Ekspor Sarang Burung Walet Sebagai “Emas Putih” Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Pertumbuhan setiap negara diperlukan guna menjaga kedamaian yang dapat dilihat melalui negara itu sendiri ataupun masyarakatnya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pertumbuhan suatu negara yaitu faktor ekonomi dan Kesehatan dalam hal ini adalah keamanan pangan. Kunci dari pertumbuhan ekonomi negara, yaitu diantaranya adalah investasi, konsumsi, pengeluaran pemerintah dan perdagangan (ekspor dan impor). Salah satu partner Indonesia dalam melakukan perdagangan internasional yaitu Tiongkok. Komoditi yang diekspor ke negara tirai bambu tersebut salah satunya adalah sarang burung walet atau orang biasa sebut “Emas Putih” karena harganya yang hamper sama dengan emas dan warnanya putih. Indonesia merupakan negara penghasil sarang burung walet terbesar di dunia dengan produksi sekitar 700 ton per tahun. Sebesar 90% produk sarang burung walet Indonesia di ekspor ke China dengan harga sekitar Rp 40 juta – Rp 100 juta per kilogram. Harga jual produk sarang walet di dalam negeri atau ke negara Non-China berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per kilogram. Hal ini dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional dengan menambah tenaga kerja atau lapangan kerja dan menambah devisa negara melalui ekspor non migas. 

Produk sarang walet ini sendiri memberikan banyak manfaat antara lain yaitu untuk kesehatan tubuh dan keindahan kulit. Saat ini ekspor produk sarang burung walet ke China dapat dilakukan secara langsung sejak adanya MOU yang sudah ditandatangani bulan April 2012 oleh kedua negara. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain terkait dengan peninjauan langsung ke rumah burung walet dan tempat proses sarang walet oleh tim dari China Certification and Accreditation Administration of the People’s Republic of China (CNCA) yang didampingi tim dari Indonesia Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian terhadap kandungan Nitrit (NO2) dalam sarang walet yang ditetapkan maksimum 30 ppm. Selama dua tahun lebih (2009-2012) sarang walet tidak dapat diekspor secara langsung ke China melainkan harus melalui pihak ketiga yaitu Malaysia, Kanada, Amerika Serikat, dan Hongkong padahal China adalah tujuan ekspor utama produk sarang walet Indonesia. Hal ini disebabkan oleh boikot yang dilakukan oleh China akibat merebaknya isu flu burung (Avian Influenza) yang disebabkan oleh virus H5NI dan dikhawatirkan produk sarang walet Indonesia ter suspect Flu Burung. Selain itu, boikot yang dilakukan oleh China juga disebabkan oleh kualitas produk sarang walet Indonesia yang berada di bawah standar internasional. China menolak saat itu karena tidak sesuai dengan standar sehingga tidak dapat diterima. Akibat dari ditolaknya produk sarang burung walet Indonesia oleh China ini adalah terjadinya penurunan harga jualnya. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian menerbitkan aturan untuk verifikasi rumah walet dan tempat pemrosesan sarang burung walet. Tujuan dari dilakukannya verifikasi ini adalah agar produk sarang burung walet dapat diterima oleh China dengan harga yang kompetitif. Verifikasi meliputi pemeriksaan tempat sarang burung walet, tempat pengembangan sarang burung walet, kesehatan serta pemrosesan produksi sarang burung walet. Proses regulasi teknis ekspor sarang walet ke China agar ekspor sarang walet dapat dilakukan dengan transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan baik dari konsumen China maupun produsen sarang walet Indonesia. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2012 sarang burung walet yang akan diekspor ke China harus memenuhi dua persyaratan utama. Pertama, telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan sama atau lebih dari 70ºC dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 detik untuk memusnahkan mikroorganisme patogen diantaranya virus Avian Influenza, bakteri salmonella sp, Escherichia coli, Staphylococcus aureus dan mikroorganisme patogen lainnya. Kedua, dibungkus dalam kemasan dan cantumkan label yang memuat informasi dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bahasa China sekurang-kurangnya mengenai nama dan berat produk, nomor registrasi dan nama produsen peternak walet, nama, alamat, nomor registrasi produsen, persyaratan penyimpanan, tanggal produksi, nomor kontrol veteriner (NKV) dan informasi terkait lainnya. 

Salah satu cara untuk menjamin keamanan produk yang akan dipasarkan yaitu dengan menggunakan system pengendalian kualitas keamanan pangan yang mempunyai tujuan dan tahapan jelas, yaitu HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points). HACCP     merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengkategorikan bahaya dan menentukan sistem pengendalian yang memfokuskan pada pencegahan. Salah satu     alasan mengenai pentingnya penerapan sistem HACCP pada industri pangan adalah karena selama proses produksi memiliki peluang terjadinya pencemaran yang dapat membahayakan konsumen. Pencemaran tersebut misalnya kontaminasi  silang yang terjadi dari karyawan yang kurang menjaga higienitas disaat proses produksi.

Bahan baku sarang burung walet merupakan produk pangan yang bersifat sangat peka terhadap bahaya mikrobiologi, mempunyai resiko sebagai penyebab penyakit dan keracunan karena sangat mudah terkontaminasi oleh mikroorganisme patogen. Cara penanganan dan pengolahan yang baik dapat berjalan dengan optimal jika penerapan berjalan sesuai prosedurnya. Penerapan program Manajemen Mutu berdasarkan konsep  HACCP, biosafety dan biosecurity  harus diterapkan dalam seluruh rangkaian proses penanganan dan pengolahan, mulai prapanen, pasca panen hingga siap untuk diekspor. Dalam penerapannya melibatkan seluruh masyarakat petani sarang walet secara langsung maupun tidak langsung sehingga proses produksi dapat dikendalikan dan menghasilkan produk yang bermutu.

Penulis: Andrika Indra Pratomo_062024253008_Mahasiswa S2 IPKMV FKH UNAIR

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp