspor modal di Indonesia. Inggris sebagai mitra dagang ke 22 dan impor dari dan ekspor ke Inggris hanya dari sekitar 1-2% dari total. Nilai ekspor Indonesia ke Inggris diimbangi dengan nilai impor Indonesia dari Inggris pada 1.406.495-1, 0495,5. Faktanya, Brexit tidak terlalu berpengaruh bagi perekonomian Indonesia. Lebih banyak lagi yang diharapkan dari Inggris dapat meningkatkan kegiatan ekspor-impornya dengan Indonesia dan dapat memperluas proyek investasinya di Indonesia (setkab.go.id/en/brexit-wont-affect-indonesia-uk-relations-foreign-inistersays/?yop_poll_tr_id=&yop-poll-nonce-1_yp586111c417d. accessed 24 March 2019).

Dampak Brexit Bagi Asean

Berdasarkan  Perjanjian  di Cebu (Filipina)  pada tahun 2007  Pasar  Tunggal ASEAN (ASEAN Economic Community (AEC) ATAU Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) disepakati efektif pada tahun 2015. Namun mengingat kelemahan personalitas organisasi ASEAN, sebenarnya ASEAN masih dalam tahap integrasi ketiga dan belum dapat menjadi MEA. ASEAN akan menjadi target utama kesepakatan perdagangan Inggris karena banyak perusahaan ASEAN yang telah berinvestasi di Inggris dan bergantung pada perdagangan di dalam  Uni Eropa.

Perkembangan ekonomi semacam ini akan mengarah pada peningkatan yang lebih tinggi dan kekuatan persaingan, pengurangan kekuatan pasar domestik yang semula terkonsentrasi pada industri, realokasi sumber daya ekonomi ke bidang keunggulan komparatif  (comperative advantages) menjadi keunggulan kompetitif (competitive advantages), pengurangan biaya produksi dalam sektor dengan peningkatan skala produksi dan dengan sendirinya menyebabkan kontraksi dan pengurangan perusahaan yang tidak kompetitif  dan efisiensi sumber daya utama dalam liberalisasi ekonomi. Namun, sebaiknya efisiensi sumber daya ekonomi tidak menyangkal keadilan (denial of justice).

Pelajaran dari Brexit bagi ASEAN  dengan  menegakkan ketiga instrumen hukum Anti Monopoli, Hukum Kekayaan Intelektual dan  Hukum Pencegahan Persaingan Curang yang  untuk itu MEA harus dilengkapi dengan beberapa lembaga hukum yaitu:

a. Lembaga Pengadilan tingkat  ASEAN (ACJ);

b. Komisi Persaingan  tingkat ASEAN (ACC);

c. Kantor Kekayaan Intelektual ASEAN seperti Kantor untuk Harmonisasi di Pasar Internal (OHIM) dan Kantor Paten ASEAN (APO) di tingkat ASEAN;

d. Ratifikasi Konvensi Brussel tentang Yurisdiksi dan Penegakan Putusan dalam Masalah Sipil dan Komersial (1968)

e. Komisi Perlindungan Konsumen ASEAN dan Hukum Perlindungan Konsumen di setiap negara ASEAN.

Akhirnya sangat disiarkan dengan eksistensi MEA harus dipertimbangkan kesiapan peraturan dan perundang-undangan Indonesia yang dalam perhatian sektoral setidaknya tiga instrumen hukum yang disebutkan di atas harus diselaraskan dengan hukum negara-negara ASEAN. Akhirnya, Indonesia harus meningkatkan dan memaksimalkan daya saing bisnis, wawasan untuk ekspor dan impor pengganti, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar pasar negara lain.

Penulis : Prof. Dr. Rahmi Jened, SH., MH

Penelitian terkait artikel ini dapat diakses di

http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/1850

Rahmi Jened, Betharia Noor Indahsari. 2019. Lessons Learned from the British Exit from the European Union for Indonesia and the ASEAN Economic Community. Volume 5 issue 1. Hasanuddin Law Review

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).