FKM UNAIR Dukung Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Bersama TCSC IAKMI Jatim

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Alma Wiranta, SH., MSi (Han) saat menyampaikan materi pada Training Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok pada Kabupaten/Kota di Jawa Timur (25/1/2022). (Foto : istimewa)

UNAIR NEWS – Saat ini lebih dari 60 juta penduduk Indonesia merupakan perokok aktif. Jumlah tersebut terus naik dari tahun ke tahun sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia.

Menanggapi hal tersebut, Research Group Tobacco Control Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM UNAIR) mengadakan Training Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok pada Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Training tersebut merupakan hasil kolaborasi antara FKM UNAIR dengan Tobacco Control Support Center (TCSC) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur.

Bertempat di Hotel Swiss Belinn Surabaya, kegiatan berjalan dengan lancar pada (25/1/2022). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 12 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. Di antaranya Kabupaten Trenggalek, Blitar, Lumajang, Sidoarjo, Madiun, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Kota Probolinggo, Kota Batu, dan Kota Surabaya.

Dalam training tersebut, Alma Wiranta, SH., MSi (Han) hadir sebagai pemateri pertama.  Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor itu membawa materi mengenai “Konsep Awal Implementasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok”. Menurutnya, setidaknya ada lima peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang ada di Depok.

“Latar belakang timbulnya KTR sendiri adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia,” ungkapnya.

Materi kedua disampaikan oleh N. Lienda Ratnanurdianny, SH., M.Hum selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Depok. Lienda membawakan materi “Success Story : Implementasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok”.

Secara umum, implementasi KTR di Kota Depok meliputi pembinaan, pengawasan, penegakan dan pelaporan. Bentuk pembinaan KTR di Depok antara lain dengan penyebarluasan informasi dan sosialisasi, koordinasi dengan seluruh instansi dan elemen masyarakat, dan membangun partisipasi serta prakarsa masyarakat untuk hidup sehat.

“Selain itu kami juga melakukan kampanye KTR dan rencana aksi Daerah Pembinaan KTR,” jelasnya.

Strategi penegakan KTR di masa pandemi COVID-19 ialah dengan cara mengintensifkan penegakan non yustisial. Penegakan tersebut dilakukam dengan pengawasan dan penegakan sanksi administartif serta penegakan yustisial sementara ditunda.

Pada sesi terakhir, Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.SE. menjelaskan “Pemanfaatan Dana Pajak Rokok untuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok”. Menurutnya, tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi, dan mengawasi peredaran barang kena cukai.

“Sedangkan tujuan pengenaan pajak daerah bersifat wajib dan digunakan untuk keperluan pemerintah daerah bagi kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cuka. Adapun yang menjadi prioritas adalah pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.

“Prioritas Penggunaan DBH CHT telah diatur pada PMK No. 206/PMK.07/2020 yang mana alokasinya untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang kesehatan sebesar 25 persen dan bidang penegakan hukum sebesar 25 persen,” tutupnya. (*)

Penulis :  Sandi Prabowo

Editor  :  Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp