Tinjauan Literatur Keuangan Mikro Syariah 2010-2020

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Pasardana

Masyarakat miskin, selain berpenghasilan sangat rendah, mereka juga tidak memiliki akses terhadap pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan pada umumnya. Hal ini dikarenakan masyarakat miskin tidak memiliki agunan yang menjadi prasyarat untuk menyalurkan pinjaman dari lembaga keuangan. Masyarakat miskin ini perlu dibantu agar bisa keluar dari garis kemiskinan.

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diproyeksikan sebagai solusi dari masalah kemiskinan karena dapat memberikan pinjaman mikro kepada usaha mikro dan kecil. Orang miskin dan sangat miskin yang berada di bawah piramida perlu mendapatkan layanan kredit seperti orang lain. Dengan layanan kredit ini, diharapkan mereka dapat membuka usaha baru sebagai sumber pendapatan tambahan. Selain itu, layanan kredit dibutuhkan oleh masyarakat miskin untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, mulai dari makan, minum, biaya pendidikan, biaya pernikahan, dan sebagainya.

Namun, LKM konvensional belum mampu menjadi solusi atas masalah kemiskinan, khususnya bagi masyarakat Muslim. Salah satu penyebabnya adalah LKM konvensional masih beroperasi dengan sistem bunga yang dilarang dalam Islam karena merupakan bagian dari riba. Selain itu, masih terdapat unsur-unsur yang dilarang dalam transaksi LKM seperti maysir dan gharar. Oleh sebab itu, kehadiran Lembaga Keuangan Mikro Islam (LKMI) diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat Muslim yang sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan.

LKMI telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam dua dekade terakhir meskipun masih lebih lambat dari LKM konvensional. Seiring dengan pertumbuhan LKMI, penelitian yang terkait dengan tema syariah juga telah berkembang, tetapi dipandang perlu mengkaji kekurangan dan kelebihan untuk memperoleh solusi dan strategi mengatasi permasalahan yang dihadapi LKMI.

Studi ini menyajikan tentang artikel mengenai LKMI yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi.  Pencarian artikel melewati serangkaian filter sehingga akhirnya terkumpul 71 artikel dengan tema LKMI. Artikel terpilih kemudian diklasifikasikan menjadi enam topik dengan rincian 25 artikel pengentasan kemiskinan, 12 artikel keuangan mikro berbasis wakaf, 11 artikel pemasaran dan fintech, 10 artikel sustainability dan outreach, 7 artikel maqashid, dan 6 artikel manajemen risiko dan tata kelola. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang hasil penelitian yang dipublikasikan di jurnal tersebut juga pelajaran yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan, terutama peneliti dan praktisi LKMI di masa depan.

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka yang merupakan cara terbaik untuk mensintesis temuan penelitian. Pencarian artikel menggunakan aggregator yaitu Sciencedirect, Emerald, JSTOR, SpringerLink, Oxford, Cambridge, dan Sage dengan kata kunci “Islamic Microfinance” dan “Islamic Cooperative”. Artikel-artikel yang terkumpul kemudian disusun sesuai tema yang sesuai dengan menggunakan aplikasi Mendeley.

Hasil Penelitian

Topik Pengentasan Kemiskinan

Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari topik ini adalah penerapan prinsip-prinsip syariah pada LKM syariah terbukti mendukung terciptanya keuangan inklusif, peran LKMI dalam pengentasan kemiskinan perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan khususnya pemerintah, akad pembiayaan yang berpotensi besar menjadi alat pemberdayaan miskin adalah akad berbasis modal dan bagi hasil yakni Musyarakah dan Mudharabah, dan keterpaduaan pengelolaan ZIS dan qardhul hasan keuangan mikro syariah berpotensi untuk menjadi alat pemberdayaan masyarakat.

Topik Keuangan Mikro Berbasis Wakaf

Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari topik ini adalah kegiatan kredit lembaga keuangan, termasuk LKS, memiliki peran penting dalam mendukung sistem keuangan hijau. Selain itu, keuangan mikro berbasis wakaf dapat menjadi solusi dalam memberikan pembiayaan murah bagi masyarakat menengah ke bawah dan pengelolaan wakaf tanah yang sebagian besar kurnag produktif di beberapa negara muslim. Fleksibilitas regulasi wakaf juga mendorong LKMI untuk dapat memperluas layanan ke aspek sosial dan keuangan, bahkan berdampak makro terhadap pertumbuhan ekonomi.

Tema Pemasaran dan Fintech

Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari topik ini adalah penerapan konsep pemasaran pada LKMI terbukti meningkatkan loyalitas pelanggan. Selain itu, biaya layanan masih menjadi faktor penting dalam memilih produk keuangan. Sedangkan masalah pengetahuan terkait produk tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan pelanggan dalam menggunakan produk keuangan.

Kesimpulan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penelitian terkait dengan Lembaga Keuangan Mikro Islam (LKMI) di dunia. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan perkembangan penelitian dari tahun ke tahun. Di akhir setiap topik, peneliti menyajikan poin-poin penting yang dapat dipelajari dan ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan, terutama praktisi dan peneliti. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang hasil penelitian yang dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi dan juga pelajaran yang dapat dipetik oleh pemangku kepentingan, khususnya peneliti dan praktisi LKMI di masa yang akan datang.

Penulis: Bayu Arie Fianto, Ph.D.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e08549

Rohman, P. S., Fianto, B. A., Shah, S. A. A., Kayani, U., Suprayogi, N., & Supriani, I. (2021). A review on literature of Islamic microfinance from 2010-2020: lesson for practitioners and future directions. Heliyon, e08549.

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp