Pilihan Kecepatan dan Perilaku Ngebut di Jalan Raya

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by ElangJalanan

Mengebut telah dilaporkan sebagai penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengamati pilihan kecepatan dan niat ngebut pengendara Indonesia menggunakan teori perilaku terencana (TPT), sanksi hukum, dan model Homel. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari 500 responden pengemudi Indonesia dengan pengalaman melintasi jalan raya Indonesia yang secara sukarela berpartisipasi dalam penelitian ini. Responden terdiri atas 355 laki-laki dan 145 perempuan dengan rata-rata usia adalah 40,48 tahun dan standar deviasinya adalah 12,59 tahun. Dalam penelitian ini, kuesioner swa-kelola termasuk karakteristik demografi, serta kuesioner berdasarkan pada konstruksi TPT, sanksi hukum dan model Homel digunakan untuk mengumpulkan data. Selanjutnya, statistik deskriptif diterapkan pada penyajian data demografi dan perilaku ngebut. Setelah itu, pemodelan persamaan struktural digunakan untuk memodelkan kecepatan kendaraan di jalan raya.

Hasil menunjukkan bahwa pilihan kecepatan rata-rata pengemudi Indonesia di jalan raya adalah 90,1 km/jam. Satu-satunya data demografi yang secara signifikan mempengaruhi kecepatan adalah pekerjaan. Demografi pengemudi yang berbeda latar belakang yang berkaitan dengan usia, jenis kelamin, pendidikan, tahun kendaraan, kendaraan jenis, pengetahuan tentang batas kecepatan, surat ijin mengemudi (SIM), alasan kecepatan, tujuan perjalanan, dan pengalaman kecelakaan tidak menunjukkan perbedaan signifikan dalam hal perilaku ngebut. Namun, model menunjukkan bahwa sikap kognitif terhadap ngebut, sikap afektif terhadap ngebut, dan sanksi non-hukum berpengaruh signifikan terhadap perilaku ngebut. Fakta tentang pekerjaan membedakan perilaku ngebut menunjukkan bahwa mereka yang bekerja di perusahaan swasta lebih cepat daripada pemerintah karyawan, mahasiswa, dan pengangguran tidak mengherankan. Mengenai kondisi kendaraan, diperkirakan tahun kendaraan mempengaruhi perilaku ngebut. Namun, ini tidak terjadi untuk pengemudi Indonesia. Hasil ini dapat dijelaskan dengan tidak adanya peraturan dan undang-undang pemerintah Indonesia tentang pembatasan usia kendaraan. Namun, kondisi kendaraan dapat mempengaruhi sensitivitas pengemudi Indonesia tentang perilaku ngebut.  Sanksi hukum tidak berpengaruh secara signifikan terhadap niat ngebut. Hal ini tidak mengherankan karena penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan undang-undang keselamatan jalan, sangat lemah. sanksi non-hukum (misalnya, sanksi sosial, kerugian internal, kerugian material, dan kerugian fisik) berpengaruh signifikan terhadap niat ngebut. Sanksi sosial biasanya penting di negara berkembang dengan budaya kolektivis (didefinisikan sebagai kedekatan antar individu dalam masyarakat). Secara keseluruhan, hasil penelitian ini memberikan dukungan tambahan untuk kegunaan model TPT yang dimodifikasi dalam memprediksi perilaku ngebut. Model yang menggabungkan TPT, sanksi hukum, dan sanksi non-hukum ini dapat menjelaskan 49,2% dari variansi. Studi ini menyajikan pilihan pendekatan yang berbeda untuk mengamati niat ngebut dengan variansi serupa dengan menggabungkan TPT yang direvisi dan sanksi non-hukum (model Homel). Terlepas dari kegunaannya, penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan penting. Pertama, data didasarkan pada kuesioner yang dilaporkan sendiri,

yang bersifat subjektif. Jadi, menggabungkan kuesioner yang dilaporkan sendiri (swa-kelola)dengan observasi lapangan atau studi simulasi akan memperkaya analisis. Kedua, beberapa faktor demografis yang tidak dipertimbangkan dalam studi ini mungkin mempengaruhi perilaku ngebut. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menyelidiki faktor-faktor yang lebih relevan dalam ngebut dan jenis pelanggaran lainnya. Ketiga, meskipun informasi tentang pengalaman kecelakaan telah dikumpulkan, tetapi pengintegrasian data historis kecelakaan dengan data lain (misalnya data dari kamera yang melaju kencang, lingkungan, dan kondisi kendaraan) dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang sifat ngebut dan kecelakaan.

Berdasarkan model persamaan struktural untuk kecepatan dapat disimpulkan bahwa niat ngebut atau perilaku ngebut dipengaruhi secara langsung oleh sikap kognitif, sikap afektif, dan sanksi non-hukum.

Penulis: Dr. Nur Chamidah, S.Si., M.Si.

Informasi secara lengkap (detil) dari penelitian ini dapat dilihat pada tulisan kami di:         https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0386111221000637 (in-press); Hanif Qaid, Ari Widyanti , Sheila Amalia Salma, Fitri Trapsilawati, Titis Wijayanto, Utami Dyah Syafitri, and Nur Chamidah (2021), Speed Choice and Speeding Behavior on Indonesian Highways: Extending the Theory of Planned Behavior, International Association of Traffic and Safety Sciences (IATSSR) – 00338; DOI: 10.1016/j.iatssr.2021.11.013.

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp