Dekan FH UNAIR Prediksikan Masa Depan Pendidikan Hukum di Tengah Disrupsi Dunia Digital

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Dekan FH UNAIR Iman Prihandono, Ph.D hadir menjadi narasumber guna membahas terkait masa depan pendidikan hukum dikala meningkatnya disrupsi dunia digital. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – FH UNAIR menggelar Seminar Pendidikan Hukum dan Jejaring Pendidikan pada Selasa (18/1/2022). Dekan FH UNAIR Iman Prihandono, Ph.D hadir menjadi narasumber guna membahas terkait masa depan pendidikan hukum dikala meningkatnya disrupsi dunia digital.

Mengingat bahwa amplifikasi digitalisasi akan mengubah arah gerak alat-alat, sumber daya, dan keinginan pasar, Iman berkata bahwa pendidikan hukum akan bermetamorfosis dari ‘tempat’ belajar menjadi ‘proses’ belajar. Dari sini, pendidikan hukum tak hanya akan menjadi tempat pencetak sarjana hukum, melainkan pusat pembelajaran yang menyediakan peningkatan keterampilan (upskilling) sepanjang karir. Iman menambahkan bahwa perubahan ini akan menjadikan masa pendidikan hukum dari yang pakem, menjadi lebih fleksibel sesuai kebutuhan mahasiswa.

“Hukum di masa depan takkan lagi menjadi praktik, melainkan kemampuan. Oleh karena itu pedagogi hukum harus lebih mengimplikasikan pendekatan fleksibilitas dan kelincahan. Hal ini berarti pendidikan tinggi hukum harus pula menyediakan pola kurikulum yang diperlukan untuk tugas dan fungsi tertentu,” ujar pakar Bisnis dan HAM itu.

Iman juga menjelaskan bahwa tak semua profesional hukum memerlukan ijazah sarjana. Beberapa hanya memerlukan sedikit pengetahuan umum. Mereka juga akan mengambil sedikit pemahaman mendalam yang relevan pada bidang hukum tertentu guna memperkuat kemampuan profesionalnya dalam konteks manajemen proyek, analisis data, penilaian resiko, dan desain teknologi.

“Mengingat kemampuan tersebut akan semakin bergantung pada teknologi digital, sudah seharusnya pemahaman hukum harus di augmentasi dengan pemahaman mengenai digitalisasi. Dari sini, pendekatan multidisipliner dalam pendidikan hukum sudah merupakan suatu keniscayaan. Mahasiswa hukum juga harus paham hal-hal seperti perekonomian digital (NFTs, Blockchain, Cryptocurrency),” tutupnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp