Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup Pengolahan Air Limbah Peternakan Sapi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk pada suatu negara, maka terjadi  peningkatan pula terhadap kebutuhan akan bahan pangan. Peningkatan kebutuhan bahan pangan  ini tidak hanya terjadi kepada peningkatan akan sumber karbohidrat maupun vitamin yang  berasal dari sektor peternakan, akan tetapi ini berpengaruh pula terhadap peningkatan  kebutuhan akan daging dan susu sebagai salah satu sumber utama protein yang berasal dari  peternakan. Tingginya kebutuhan masyarakat akan daging dan susu, menyebabkan  meningkatnya jumlah usaha peternakan sapi serta jumlah populasi sapi yang ada di Indonesia.  Hal ini dijabarkan oleh badan pusat statistic bahwa terjadi peningkatan terhadap jumlah  populasi sapi, baik sapi perah maupun sapi potong yang terjadi dari 2019 hingga tahun 2020,  yakni pada tahun 2019 jumlah sapi potong yang ada sebanyak 16.930.025 dan jumlah sapi  perah sebanyak 565.001, sedangkan pada tahun 2020 terdapat sekitar 17.466.792 ekor sapi  potong dan 568.265 ekor sapi perah yang ada di Indonesia.  

Peningkatan jumlah populasi sapi potong dan sapi perah di Indonesia, maka perlu  Mendapatkan perhatian lebih dari kementrian lingkungan hidup. Hal ini berkaitan dengan limbah yang dihasilkan oleh peternakan sapi. Limbah yang dihasilkan oleh peternakan sapi  terutama limbah cair dapat memberikan efek negatif terhadap lingkungan hidup serta  Kesehatan masyarakat. Limbah cair atau air limbah peternakan berasal dari campuran air seni  ternak sapi yang bercampur dengan feses sapi, serta air sisa memandikan sapi dan  membersihkan kandang sapi. Pengolahan air limbah peternakan menjadi hal yang penting  sebelum air limbah tersebut dibuang ke sungai, dikarenakan air limbah tersebut akan  menyebabkan timbulnya bau yang tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan manusia,  selain itu mikroorganisme patogen (penyebab penyakit) seperti bakteri Salmonella sp, bakteri 

Escherichia coli serta bakteri coliform yang terbawa bersama air limbah peternakan akan dapat  mencemari perairan seperti air sungai. Peningkatan bahan-bahan organic yang ada pada air  sungai akibat cemaran air limbah peternakan menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen  pada air yang menerimanya dalam hal ini adalah air sungai yang mengarah pada berkurangnya  kadar oksigen dalam air yang dapat berdampak parah terhadap keberlangsungan kehidupan  seluruh ekosistem. Pengolahan air limbah ataupun manajemen air limbah yang buruk dapat 

menyebabkan merembesnya air limbah pada saluran air limbah ke lingkungan dan rembesan  tersebut dapat masuk kedalam tanah dan hal ini dapat menyebabkan tercemarnya air tanah. 

Besarnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh pencemaran sumber perairan seperti air  sungai oleh air limbah peternakan maka perlu dilakukannya pengendalian yaitu berupa  pengolahan air limbah sebelum dilepaskan ke perairan seperti dapat dilakukan proses filtrasi,  elektrokoagulasi, atau dapat juga dilakukan proses pengolahan secara biologis yaitu biofilter  aerob. Upaya lain yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran air sungai oleh  air limbah peternakan adalah dengan memelihara sungai agar tetap memiliki kemampuan untuk  dapat mereduksi serta membersihkan bahan-bahan pencemar yang masuk ke dalamnya. Upaya  ini diantaranya berupa dikeluarkannya pengaturan jumlah bahan pencemar yang dibuang ke  sungai. Pengaturan jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang ke sungai didasarkan atas  kajian ilmiah tentang daya tampung beban pencemaran pada sungai dimaksud. Hal ini  dilakukan untuk memastikan bahwa bahan pencemar yang dibuang ke sungai tidak melampaui  kemampuan air sungai untuk membersihkan sendiri. Kemampuan air untuk membersihkan diri  secara alamiah dari berbagai kontaminan dan pencemar dikenal sebagai self purification 

Keberadaan sungai memiliki peran yang sangat penting terhadap keberlangsungan hidup  manusia oleh sebab itu pemerintah sangat memperhatikan kondisi dari sungai. Hal ini seperti  yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri  Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan  Hidup Nomor 01 Tahun 2010 yang meliputi tentang penetapan daya tampung beban pencemar,  inventarisasi sumber pencemar air, penetapan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah,  penetapan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau ke sumber air, pemantauan faktor  lain yang menyebabkan perubahan mutu air dan pengawasan penataan serta tata laksana  pengendalian pencemaran, selain itu pemerintah juga membuat aturan terhadap baku mutu air  limbah pada peternakan sapi seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Negara  Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2009, yang mana pada peraturan tersebut pelaku usaha  peternakan perlu melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang  tidak melampaui baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam penetapan standar baku  mutu air limbah yang boleh dibuang kelingkungan dalam hal ini yaitu sungai didasarkan pada  beberapa parameter yang perlu diperhatikan yaitu BOD, COD, TSS, NH3-N dan pH. Sehingga  kualitas limbah cair yang dihasilkan oleh peternakan sapi harus sesuai standar baku mutu yang  telah ditentukan.

Penulis: Ignasia Friska Amelia Suryaningtyas_062024253004_Mahasiswa S2 IPKMV  FKH UNAIR

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp