Kerjasama Bisnis Pesantren dalam Mewujudkan Sustainable Development Goals

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by OPOP Jatim

Inisiatif Bank Indonesia dalam menggerakkan ekonomi mikro melalui dimensi keuangan syariah yang kemudian berkembang ke aspek bisnis. Kesadaran peluang akan ceruk pasar Muslim mendorong perkembangan unit-unit usaha yang ada pada pesantren. Pesantren yang telah memiliki unit usaha membuat sebuah wadah dengan skala nasional untuk menampung perjalanan bisnis dari hulu sampai ke hilir. Hebitren menjadi platform komunitas pesantren yang akan menangkap peluang tersebut.

Hebitren merupakan sebuah cikal bakal kerjasama bisnis yang diinisiasi oleh pesantren-pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Mitra dari hebitren secara ekternal berasal dari berbagai pihak, kementerian agama, kementerian perindustrian, perbankan, dan perguruan tinggi. Ada berbagai model usaha yang dijalankan oleh pesantren, seperti koperasi pondok pesantren, minimarket atau perdagangan, pertanian, peternakan dan perikanan, konveksi, usaha jasa, kuliner, serta industri pengolahan. Mayoritas dari mereka memiliki bisnis belum terorganisir dan belum dikelola dengan baik.

Jumlah pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kekuatan pada jumlah sumberdayanya dapat membuat sebuah jaringan yang mampu menangkap peluang menuju kemandirian ekonomi demi terwujudnya Sustainable Development Goals. Dalam menciptakan suatu holding kerjasama usaha antar pesantren diperlukan kelembagaan yang bermuara pada output yang sama. Yaitu, selain bertujuan untuk sinergi dan jamaah bisnis, penyatuan kekuatan unit-unit ekonomi antar pesantren tersebut dapat digunakan sebagai pengungkit peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran yang diselenggarakan oleh pesantren.

Kerjasama bisnis antar pesantren akan membantu terwujudnya SDGs, diantaranya dengan implementasi sebagai berikut: (1) Peningkatan pendidikan kewirausahaan terhadap santri pada pengelolaan unit usaha. (2) Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar melalui unit usaha yang dimiliki pesantren. (3) Beberapa unit usaha pesantren bergerak pada keuangan mikro yang berbasis pada peningkatan taraf UMKM. (4) Adanya transfer teknologi dalam pengelolaan unit bisnis pesantren. (5) Penciptaan supply dan demand antar usaha pesantren secara nasional untuk menciptakan pasar yang lebih tinggi. (6) Integrasi dengan berbagai stakeholder untuk mencapai tujuan kerjasama. (7) Menciptakan kelembagaan usaha pesantren yang kuat dan sustainable. Implementasi tersebut sesuai dengan tujuan SDGs 4 (pendidikan berkualitas), SDGs 1 (pengurangan kemiskinan), SDGs 16 (perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh), dan SDGs 17 (kemitraan untuk mencapai tujuan).

Penulis: Dr. IRHAM ZAKI , S.Ag., MEI

Artikel lengkap dapat diakses di https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/IJOES-12-2021-0218/full/html

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp