Pentingnya Kode Etik bagi Profesi Psikolog

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Profesi psikolog merupakan salah satu dari sekian banyak profesi yang berhubungan langsung dengan manusia. Oleh sebab itu, profesi satu ini menerapkan kode etik profesi yang wajib ditaati oleh para psikolog. Di Indonesia, kode etik psikolog disusun oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

“Kode etik dalam profesi psikologi pertama kali diberlalukan oleh American Psychological Association (APA) pada tahun 1953. Kode etik ini berfungsi untuk memberi aturan-aturan yang mengikat bagi tata perilaku profesional para psikolog,” ujar Dr. Zaizul Abdur Rahman pada kuliah tamu di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (UNAIR), Rabu (24/11/2021).

Pada gelaran yang bertajuk “Ethics in Psychology: Theory and Practices” itu, Dr. Zaizul menjelaskan bahwa kode etik psikolog biasanya memuat ketentuan terkait etika profesi psikologi. Menurutnya, kode etik merupakan sebuah public statement dari seluruh rencana, proses, metode, pendekatan, hasil, atau hal-hal lainnya dari segala aktivitas profesi psikologi.

Dosen senior Universiti Kebangsaan Malaysia itu menegaskan bahwa kode etik psikolog memegang prinsip kerahasiaan profesional yang harus dipegang teguh agar tidak menimbulkan dampak yang merusak baik bagi diri sendiri, profesi, orang lain, atau masyarakat secara keseluruhan. “Dalam profesi psikologi, data psychological record hanya digunakan bagi kebermanfaatan klien yang bersangukutan (individu, institusi, atau komunitas, Red),” tegas Dr. Zaizul.

Dr. Zaizul memaparkan pentingnya kode etik terkait dengan sikap empati yang harus ditunjukkan oleh para psikolog profesional. “Ini bertujuan agar tercapainya human welfare dan human well-being,” ungkapnya. Seorang psikolog profesional diharapkan mampu untuk menempatkan kliennya dalam kedudukan yang setara dengan adanya partisipasi, perhatian, dan asertivitas.

Selain hal tersebut, kode etik juga mengatur hubungan yang dilandasi kepercayaan antara psikolog dan orang-orang yang bekerja sama dengannya dimana seorang psikolog dituntut untuk menyadari tanggung jawab baik secara profesional maupun ilmiah bagi masyarakat luas.

Kode etik profesi psikolog pun mengatur bagaimana seorang psikolog harus memberikan proses, prosedur, dan jasa yang berkualitas. “Psikolog harus menyadari kejujuran dan keadilan bagi semua orang untuk berhak mengakses dan mengambil manfaat dari kontribusi psikologi,” papar Dr. Zaizul.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah kode etik juga mengatur penghormatan terhadap hak asasi klien serta berbagai perbedaan-perbedaan seperti gender, orientasi seksual, budaya, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. “Psikolog harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut ketika bekerja dengan klien mereka,” pungkas Dr. Zaizul.

Penulis: Agnes Ikandani

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp