Dosen FH Bantu Perjuangkan Status Tanah Dusun Sendi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Tim FH UNAIR bersama warga Dusun Sendi saat melangsungkan diskusi. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk bisa mengaplikasikan ilmu yang dimiliki kepada masyarakat. Para dosen dan mahasiswa Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) menunjukkan rasa pedulinya dengan mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang diadakan pada 31 Juli-1 Agustus 2019.

Pengmas mengusung tema “Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Sendi dan Hak-Hak Masyarakatnya”. Bertempat di Kampung Adat Sendi, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, rangkaian program pengmas ini fokus untuk membantu masyarakat terkait permasalahan yang sudah lama dihadapi.

“Warga kampung adat Sendi memiliki sejarah panjang terkait status tanah. Sejak tahun 1931, ada konflik yang melibatkan warga dusun sendi dan Perhutani terkait hal tersebut,” jelas Fairuz Zahirah Zihni Hamdan, salah satu mahasiswa yang turut dalam kegiatan pengmas di kampung adat Sendi.

Fairuz menceritakan, permasalahan yang berkelanjutan ini sempat membuat HRLS FH UNAIR membantu membuat pendapat hukum (LO) pada tahun 2007. Hal tersebut untuk membela warga yang ditangkapi dan hendak dikriminalisasi. Kerja keras tim dosen UNAIR saat itu berhasil meredam konflik yang ada. LO tersebut pun digunakan acuan pemerintah maupun DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menjadi dasar melindungi warga kampung.

“Akhirnya, sejak saat itu hingga sekarang, tim dari FH UNAIR fokus membantu masyarakat dalam hal reclaming, yaitu memperjuangkan status tanah kembali untuk masyarakat Dusun Sendi,” kisah Fairuz yang hadir bersama tim HRLS FH Unair berjumlah 17 orang.

HRLS FH UNAIR merasa hak-hak masyarakat hukum adat Sendi adalah sesuatu yang harus diakui oleh negara. Karena itulah, pihak FH UNAIR memilih untuk mendampingi dan turut berjuang bersama masyarakat untuk mendapatkan status subyek hukum dan hak yang lebih jelas. Warga kampung adat maupun pihak desa diwakili perangkat desa menyambut baik niatan dari HRLS FH UNAIR.

“Di sana kami mengadakan diskusi bersama tetua adat, sekertaris adat, dan perwakilan  kasepuhan masyarakat hukum adat Sendi. Kami membicarakan bagaimana kondisi kampung adat Sendi terkait kondisi geografis, sosial-budaya, akses kelola hutan di kampung,” jelas Fairuz.

Toni sebagai tetua adat dan Sokeh selaku sekretaris, berharap wakil FH UNAIR bersedia terus mendampingi dan menemani dalam memperjuangkan hak-hak warga kampung adat yang sudah sekitar 20 tahun berjuang.

Dalam diskusi bersama tersebut, HRLS FH UNAIR dan perangkat Dusun Sendi juga membicarakan mengenai nasib kampung adat Sendi di masa depan. Persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dan apa saja tantangan yang dihadapi ke depannya, menjadi topik pembahasan.

Warga Dusun Sendi sendiri akan terus berjuang agar bisa diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat. Hal inilah yang akan menjadi pusat perhatian bahwa HRLS membantu dengan membuat pendapat hukum lanjutan terkait status masyarakat hukum adat Sendi dalam sistem hukum Indonesia.

“Di sini peran kami adalah mendampingi warga dan menjelaskan undang-undang yang berlaku terkait perjuangan masyarakat untuk mendapatkan haknya. Kami membantu masyarakat agar lebih memahami serta mendayagunakan hukum,” pungkas Fairuz.

Sepanjang kunjungan ke lapangan, rombongan HRLS FH UNAIR pula mengunjungi situs keramat, puthuk kursi, sumber air Tabut, dan alam yang menjadi obyek pemandangan pengunjung kampong. (*)

Penulis: Sukma Cindra Pratiwi

Editor: Binti Q Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).