Tantangan Pemberdayaan Wakaf Tanah di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi by iNews

Saat ini belum banyak kajian tentang masalah wakaf tanah di Indonesia yang dibahas secara empiris. Sebagian besar penelitian tentang wakaf tanah berbentuk penelitian deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat keberhasilan pemberdayaan wakaf tanah di Indonesia secara empiris dengan menerapkan Analytic Networking Process (ANP). Penelitian ini memperkenalkan pendekatan ANP untuk menggambarkan permasalahan utama pemberdayaan wakaf tanah di Indonesia. ANP adalah pendekatan baru dalam pengambilan sebuah keputusan melalui proses yang menghasilkan kerangka umum untuk memperlakukan keputusan tanpa membuat asumsi mengenai independensi antar elemen. Pengembangan model ANP akan membuat institusi melakukan pendekatan yang sederhana, fleksibel, dan nyaman dalam mengevaluasi hambatan yang ada di wakaf tanah. Namun, ANP membutuhkan upaya yang lebih besar karena merupakan metodologi kompleks yang membuat penelitian menggunakan lebih banyak perhitungan numerik dalam menilai prioritas komposit. Setelah kriteria masalah wakaf tanah diperkenalkan, model ANP dikembangkan dan diterapkan untuk mengidentifikasi masalah utama, solusi dan strategi sebagai kerangka untuk memandu pemangku kepentingan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan secara tepat dan optimal.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prioritas utama permasalahan wakaf tanah di Indonesia adalah aspek nadzir. Pengelolaan wakaf tanah memerlukan keterampilan manajerial yang baik untuk menciptakan pemberdayaan wakaf tanah yang optimal. Selanjutnya, masalah utama wakif tercermin dari banyaknya wakif yang mengelola wakaf tanahnya dengan menyerahkannya kepada keluarga atau pihak yang dipercaya oleh wakif. Masalah utama nadzir adalah nadzir wakaf tanah yang tidak profesional. Mereka tidak fokus mengelola wakaf tanah. Profesi nadzir di Indonesia sebagian besar tergolong sebagai profesi sampingan. Dari aspek wakaf tanah, wakaf tanah menganggur/tidak produktif menjadi permasalahan utama dalam pemberdayaan wakaf tanah. Belum adanya sertifikat wakaf tanah menjadi permasalahan utama dalam klaster ikrar. pada klaster peruntukan wakaf, pemberdayaan yang tidak ekonomis menjadi masalah utama.

Sementara itu, prioritas solusi wakif adalah edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, prioritas solusi nadzir adalah sertifikasi nadzir. Sertifikasi bagi nadzir penting untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf sekaligus meningkatkan kepercayaan wakif untuk menyerahkan harta wakafnya. Solusi penyelesaian masalah wakaf tanah adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan wakaf tanah di Indonesia. Pemanfaatan teknologi memegang peranan penting dalam mengembangkan wakaf tanah di Indonesia. Penggunaan teknologi informasi modern akan meningkatkan administrasi pengelolaan wakaf tanah. Data wakaf tanah akan lebih update dan memperluas jangkauan edukasi masyarakat mengenai literasi wakaf. Sertifikasi wakaf tanah merupakan solusi prioritas utama permasalahan wakaf tanah dalam aspek ikrar. Sertifikasi waqf menjelaskan kepastian luas tanah, batas-batas dan peruntukan tanah setelah ikrar wakaf yang sesuai seperti yang disampaikan oleh wakaf. Inovasi proyek menjadi solusi permasalahan wakaf tanah bagian peruntukan wakaf. Wakaf produktif memiliki potensi besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sebagai tujuan utama wakaf. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pembangunan wakaf tanah untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dan lebih luas.

Dari aspek strategi, optimalisasi peran masyarakat dan BWI menjadi prioritas utama strategi permasalahan wakaf tanah. Optimalisasi peran masyarakat dapat dilakukan dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai urgensi wakaf tanah. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi wakaf secara masif sejak dini melalui jalur formal dan non-formal. Selanjutnya, peran dan dukungan BWI akan menentukan pelaksanaan praktik wakaf tanah di Indonesia. Kemudahan dalam birokrasi dan perizinan akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan wakaf tanah di Indonesia.

Faktor-faktor yang secara empiris menghambat keberhasilan pemberdayaan wakaf tanah di Indonesia telah diidentifikasi secara jelas melalui metode ANP. Masalah pemberdayaan wakaf tanah di Indonesia dapat ditelaah berdasarkan pilar-pilar perwakafan berdasarkan Undang-Undang wakaf No. 41 Tahun 2004, yang terbagi dalam lima aspek yaitu, wakif, nadzir, wakaf tanah, ikrar wakaf, dan peruntukan wakaf. Strategi yang dapat dilaksanakan sebagai kebijakan jangka panjang dalam pemberdayaan wakaf tanah adalah dengan mengoptimalkan peran masyarakat sebagai pelaku utama kegiatan wakaf tanah dengan meningkatkan literasi masyarakat akan urgensi wakaf tanah sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan sosial-ekonomi.

Penulis: Meri Indri Hapsari, S.E., M.Si.

Link Jurnal: The challenges of empowering waqf land in Indonesia: an analytical network process analysis

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp