Model Kinerja Keuangan Lembaga Wakaf (Nazhir) Berdasarkan Standar Akuntansi Syariah

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Kompasiana

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan Syariah untuk membantu proses pengentasan kemiskinan. Beberapa permasalahan yang menghambat perkembangan wakaf di Indonesia antara lain (1) Nazhir (pengelola wakaf) tidak dianggap sebagai profesi utama (Huda et al., 2014), (2) rendahnya pemahaman Nazhir tentang pengelolaan wakaf dan (3) kompetensi nazhir yang belum memadai. Seiring dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja Nazhir, maka perlu didukung dengan pengukuran kinerja berdasarkan laporan keuangan Nazhir. Pengukuran kinerja lembaga wakaf bersifat unik karena aspek sosial dan produktivitas telah dikolaborasikan menjadi pengukuran kinerja yang komprehensif. Pengukuran kinerja lembaga wakaf telah menjadi isu terkini dalam penelitian. Nazhir harus menyadari pentingnya pelaporan dana wakaf.

Pengukuran lembaga wakaf secara umum dilihat dari perspektif Maqashid Syariah untuk melihat efisiensi dan efektivitas sosial lembaga wakaf. Namun, belum ada model standar untuk mengevaluasi kinerja keuangan Nazhir. Untuk itu, adanya model pengukuran kinerja keuangan Nazhir sangat penting. Model pengukuran didasarkan pada PSAK 112 (akuntansi wakaf). 

Studi literatur dan Critical Review termasuk dalam studi fenomenologi interpretative yang digunakan untuk model kinerja keuangan Nazhir berdasarkan Akuntansi Syariah. Studi literatur berfokus pada identifikasi pengukuran kinerja Nazhir mengacu pada SAK Syariah dan kajian penelitian-penelitian terdahulu. Sedangkan, critical review digunakan untuk menemukan alat ukur khusus untuk menghitung kinerja nazhir di lembaga wakaf dalam bentuk rasio.

Rasio keuangan ini dikembangkan berdasarkan Standar Akuntansi Indonesia No 112 tentang Akuntansi Wakaf. Penelitian ini membangun sebuah model yang menganalisis komponen laporan keuangan wakaf dari Standar Akuntansi Indonesia. Rasio terdiri dari lima bagian yaitu rasio pendanaan, pengelolaan, pendistribusian, multiplier perform, dan produktivitas yang dijelaskan sebagai berikut:

  • . Rasio ini mengukur efektivitas dan efisiensi output berdasarkan aset yang dikelola. Semakin tinggi rasio menunjukkan semakin besar dampak pengelolaan wakaf produktif.

Pengukuran kinerja ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses pengambilan keputusan para pemangku kepentingan. Model kinerja keuangan dalam bentuk rasio ini menjadi alat pendukung yang akan memberikan gambaran kinerja Nazhir selama ini. Model ini bisa diadopsi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), selaku otoritas wakaf, untuk meningkatkan standar pelaporan lembaga wakaf.

Oleh: Tika Widiastuti, Raditya Sukmana, dan Aufar Fadhlul Hady

Artikel dapat dilihat di: https://rigeo.org/submit-a-menuscript/index.php/submission/article/download/398/305

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp