KKN-BBM UNAIR Gelar Webinar Agar Warga Desa Dalisodo Lebih Melek Hukum Pertanahan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
KKN-BBM 65 Kelompok 101 UNAIR menggelar webinar bertajuk “Desa Melek Hukum” pada Sabtu siang (29/1/2022). (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – KKN-BBM 65 Kelompok 101 UNAIR menggelar webinar bertajuk “Desa Melek Hukum” pada Sabtu siang (29/1/2022). Kegiatan tersebut digelar secara hybrid dari Desa Dalisodo, Kabupaten Malang. Sejatinya terdapat dua narasumber yang diundang dalam perhelatan tersebut, Pakar Hukum Administrasi UNAIR Wilda Prihatiningtyas dan Mahasiswa FH UNAIR Andika Risqi Irvansyah. Namun karena Wilda tidak dapat menghadiri, seluruh waktu elaborasi diestafetkan pada Andika.

Topik yang dipaparkan olehnya adalah terkait seluk beluk pendaftaran tanah. Andika menekankan bahwa pada dasarnya mengapa pendaftaran tanah itu esensial adalah ia merupakan bentuk kepastian hukum terkait hak atas tanah seseorang. Pendaftaran tanah merupakan bentuk koordinasi data antara tuan tanah dengan pemerintah, sehingga hak masyarakat atas tanah dapat lebih terlindungi.

“Pada dasarnya, pendaftaran tanah ini merupakan suatu bentuk kewajiban dari negara. Sehingga, bapak/ibu tidak perlu takut tidak akan dilayani oleh kantor pertanahan karena pemerintah yang mewajibkan juga hendaknya harus melayaninya hingga terdaftar itu tanah,” tutur mahasiswa angkatan 2018 itu

Andika berujar pada masyarakat Desa Dalisodo bahwa jenis pendaftaran tanah ada dua menurut PP 24/1997, yakni sistematik dan sporadik. Pendaftaran sistematik adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan secara serentak pada semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar di suatu wilayah desa/kelurahan. Perbedaannya dengan pendaftaran sporadik adalah ia hanyalah satu atau beberapa objek pendaftaran tanah saja, tidak serentak.

“Kalau yang sporadik ini lebih mahal karena tidak termasuk dalam anggaran pemerintah, dan jangka waktu penyelesaiannya lebih lama sekitar 30 hari. Sementara yang sistematik ini 14 hari sudah selesai. Nanti apabila sudah selesai, maka bapak/ibu akan mendapatkan Sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah ini merupakan tanda bukti atas hak atas tanah seseorang,” kata Andika.

Namun realita berkata bahwa proses pendaftaran tanah acapkali berbelit dan sarat manipulasi, akibat masih maraknya praktik mafia tanah. Oleh karena itu, Andika menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mengeluarkan program guna mempercepat proses pendaftaran tanah dan memangkas praktik-praktik mafia. Reforma agraria itu adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), dimana pemerintah pada dasarnya adalah bagi-bagi sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Bahkan sejak keluarnya PP 18/2021 yang merevisi PP 24/1997, tanah swapraja dan bekas tanah swapraja dapat memiliki kepastian hukum terkait hak atas tanah,” tutupnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp